KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Sunday 30 July 2023

Film Ritual Dalok Suku Uud Danum; Dokumentasi Budaya Bernilai Luhur

Pegiat Film & Penulis Abroorza A. Yusra selaku penerima fasilitasi Program Dana Indonesiana, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan Workshop dan Diskusi Film serta Buku. Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian Fasilitasi Program Dana Indonesiana kategori Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro dengan judul kegiatan “Dokumentasi Ragam Langgam Hidangan Arwah Masyarakat Ritual Pengantaran Arwah Masyarakat Uud Danum”.

Diskusi Film dan buku dilakukan pada Kamis, 27 Juli 2023. Dihadiri oleh sejumlah kalangan pemerintah, lembaga serta komunitas film dan budaya. Menghadirkan narasumber yaitu Prof. Syamsuni Arman, memaparkan sejarah singkat suku Uud Danum yang merupakan bagian dari suku Dayak di wilayah Kalimantan yang tersebar dari Kalimantan Barat dan Tengah. Tradisi Uud Danum yang memiliki kepercayaan lokal yang menjadi bagian dari peradaban.

Ketua Ikatan Dayak Uud Danum Kabupaten Sintang / IKADUM, Sofyan turut menjadi narasumber yang banyak memberikan pengetahuan Tentang ritual Dalok pada kebudayaan Uud Danum. 

pada paparannya Sofyan menyampaikan Masyarakat Uud Danum yang bermukim di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, masih mempertahankan kepercayaan tradisional mereka, yakni kaharingan. Salah satu bentuk kepercayaan tersebut adalah ritual pengantaran arwah orang terdekat atau leluhur yang disebut Dalok. Dengan maksud agar arwah tersebut bisa diterima di dalam nirwana.

Ritual Dalok adalah puncak tertinggi dari berbagai jenis ritual pengantaran arwah masyarakat Uud Danum, yang memiliki beberapa tingkatan. Yang paling sederhana adalah nyolat, nosang, dan terakhir Dalok.

Abroorza A. Yusra membeberkan pengalamannya dalam kegiatan tersebut. Meliputi proses dokumentasi dalam bentuk audio visual (film dokumenter) dan tulisan (buku) mengenai ritual pengantaran arwah dalok di masyarakat Uud Danum (mencakup nilai- nilai historis dan filosofinya) dengan lokus praktik pelaksanaan ritual, proses dan prosedur pelaksanaan, perangkat ritual, sastra lisan (mantra, bahasa dengan arwah), dan hidangan arwah. 

Kegiatan ini juga menjadi kajian ilmiah dan presentasi karya film dan buku dalam bentuk seminar terkait dengan ritual pengantaran arwah dalok di masyarakat Uud Danum mengenai ritual pengantaran arwah dalok di masyarakat Uud Danum (mencakup nilai-nilai historis dan filosofinya) dengan lokus praktik pelaksanaan ritual, proses dan prosedur pelaksanaan, perangkat ritual, sastra lisan (mantra, bahasa dengan arwah), dan hidangan arwah.

Abroorza berharap melalui kegiatan ini dapat memperkaya dokumentasi kebudayaan khusunya di Kalimantan barat. serta mendorong para tokoh adat dan tokoh masyarakat Uud Danum dapat melihat bahwa pendokumentasian ritual dalok dengan teknologi (film) dan terstruktur secara literal (buku) adalah hal yang penting, dan dengan demikian memicu mereka untuk melakukan pendokumentasian terhadap ritual-ritual lain dalam kehidupan masyarakat Uud Danum sebagai upaya menjaga kesinambungan kekayaan kebudayaan.

Demikian pula Agar semakin banyak pihak, khususnya dari akademisi, penggiat seni, budaya, yang mengetahui mengenai tentang dalok  terinspirasi melakukan hal yang mirip dalam upaya penyadartahuan publik tentang pentingnya mendokumentasikan, mengekspos, mengkaji, dan merawat keragaman budaya dan kearifan lokal yang ada khususnya di Kalimantan Barat. serta meningkatkan tumbuhkembang Indeks Pembangunan Kebudayaan Kalimantan Barat.

KPID Kalbar yang hadir dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Komisioner Koordinator Bidang Pengelolaan Sistem Siaran (PS2P), A. Panca Esti W. KPID 

Kalimantan Barat berharap karya bidang kebudayaan khususnya audio visual dapat meningkatkan kualitas sumber daya bidang audio visual yang profesional. Dengan demikian, karya audio visual yang merupakan salah satu sumber materi penyiaran di Kalimantan Barat semakin berkualitas. Tumbuhnya kreator-kreator film terutama yang memahami konten daerah setempat menjadi dorongan industri terkait penyiaran menyajikan informasi yang sehat di dunia penyiaran. (ca-red) 

Wednesday 26 July 2023

Peran Serta Humas Dalam Mengawal Publikasi Kondusif Pemilu

Peran Humas sangat penting dalam rangka meliterasi masyarakat terhadap isu, agenda pemilu dan tahapannya, serta mengundang  partisipasi masyarakat teribat tahapan tersebut. Dalam menyampaikan informasi, keakuratan serta kebenaran sangat penting bagi masyarakat. hal ini turut menanggulangi dengan melakukan klarifikasi terhadap Hoax atau Hate Speech.

Hal tersebut disampaikan dalam Kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 24 Juli 2023. forum ini Menghadirkan narasumber yakni Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo dan narasumber dari Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kalbar Faisal Riza. Mengusung tema "Peran Serta Humas Dalam Mengawal Publikasi Kondusif Pemilu Serentak 2024".

sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran Televisi dan radio, KPID turut aktif melakukan pengawasan khususnya dalam menyampaikan informasi kepemiluan. Dalam Kegiatan ini, Wakil Ketua KPID Kalbar RF. Winarno, S.H. dan Koordinator Bidang PS2P A. Panca Esti Widodo, S.Sn turut hadir dalam kegiatan Forum Koordinasi Humas Tahun 2023. 

Dalam paparannya, Hasyim menyatakan Humas harus dapat membuat konten-konten yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan menggunakan tema-tema yang mudah dipahami oleh masyarakat. 

"Dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat dapat juga melalui media-media yang dimiliki Pemda Kalbar dan juga kabupaten/kota di Provinsi Kalbar, " ujar Hasyim. 

Kerjasama antara Humas di Provinsi maupun kabupaten/kota, dan dengan  lembaga lain khususnya di Kalbar menjadi kolaborasi dalam rangka menyampaikan literasi pemilu kepada masyarakat.

Sementara itu Faisal Riza menekankan pada potensi salah satu kerawanan yang terbesar adalah bagaimana tersebarnya informasi yang salah dan sifatnya bisa mengganggu berjalannya potensi pemilu yang berkualitas, luber, jurdil. Selain itu humas pemerintahan juga perlu memberikan literasi ke berbagai pihak khususnya ASN agar tetap bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis pada pemilu. (pc-red)


Monday 17 July 2023

Pemilu 2024 Wujudkan Pemimpin Hebat Melalui Siaran Sehat

Bertempat di Transera Hotel Pontianak, selasa  11 juli 2023, lembaga penyiaran televisi PON TV Pontianak menggelar rapat awal triwulan III dengan tema Mewujudkan Pemimpin Hebat Melalui Siaran Sehat 

Pada kegiatan, diisi dengan diskusi yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua KPID Kalbar, Ketua KPU Kalbar dan Ketua KI Kalbar. 
Dalam pemaparannya M.Y.I. Deddy Malik, ST selaku Ketua KPID Kalbar  mengatakan, kegiatan ini sangat relevan dengan situasi politik saat ini, di mana peran media elektronik (TV dan Radio) dalam memberikan siaran  dan character building kepada masyarakat sangat dibutuhkan dan penting.

"Melalui diskusi ini, saya berharap media elektronik dalam hal ini TV dan Radio  menjalankan fungsinya sebagai Lembaga penyiaran  untuk bisa dan wajib  memberikan siaran sehat kepada masyarakat. Kaitannya dengan Pemilu dan dalam mewujudkan Pemimpin yang Hebat, Lembaga Penyiaran melalui Siaran sehatnya, harus dapat memberikan informasi dan sosialisasi terkait Pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat, dengan demikian masyarakat akan dapat berpartisipasi dengan baik dalam politik dan hal ini akan mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik, termasuk antisipasi terhadap Hoax, Hate Speech  dan SARA.demikian  pungkasnya. 

Menurut Deddydalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga penyiaran dan kaitannya dengan Pendidikan politik bagi masyarakat, ada tiga hal yang memiliki potensi masalah dan mesti dilakukan Langkah-langkah strategis untuk mengantisipasinya yaitu : Pemberitaan (Liputan, informasi dan sosialisasi), Penyiaran (Monolog, Dialog dan Jajak Pendapat) dan Iklan Kampanye
Potensi masalah yang ditimbulkan adalah : Framing (Penggiringan Opini Publik), Fake News/Hoax, Keberimbangan dan Proporsionalitas, Bloking Time/Segmen, Jajak Pendapat/Quick Count, Pemberitaan dan Penyiaran selama masa tenang, Penayangan iklan diluar jadwal dan juga kemungkinan  penayangan iklan selain yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu. 

Lembaga Penyiaran mempunyai kewajiban untuk check dan recheck untuk memastikan akurasi informasi, proporsionalitas dan keberimbangan dalam seluruh program siaran sehingga menjadi Media Pendidikan Politik yang efektif bagi masyarakat.  Termasuk juga ide untuk membuat program siaran yang dapat memunculkan/mengenalpara bakal calon legislator, dimana masyarakat bisa mengenal secara detil para Bacaleg, kualitas, visi misi, Langkah strategis dan juga mengenal serta mengetahui latar belakangnya sehingga dengan demikian akan dapat memberikan alternatif pilihan terbaik kepada masyarakat dan masyarakat dapat memilih dengan tepat siapa legislator dan juga pemimpin yang berkualitas.

Peran penting dan strategis Lembaga penyiaran dalam pemilu :

·       Berimbang dan Proporsional dalam berita, peyiaran dan iklan kampanye

·       Menjaga kondusifitas dalam masa tenang

·       Tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari “H”

·       Mengawal hasil pemilihan dalam proses perhitungan berjenjang

·       Menjadi intrumen resolusi konflik pasca pemilihan.

Berdasarkan pasal 11 pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan pasal 71 pada SPS (Standar Program Siaran), Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan kepada kepentingan public, Adil dan Proporsional, Independen dan Netral/tidak memihak,  dilarang dibiayai oleh peserta dan tunduk pada regulasi Lembaga yang berwenang. (dm-red)