Berdasarkan Undang-undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya,
KPI/D mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
KPI/D mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; danf. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.