KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Tuesday 21 March 2023

Filterisasi Siaran demi Terwujudnya Generasi Bangsa yang Cerdas


 Ditulis Oleh :Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Prov. KALBAR

Era Globalisasi saat ini membuka peluang besar bagi media massa untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, tepat dan akurat. Media massa pun memanfaatkan fungsinya sebagai saluran penyampaian informasi. Dari berbagai jenis media massa, media penyiaran yang terdiri dari Televisi dan Radio masih menjadi media massa yang cukup efektif dalam membantu penyampaian informasi khususnya berkaitan dengan fakta/realitas sosial yang ada. Tidak hanya itu, berbagai program siaran pun ditawarkan oleh setiap Lembaga Penyiaran, mulai dari berita, hiburan, olahraga hingga berkaitan dengan gaya hidup seseorang. Beragamnya program siaran ini dibuat dalam rangka menarik minat masyarakat untuk mau mengkonsumsi program siaran yang telah diproduksi, hal ini tentu sangat  berpengaruh bagi pendapatan media penyiaran tersebut. Praktik ini sejalan dengan peran Media Penyiaran dalam sektor ekonomi yang akan terus meningkat bersamaan dengan meningkatnya pertumbuhan industri media, diversifikasi media massa dan konsolidasi kekuatan media di masyarakat. Polarisasi pun timbul akibat dari pesatnya pertumbuhan industri media. Hal ini tentu mempengaruhi pola relasi/hubungan antara media dan masyarakat. Model relasi yang kemudian timbul adalah model relasi mutual dependensi dimana media membutuhkan masyarakat sebagai sumber berita, sementara masyarakat memerlukan media sebagai referensinya.

 

Namun, permasalahan kemudian timbul akibat dari persaingan dalam industrialisasi masing-masing lembaga penyiaran yang terkadang mengabaikan norma dan etika dalam penyiaran. Relasi media dan masyarakat kemudian tergambar oleh McQuil dalam modelnya yang menjelaskan betapa banyaknya kepentingan yang berada di sekeliling media yang bisa saja menentukan atau bahkan mempengaruhi mekanismen operasional dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Benturan-benturan akan sangat mungkin terjadi, menandakan bahwa dalam hubungan tersebut terdapat dinamika yang akan membentuk proses “tawar-menawar”. Dalam hal ini lah, KPI di Tingkat Pusat serta KPID di Tingkat Daerah menjadi Lembaga Negara Indepent yang bertugas membantu serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran serta mengawasi konten siaran yang di produksi oleh Lembaga Penyiaran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tanpa dikontrol serta diawasi, media penyiaran bisa saja melenceng dari ekspektasi yang diinginkan. Denis McQuail mengungkapkan bahwa Media Penyiaran memiliki sifat dan karakteristik yang mampu menjangkau massa dalam jumlah besar dan luas (universality of reach), bersifat publik dan mampu memberikan popularitas kepada siapa saja yang muncul di konten siaran. Karakteristik media tersebut memberikan konsekuensi bagi kehidupan masyarakat kontemporer dewasa ini. Selain itu, Teori Norma Budaya (Cultural Norms Theory) dari Melvin DeFleur juga menjelaskan bahwa media berpotensi untuk menanamkan nilai-nilai tertentu tanpa disadari oleh konsumennya (public), sehingga lambat laun nilai tersebut akan menjadi budaya yang diterima menjadi hal yang umum oleh masyarakat. Oleh karena itu, Media Penyiaran telah menjadi acuan untuk menentukan definisi-definisi terhadap suatu perkara serta memberikan gambaran atas realitas sosial.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Mengawasi Media Penyiaran tidak cukup dengan cara-cara parsial, dimana setiap komponen masyarakat mengedepankan indiviadualisme tanpa ada koordinasi yang baik antar mereka. Oleh karenanya, KPID sebagai lembaga negara indepent pengawas penyiaran di tingkat daerah dianggap perlu untuk berkolaborasi serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun tradisi pengawasan yang baik dan kontributif. Literasi Siaran Sehat perlu gencar dilakukan agar masyarakat mampu bersikap kritis terhadap konten siaran yang dikonsumsi. Literasi Siaran Sehat diharapkan mampu memberikan wawasan, pengetahuan serta kemampuan kepada masyarakat mengenai konten siaran. Melalui Program Literasi, masyarakat dididik agar mampu menilai, mengkritisi serta ikut andil dalam mengontrol konten siaran. Selain itu, Literasi Siaran Sehat diperlukan agar masyarakat sebagai penikmat konten siaran memiliki otoritas untuk secara aktif memilih dan memilah konten siaran, sehingga apabila terdapat sajian tayangan yang kurang baik, maka masyarakat bisa menolak serta secara aktif melaporkan kepada KPID atas pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran berdasarkan bukti yang diberikan. Terkhusus masyarakat Kalimantan Barat, bisa secara langsung melaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat melalui website ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPID Prov. KALBAR. Secara umum, isi laporan memuat tentang 1. Nama Pelapor; 2. Nama Program Acara; 3. Nama Stasiun TV/Radio; 4. Jam dan Tanggal Acara; 5. Isi Aduan serta 6. Bukti Foto atau Video. Penguatan peran serta masyarakat tersebut diatur dalam UU No 32 tahun 2002, Bab VI Pasal 52 yang mengatakan bahwa: 1. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelengaraan penyiaran nasional; 2. Organisasi Nirlaba, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Kalangan Pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan Literasi dan atau pemantauan Lembaga Penyiaran; 3. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang merugikan.

 

(Diterbitkan di suarapemredkalbar.com, Selasa 21 Maret 2023)
Diterbitkan di
suarapemredkalbar.com,
Selasa 21 Maret 2023)



Selanjutnya, Elizabet Thoman kemudian mengungkapkan setidaknya ada 3 (tiga) fase menuju tercapainya kemampuan kritis bermedia, yaitu 

1. Mampu mengatur jumlah waktu yang dihabiskan dalam mengakses media serta mampu membuat pilihan media yang akan diakses; 

2. Menumbuhkan rasa ingin tau kaitannya tentang kepentingan sebuah tontonan/tayangan di produksi, seperti kepentingan politik, sosial atau lainnya; serta 

3. Kemampuan mengidentifikasi tujuan memproduksi tayangan serta pihak mana yang diuntungkan atau dirugikan akibat tayangan yang diproduksi. Hal ini dimaksudkan karena Literasi Media tidak hanya membantu masyarakat mempelajari konten tayangan, tetapi juga mempelajari kemungkinan apa saja yang mungkin timbul akibat kekuatan media. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa Pengawasan Isi Siaran adalah Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat serta merupakan amanah Pasal 52, Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang bertujuan untuk mendorong Lembaga Penyiaran untuk mentaati aturan tentang Penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar menghasilkan Program Siaran yang berkualitas dan membawa manfaat bagi publik.


Wednesday 15 March 2023

Sertifikasi Broadcast Jadi Bekal Siswa di Dunia Industri

 


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat berkesempatan menjadi penguji dan peninjau kegiatan Uji Sertifikasi Kompetensi LSP-BNSP bidang broadcasting. Uji Kompetensi diselenggarakan di TUK PSPT Broadcast SMKN 2 Pontianak. Kegiatan ini dalam rangka Uji Sertfikasi skema KKNI II Produksi dan Siaran Program Televisi (Broadcasting). Dibuka pada senin 13 Maret 2023 Uji Kompetensi akan berlangsung dalam beberapa tahapan sampai dengan 16 maret 2023.

KPID Kalimantan Barat berkesempatan hadir sebagai observer atau peninjau yang diwakili oleh Komisioner Koordinator Bidang Pengelolaan Sistem Penyiaran, A. Panca Esti Widodo, S.Sn. Dalam pembukaan kegiatan turut hadir pula Ketua KPID Kalimantan Barat, M.Y.I Deddy Malik, S.T. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi P-1 SMKN 4 Pontianak, Meiti Rosilawati, ST, MT. Hadir pula Ketua Jurusan PSPT Broadcasting SMKN 2 Pontianak Kurniawan Widodo, S.Hut., dan Ketua TUK Uji Kompetensi SMKN 2 sekaligus Assesor, Syafrudin, ST. Uji Sertifikasi Kompetensi turut menghadirkan dunia industri sebagai jaringan SMKN 2 Pontianak yaitu lembaga penyiaran komunitas Perkumpulan SMK TV atau ED Tv Pontianak, diwakili langsung oleh Kepala Lembaga Syahri, ST., MT. Uji Sertifikasi kompetensi akan dinilai oleh tim yang terdiri Assesor LSP bersama dunia industri dan stakeholder terkait mengacu pada standar nasional BNSP.

LSP SMKN 4 sendiri telah memiliki lisensi nasional di BNSP-LSP-985-ID, yang dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi berbagai bidang kerja untuk siswa SMK Negeri 4 Pontianak dan SMK Jejaring, seperti jurusan PSPT Broacasting di SMKN 2 Pontianak. Dengan adanya uji kompetensi yang bersertifikasi nasional melalui BNSP, diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas lulusan SMK siap diserap dunia kerja.

Jurusan PSPT Broadcast SMKN 2 Pontianak berdiri sejak 2009 dan telah melakukan uji sertifikasi kompetensi mulai tahun 2020, meluluskan empat angkatan yang memiliki sertifikasi BNSP sebagai broadcaster. Pada perkembangannya jurusan PSPT Broadcast SMKN 2 Pontianak juga turut membidani terbentuknya perkumpulan SMK TV, yang dikenal dengan ED TV. Fokus pada pendidikan dan wadah bagi broadcaster muda daerah untuk menimba pengalaman ikut meramaikan penyiaran di Kalimantan Barat. Kebutuhan penyiaran pndidikan menjadi penting terutama saat pandemi yang lalu, SMK TV tetap mampu menyajikan program siaran guru mengajar yang menjadi alternatif media pembelajaran siswa. Saat ini SMK TV juga sedang proses migrasi siaran digital sehingga dapat tetap mengudara di frekuensi digital.

Dalam keterangan saat pembukaan, Ketua KPID Kalimantan Barat, M.Y.I Deddy Malik memberikan apresiasi terselengaranya Uji Kompetensi ini. Dengan standar nasional turut menentukan kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan kualitas program siaran televisi. KPI sebagai regulator penyiaran berharap lulusan yang bersertifikat akan memudahkan bagi siswa nanti masuk dunia penyiaran yang membutuhkan kreativitas tinggi. (Red ca)

Thursday 9 March 2023

BNNP Kalimantan Barat bersama KPID Bersama Berantas Narkotika.

     

 Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke KPID Kaliantan Barat pada 23 Februari 2023. Dalam kunjungan ini dipimpin langsung oleh kepala BNNP Kalimantan Barat Budi Wibowo, SH.,S.I.K.,MH beserta jajarannya. Kunjungan kerja diterima langsung oleh Ketua KPID Kalimantan Barat M.Y.I Deddy Malik, S.T, Koordinator Bidang Kelembagaan Meriana, S. Pd, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur Siaran, A. Panca Esti Widodo, S. Sn beserta Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Teresa Rante Mecer, S.H beserta Anggota RF. winarno, S.H. dan Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A.


Kunjungan kerja ini bertujuan untuk penandatanganan naskah kerjasama antara BNNP Kalimantan Barat dan KPID Kalimantan Barat. Kerjasama ini akan berfokus pada Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (P4GN). Sekaligus menjadi tindak lanjut kerjasama antar lembaga secara nasional BNN pusat dan KPI Pusat.

Pada keterangannyan di awal pembicaraan sebelum proses penandatanganan, Kepala BNN Kalimantan Barat, Budi Wibowo menyampaikan tantangan pemberantasan narkotika di Kalimantan Barat. Dalam dekade ke depan, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dimana generasi muda akan mendominasi kepadatan penduduk. Selain positifnya, bonus demografi mengancam kualitas generasi muda jika banyak terpapar oleh narkotika. Budi Wibowo menambahkan, kejahatan narkotika adalah transnational organized crime atau kejahatan trans nasional terorganisir. Tidak ada negara yang bebas dari peredaran narkotika. Untuk itu perlu penangnan yang intensif dan luar biasa.

Dalam pemberantasan nakotika BNNP Kalimantan Barat memiliki beberapa strategi yaitu pencegahan dan pemberdayaan, strategi pemberantasan dan penegakan hukum, strategi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan strategi kooperatif dan kerjasama. Dalam melakukan berbagai strategi tersebut, BNNP Kalimantan Barat menilai kerjasama antar lembaga menjadi bagian pencegahan dan pemberdayaan. Perdagangan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum saja namun harus mampu mencegah. Salah satunya adalah mengelola supply and demand narkotika. 

" Sebagai kejahatan internasional dengan nilai pedagangan yang sangat tinggi, narkotika akan selalu mencari pasar. Dan selama pasarnya terus tinggi, pasokan dan peredarannya akan tetap tinggi." Ungkap Budi Wibowo.

Langkah berikutnya adalah menekan jumlah pengguna dan mantan pengguna narkoba di Kalimantan Barat. Dengan kerjasama melalui edukasi dan pemahaman bahaya narkotika dan penanganan melalui rehabiitasi, KPID Kalimantan Barat dipandang memiliki posisi penting karena memiliki kewenangan pada media penyiara di Kalimantan Barat.

"Tercatat dalam data BNNP Kalbar ada sekitar 74 ribu pengguna dan mantan pengguna narkoba yang musti direhabilitasi untuk menekan jumlahnya, dengan demikian permintaan pasarnya akan juga ikut turun." Tambah Budi Wibowo. 

" Untuk itulah penting bagi Kalimantan Barat memiliki pusat rehabilitasi sendiri yang mampu menangani mantan pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan. Selama ini masih harus ke pulau jawa sehingga tinggi biayanya, fakto ini yang juga menghambat mereka yang ingin rehabilitasi dari ketergantungan." Ungkap Budi Wibowo lebih lanjut.

Dalam bidang penindakan BNNP Kalimantan Barat memfokuskan pada pengawasan perbatasan dengan negara tetangga yang melibatkan TNI dan POLRI. Kejahatan narkotika di Indonesia dapat dikatakan cukup memprihatinkan, dimana Indonesia saat ini bukan hanya sekedar negara yang menjadi konsumen dari kejahatan ini, dimana sebelumnya Indonesia hanyalah sebuah negara yang menjadi tempat pemasaran dari kejahatan narkoba ini, namun saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara produksi bagi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Hal tersebut didukung oleh tingginya tingkat permintaan akan narkotika di pasar Indonesia. 

Sebagai kejahatan extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme, penyalahgunaan narkotika dapat menjadi semakin serius sebagai bagian kejahatan korupsi dan terorisme. Sudah ada indikasi pelaku kasus terorisme  yang merupakan pecandu narkotika. Tren peningkatan kejahatan narkotika bisa terlihat dengan semakin bertambahnya jumlah kasus yang dilaporkan serta jumlah tersangka yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar narkotika. (Red ca)


Tahukah kamu? Komisi penyiaran di negara lain.


UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan terbentuknya sebuah Komisi dengan nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi ini memiliki tugas dan fungsi mengatur segala urusan penyiaran di tanah air. Selain tahu soal KPI, kita sebaiknya perlu mengetahui komisi penyiaran di negara lain. Bagaimana kewenangan dan tugas mereka dalam menjalan pengaturan penyiaran di negaranya. Dimulai dari:

Amerika Serikat – Federal Communication Commission
Federal Communications Commission (FCC) adalah lembaga Negara independen di Amerika Serikat yang disebut juga dengan istilah “an independent United States government agency”. FCC dibentuk dan didirikan dengan berlandaskan Communications Act of 1934. FCC ini memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai kegiatan telekomunikasi baik di dalam negeri (interstate) maupun juga kepentingan pertelekomunikasian internasional yang dilakukan oleh pihak – pihak di dalam negaranya, yang meliputi pengaturan kegiatan telekomunikasi melalui radio, televisi, satelit, dan kabel.

FCC terdiri atas staf – staf komisi yang terbagi atas tujuh biro pelaksana dan 10 staf kantor. Biro memiliki tanggung jawab untuk melayani proses permohonan ijin penyelenggaraan, menganalisa aduan, melakukan investigasi, membentuk dan menyosialisasikan program – program, serta mengambil bagian dalam pemeriksaan – pemeriksaan atas pelanggaran. Sementara itu staf kantor (Staff Offices) bertugas untuk memberikan dukungan bagi tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh operating Bureaus. 

Kewenangan FCC yang sangat luas tersebut dilandasi pada undang – undang telekomunikasi yang mencakup tidak hanya pada persoalan penyiaran saja, tapi juga sampai pengaturan teknologi informasi. Kewenangan FCC tersebut termuat dalam Communications Act of 1934, yakni yang menyatakan bahwa :

“The FCC regulates conduct in broadcasting and other sectors of the communications industry by:
•    issuing licences, permits, certificates and other instruments of authorisation containing terms and conditions;
•    issuing rules and regulations; and
•    enforcing statutory provisions, FCC rules and regulations and licence conditions.

In addition to its regulatory functions, the FCC is also responsible for:
•    development of policy, particularly relating to the development of wireline and domestic wireless communication;
•    coordination of telecommunications policy efforts with industry and with other governmental agencies — federal, tribal, state and local — in serving the public interest;
•    educating and informing consumers about telecommunications goods and services;
•    engaging with consumers and obtaining input; and
•    conducting studies and analyses relating to the communications sector”[2]

 

FCC mengatur perilaku dalam penyiaran dan sektor industri komunikasi lainnya dengan:

 

• menerbitkan lisensi, izin, sertifikat dan instrumen otorisasi lainnya yang berisi syarat dan ketentuan;

• mengeluarkan peraturan dan regulasi; Dan

• menegakkan ketentuan undang-undang, aturan dan regulasi FCC, serta ketentuan lisensi.


Selain fungsi pengaturannya, FCC juga bertanggung jawab untuk:

• perkembangan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan komunikasi kabel dan nirkabel domestik;

• koordinasi upaya kebijakan telekomunikasi dengan industri dan lembaga pemerintah lainnya — federal, suku, negara bagian, dan lokal — dalam melayani kepentingan publik;

• mendidik dan menginformasikan konsumen tentang barang dan jasa telekomunikasi;

• terlibat dengan konsumen dan memperoleh masukan; Dan
• melakukan studi dan analisis yang berkaitan dengan sektor komunikasi”

Inggris – The Office of Communication

Dalam Office of Communications Act 2002 CHAPTER 11, The Office of Communication (OFCOM) dibentuk sebagai lembaga yang mengatur mengenai telekomunikasi.[3] OFCOM merupakan gabungan dari Radio Authority (RA) dan Independent Television Commision (ITC), dan dibentuk pada tahun 2003. Secretary of State menentukan anggota OFCOM minimal 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) orang. Seorang ketua OFCOM ditentukan oleh Secretary of State, serta memimpin sejumlah anggota OFCOM, dan anggota eksekutif (the executive members). Anggota eksekutif  terdiri atas pimpinan dan beberapa staff yang diangkat sebagai anggota untuk yang membantunya.[4] Jumlah dan keanggotaan OFCOM (pejabat), meskipun telah ditentukan oleh The Secretary of State harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari House of Parliement. Selain itu, setiap anggota akan diperlakukan sama, tanpa memandang status kepegawaiannya di dalam OFCOM.
OFCOM memiliki fungsi, yakni “to do such things as they consider appropriate for facilitating the implementation of, or for securing the modification of, any relevant proposals about the regulation of communications”, yang berarti OFCOM melaksanakan, mengimplementasikan, dan menyebarkan segala hal yang berkaitan dengan peraturan telekomunikasi (dalam hal ini adalah Office of Communications Act 2002 CHAPTER 11, dan peraturan-peraturan lain yang terkait).

Kewenangan OFCOM di Inggris meliputi (OFCOM’s specific duties fall into six areas)[5] :

•    Ensuring the optimal use of the electro-magnetic spectrum
•    Ensuring that a wide range of electronic communications services – including high speed data services – is available throughout the UK
•    Ensuring a wide range of TV and radio services of high quality and wide appeal
•    Maintaining plurality in the provision of broadcasting
•   Applying adequate protection for audiences against offensive or harmful material
•  Applying adequate protection for audiences against unfairness or the infringement of privacy
• OFCOM will regulate with a clearly articulated and publicly reviewed annual plan, with stated policy objectives.
• OFCOM will intervene where there is a specific statutory duty to work towards a public policy goal which markets alone cannot achieve.
• OFCOM will operate with a bias against intervention, but with a willingness to intervene firmly, promptly and effectively where required.
• OFCOM will strive to ensure its interventions will be evidence-based, proportionate, consistent, accountable and transparent in both deliberation and outcome. 
• OFCOM will always seek the least intrusive regulatory mechanisms to achieve its policy objectives. 
• OFCOM will research markets constantly and will aim to remain at the forefront of technological understanding. 
• OFCOM will consult widely with all relevant stakeholders and assess the impact of regulatory action before imposing regulation upon a market.

 

• Memastikan penggunaan spektrum elektro-magnetik secara optimal

• Memastikan bahwa berbagai layanan komunikasi elektronik – termasuk layanan data berkecepatan tinggi – tersedia di seluruh Inggris

• Memastikan berbagai layanan TV dan radio dengan kualitas tinggi dan daya tarik yang luas

• Menjaga pluralitas dalam penyelenggaraan penyiaran

• Menerapkan perlindungan yang memadai bagi khalayak terhadap materi yang menyinggung atau berbahaya

• Menerapkan perlindungan yang memadai bagi khalayak terhadap ketidakadilan atau pelanggaran privasi

• OFCOM akan mengatur dengan rencana tahunan yang diartikulasikan dengan jelas dan ditinjau secara publik, dengan tujuan kebijakan yang dinyatakan.

• OFCOM akan mengintervensi jika ada kewajiban hukum khusus untuk mencapai tujuan kebijakan publik yang tidak dapat dicapai oleh pasar saja.

• OFCOM akan beroperasi dengan bias terhadap intervensi, tetapi dengan kemauan untuk mengintervensi secara tegas, segera dan efektif jika diperlukan.

• OFCOM akan berusaha untuk memastikan intervensinya akan berbasis bukti, proporsional, konsisten, akuntabel dan transparan baik dalam pertimbangan maupun hasil.

• OFCOM akan selalu mencari mekanisme pengaturan yang paling tidak mengganggu untuk mencapai tujuan kebijakannya.

• OFCOM akan meneliti pasar secara terus-menerus dan bertujuan untuk tetap menjadi yang terdepan dalam pemahaman teknologi.

• OFCOM akan berkonsultasi secara luas dengan semua pemangku kepentingan yang relevan dan menilai dampak tindakan regulasi sebelum memberlakukan regulasi di pasar.

Selain itu, OFCOM sebagai lembaga independen di Inggris memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan kewenangannya, yang dikenal dengan OFCOM’s Regulatory Principles, diantaranya:

• OFCOM will regulate with a clearly articulated and publicly reviewed annual plan, with stated policy objectives.
• OFCOM will intervene where there is a specific statutory duty to work towards a public policy goal which markets alone cannot achieve.
• OFCOM will operate with a bias against intervention, but with a willingness to intervene firmly, promptly and effectively where required.
• OFCOM will strive to ensure its interventions will be evidence-based, proportionate, consistent, accountable and transparent in both deliberation and outcome. 
• OFCOM will always seek the least intrusive regulatory mechanisms to achieve its policy objectives. 
• OFCOM will research markets constantly and will aim to remain at the forefront of technological understanding.
• OFCOM will consult widely with all relevant stakeholders and assess the impact of regulatory action before imposing regulation upon a market.

 

OFCOM akan mengatur dengan rencana tahunan yang diartikulasikan dengan jelas dan ditinjau secara publik, dengan tujuan kebijakan yang dinyatakan.

• OFCOM akan mengintervensi jika ada kewajiban hukum khusus untuk mencapai tujuan kebijakan publik yang tidak dapat dicapai oleh pasar saja.

• OFCOM akan beroperasi dengan bias terhadap intervensi, tetapi dengan kemauan untuk mengintervensi secara tegas, segera dan efektif jika diperlukan.

• OFCOM akan berusaha untuk memastikan intervensinya akan berbasis bukti, proporsional, konsisten, akuntabel dan transparan baik dalam pertimbangan maupun hasil.

• OFCOM akan selalu mencari mekanisme pengaturan yang paling tidak mengganggu untuk mencapai tujuan kebijakannya.

• OFCOM akan meneliti pasar secara terus-menerus dan bertujuan untuk tetap menjadi yang terdepan dalam pemahaman teknologi.

• OFCOM akan berkonsultasi secara luas dengan semua pemangku kepentingan yang relevan dan menilai dampak tindakan regulasi sebelum memberlakukan regulasi di pasar.
 
Australia – Australian Communication and Media Authority

Australian Communication and Media Authority (ACMA) di Australia, adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur mengenai jaringan pita lebar, komunikasi, dan perekonomian digital. Oleh karena itu ACMA bertanggung jawab melaksanakan pengaturan yang meliputi penyiaran, internet, komunikasi radio dan pertelekumunikasian. ACMA memiliki kantor pusat di Canberra, Melbourne dan Sydney, serta memiliki perwakilan di seluruh wilayah Australia, dimana memperkerjakan hampir 500 orang lebih. ACMA didirikan pada 1 Juli 2005, yang merupakan penggabungan dari the Australian Broadcasting Authority dan the Australian Communications Authority.
ACMA memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang terkait dengan industri (penyiaran, komunikasi, dan telekomunikasi), memberikan ijin penyelenggaraan, serta membuat kode etik. ACMA juga mengawasi pelaksanaan peraturan telekomunikasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Perancis – Conseil SupĂ©rieur de l’Audiovisuel

Lembaga regulator ini dibentuk pada tahun 1984, dimana dibentuk dengan alasan merespon adanya liberalisasi penyiaran di Perancis. Liberalisasi tersebut dimulai dengan munculnya pemancar radio yang terus tumbuh dan hampir ada di semua daerah di wilayah Perancis. Dengan keadaan tersebut badan regulator penyiaran mutlak diperlukan untuk mengatur penggunaan gelombang radio dan siapa yang berwenang memberikan izin penggunaan frekuensi tersebut.

Conseil SupĂ©rieur de l’Audiovisuel (CSA) memiliki 9 (sembilan) anggota, dimana 3 (tiga) orang diangkat oleh Presiden Perancis, 3 (tiga) orang diangkat oleh Senat, dan 3 (tiga) orang lainnya diangkat oleh Parlemen. Semua anggota CSA tidak diperbolehkan untuk bekerja di tempat lain kecuali mengajar. Hal ini bertujuan untuk mencegah terpengaruhnya keputusan – keputusan yang diambil. Keanggotaan CSA selama 6 (enam) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

CSA adalah lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab kepada publik. Lembaga ini juga dibiayai oleh APBN Perancis dengan persetujuan parlemen. Kewenangan CSA meliputi kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersfat yuridis, baik administratif maupun teknis. Kewenangan ini diantaranya : mengangkat dan memberhentikan direktur radio dan televisi, baik publik maupun swasta; membuat peraturan mengenai isi siaran dan periklanan; mengeluarkan izin dan izin siaran; dan memberikan sanksi mulai dari denda sampai dengan pencabutan izin, baik sementara maupun untuk selama-lamanya.[6] CSA juga dibantu oleh satu biro yang beranggotakan 150 sampai dengan 200 orang yang dipimpin oleh seorang kepala administrasi dan kepala bidang politik.

Afrika Selatan – Independent Communication Authority of South Africa

Independent Communication Authority of South Africa (ICASA) merupakan badan independen yang mengatur penyiaran di Afrika Selatan. Badan ini dibentuk berdasarkan UU Penyiaran tahun 1999 dan UU Otoritas Telekomunikasi tahun 1996. ICASA adalah gabungan dari Indepandent Broadcasting Authority (IBA), dan STATRA.

ICASA memberikan pengertian mengenai regulator independen, yakni adalah institusi dan badan yang tidak didominasi para pemilik penyiaran besar dan didominasi oleh pemerintah (not be dominated by the largest broadcasting operators or dominated by government). Anggota ICASA juga harus bebas dari jabatan politik yang ada di pemerintahan, badan legislatif, dan bebas dari kepentingan ekonomi-politik yang mempengaruhi keputusannya, sehingga dengan demikian anggota ICASA merupakan figure yang tepat untuk mewakili kepentingan publik. Untuk menjadi salah satu anggota dari ICASA, seseorang harus dipilih  lewat kompetisi yang terbuka dan berdasarkan latar belakang professional. Selain itu terpilihnya menjadi anggota ICASA juga harus melalui hasil dengar pendapat dengan publik (public hearings).

ICASA memiliki fungsi dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangan yang membentuknya. Fungsi dan kewenangan ICASA ini mengacu pada peraturan yang berlaku secara internasional. Adapun fungsi dan kewenangan ICASA adalah :

•    membuat regulasi dan kebijakan yang mutlak bagi penyiaran dan telekomunikasi;
•    menyediakan izin pada penyedia layanan telekomunikasi dan penyiaran;
•   memonitor lingkungan penyiaran dan memperkuat melalui pengembangan regulasi dan kebijakan berkala;
•  mendengar dan memutuskan berbagai pengaduan dari kalangan industri serta publik penyiaran;
•   membuat rencana, mengontrol, dan mengelola spectrum frekuensi;
•  memproteksi konsumen dari perilaku tidak jujur, kualitas siaran yang rendah, dan produk yang menyesatkan. (Red dari berbagai sumber)

Repost dari sumber: 

https://kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/34251-pelajaran-singkat-tentang-komisi-penyiaran-di-negara-lain