KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Monday, 5 June 2023

Optimalkan Konten Lokal Televisi melalui Informasi Daerah

Komisioner KPID Kalimantan barat Kordinator Bidang PS2P, A. Panca Esti menekankan pentingnya informasi daerah menjadi konten lokal pada siaran televisi di Kalimantan Barat. selain itu televisi lokal juga musti mengoptimalkan kualitas isi siarannya hingga mampu bersaing dengan banjirnya informasi dari luar.

Hal ini disampaikan panca Esti saat diwawancarai jurnalis Metro TV Pontianak seusai pertemuan KPID Kalimantan Barat bersama stasiun Metro TV Pontianak di kantor KPID Kalbar. 

Pertemuan dihadiri oleh koresponden Metro TV Pontianak beserta komisioner KPID Kalbar, Komisioner Kordinator Bidang Isi Siaran Teresa Rante Mecer, SH dan anggota bidang isi siaran, Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A. Serta komisioner Kordinator Bidang Kelembagaan, Meriana, S. Pd.


Dalam kesempatan yang sama lebih lanjut Panca Esti menambahkan informasi daerah seperti pembangunan dan layanan menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat di Kalimantan Barat. Sebagai media penyiaran yang siarannya ada di Kalimantan Barat diharapkan stasiun televisi lokal maupun stasiun berjaringan mampu menyebarkanya secara luas ke daerah.

Dengan denikian informasi daerah menjadi sarana informasi target pemerintah daerah sekaligus membuka kesempatan masukkan dari masyarakat kepada pemerintah. (Ca red)


Podcast KPID: Televisi Komunitas di Era Digital

Media Televisi Komunitas menjadi salah satu media penyiaran yang ada di Kalimantan Barat. Munculnya televisi komunitas menjadi media televisi yang digagas oleh lingkungan atau kelompok tertentu menjadi sarana tontonan alternatif dari dan untuk masyarakat lokal di sebuah daerah.Dalam peraturan yang ada, televisi komunitas didirikan oleh perkumpulan atau koperasi. 

Mengelola media penyiaran lokal tentu memiliki berbagai tantangan dan kesulitan tersendiri. Di tengah serbuan informasi dari luar serta persainga usaha penyiaran yang semakin ketat. Pada kesempatan Podcast kali ini, KPID Kalbar mengajak masyarakat Kalimantan Barat mendengar langsung pengalaman praktisi penyiaran komunitas. Hadir sebagai narasumber pimpinan dari M2TV, Ery Noviana. Serta dari ED TV Pontianak Drs. Rahmansyah. Diskusi kali ini dipandu langsung oleh Komisioner KPID KorBid PS2P A.Panca Esti, Ssn.

Dalam kesempatan ini kedua narasumber menyampaikan program unggulan masing-masing. M2TV yang selama ini dikenal sebagai televisi dakwah sedang menggagas program pesantren di televisi yang rencananya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Sementara ED TV yang saat masa pandemi lalu memiliki program Guru mengajar di TV berkeinginan melanjutkan program tersebut mengingat mendapat sambutan cukup baik dari masyarakat.

Baik M2TV maupun ED TV mengajak serta membuka kesempatan bagi pihak yang tertarik untuk bekerjasama mendukung program-program di televisi. Baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta di Kalimantan Barat.


Di Kalimantan Barat saat ini ada dua televisi komunitas yang masih bersiaran. Antara lain M2TV atau TV Komunitas Mujahidin Madani Televisi', adalah sebuah stasiun televisi komunitas di PontianakKalimantan Barat, berdiri di kompleks Masjid Raya Mujahidin diluncurkan dalam rangka sebagai media alternatif untuk moral masyarakat dengan nilai-nilai positif dan edukatif. M2TV mulai mengudara pada 15 Agustus 2012, dan . M2TV sendiri memiliki program yang mentitikberatkan pada dakwah Islam dengan presentase 75% programnya. M2TV awalnya bersiaran di 57 UHF, namun sejak 26 April 2017 telah pindah ke 55 UHF. Mulai 5 Desember 2022, M2TV bersiaran digital di kanal 32 UHF 

TV komunitas lainnya adalah SMK TV atau yang dkenal dengan ED TV (Edukasi TV). SMK TV di Pontianak dikenal sejak dibukanya jurusan Broadcasting di SMK N 2 di Pontianak. Lembaga penyiaran komunitas ini ditujukan sebagai sarana studio belajar bagi siswa broadcasting. Mengoperasikan peralatan seperti studio dan pemancar menjadi tempat siswa mengenal dan memahami dunia penyiaran secara nyata.

Sebagai TV komunitas, SMK TV mengembangkan diri sebagai lembaga penyiaran yang tidak hanya tempat belajar, saat ini SMK TV menjadi media informatif bagi pemerintah daerah Kota Pontianak. Sosialisasi kerja pemerintah kota Pontianak di bidang kebudayaan menjadi salah satu program reguler SMK TV.

Melihat peran TV Komunitas yang memiliki ciri khas serta sarat dengan muatan lokal, TV komunitas diharapkan mampu terus aktif dan mengisi ruang pandang masyarakat daerah. (ca red)

Tuesday, 16 May 2023

AJI:Tantangan dan Peluang Independensi Jurnalis di Tahun Politik

Bertempat di CafĂ© Teras Putih Jl Imam Bonjol Pontianak, pada hari sabtu 13 mei 2023, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pontianak menggelar diskusi dengan tema Tantangan dan Peluang Independensi Jurnalis di tahun politik. kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Worl Press Fredom Day 2023 di Kota Pontianak.

Kegiatan diskusi menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Umum AJI Sasmito Nadrim, Sekretaris AMSI Kalbar Muhlis Suhairi dan Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza. Diskusi dihadiri oleh jurnalis anggota AJI serta media dan lembaga mitra kerja AJI Pontianak.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar yang hadir pada kesempatan ini diwakili Ketua KPID M.Y.I. Deddy Malik, ST dan Panca Esti Widodo, S.Sn komisioner Koordinator Bidang PS2P.

Rendra Oxtora selaku Ketua AJI Pontianak  mengatakan, kegiatan ini sangat relevan dengan situasi politik saat ini, di mana peran jurnalis sebagai pengawas kekuasaan sangat dibutuhkan.

"Saya berharap bahwa diskusi ini akan menjadi forum yang produktif dan bermanfaat bagi para peserta, dan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai peran jurnalis dalam demokrasi dan bagaimana kita semua dapat memastikan independensi jurnalis tetap terjaga," demikian  pungkasnya. 

Menurut Rendra, tahun politik adalah masa yang penuh dengan dinamika dan peristiwa yang membutuhkan pemantauan dan penyampaian informasi yang objektif dan akurat. Namun, kebebasan pers dan independensi jurnalis masih menjadi tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam era informasi yang semakin kompleks dan cepat. Oleh karena itu, lanjutnya, diskusi ini menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh para jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka dengan independen, serta menghasilkan ide-ide dan solusi yang dapat meningkatkan independensi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam paparannya Ketua umum AJI, Samito Nadrim menyampaikan masih adanya ancaman dan kekerasan terhadap profesi wartawan, yang menunjukkan adanya kemunduran dalam kemerdekaan pers. Dalam catatannya Samito Nadrim berpesan agar jurnalis tidak cenderung diam serta berani bersuara ketika mendapat hambatan dalam kerja pers.

Sementara Sekretaris AMSI Kalbar Muhlis Suhairi menekankan pentingnya independensi dalam pemberitaan. Di tahun politik saat ini jurnalis perlu membuat berita yang edukatif tentang pemilu serta seimbang memberitakan. Jurnalis juga tidak boleh membuat pemberitaan untuk mendiskreditkan salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza dalam  pemaparannya mengatakan, media punya peran strategis dalam Pemilu karena selain menjadi referensi bagi publik untuk memastikan mana kebenaran berita, karena dirinya yakin dalam Pemilu nanti informasi berita hoax akan semakin meningkat.

"Jadi media mainstream harus menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam memerangi informasi hoax tersebut. Yang kedua media mainstream juga harus mampu menjadi mata publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu yang jurdil karena itu media harus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan itu bersama dengan lembaga yang punya kompetensi soal itu, yang ketiga adalah soal politik uang, di mana hal ini bisa terjadi pada pemilih dan bisa terjadi pada penyelenggara dan media penting untuk melakukan pengawasan"  tuturnya." (Dm-red)

Wednesday, 10 May 2023

FGD Dewan Pers: Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023


Bertempat di Hotel Aston Pontianak, pada tanggal 02 mei 2023,  Dewan Pers mengadakan  Forum Grup Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers  (IKP) 2023 Provinsi Kalimantan Barat, Pelaksanaan  FGD IKP 2023 ini merupakan salah satu langkah Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi.  Apabila kemerdekaan pers semakin menguat, niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis akan pula semakin meningkat.  

Dewan Pers melibatkan 12 Informan Ahli  berasal dari Pimpinan Pers, perwakilan dari Pemerintah dan Akademisi, serta perwakilan dari unsur Bisnis.  Isu-isu utama yang diangkat pada survei IKP 2023 meliputi 3 lingkungan, yaitu : isu pada kondisi lingkungan fisik dan politik;  isu pada kondisi lingkungan ekonomi; dan isu pada kondisi  lingkungan Hukum. Dalam Kegiatan ini KPID Kalimantan Barat hadir diwakili oleh Ketua KPID Kalbar, M.Y.I. Deddy Malik, ST bertindak sebagai salah satu Informan Ahli.

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, saat pelaksanaan kegiatan mengungkapkan, ada sejumlah tantangan terhadap kemerdekaan pers saat ini, diantaranya seperti banyak muncul wartawan abal-abal, juga  banyak terdapat berdirinya perusahaan pers yang tidak memiliki kredibilitas, membuat tidak mampu membayar gaji karyawan, hal ini sangat berdampak pada karya jurnalistik yang tidak independen. Tantangan lain yang dihadapi pers saat ini seperti perkembangan teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi selain untuk memudahkan kerja jurnalistik, karya yang dihasilkan justru keluar dari kaidah-kaidah dan aturan jurnalistik.

Oleh karena itu, Dewan Pers melakukan survei IKP di seluruh provinsi Indonesia termasuk di Kalbar, untuk dapat memperoleh  gambaran tentang potret kemerdekaan pers di tiap provinsi yang bersangkutan dalam rentang waktu Januari sampai dengan Desember 2022, yang mana nilai rata-rata IKP dari ke-34 provinsi tersebut merupakan potret dari indeks kemerdekaan pers di Indonesia.

Adapun tujuan pelaksanaan survei IKP yakni untuk memetakan dan memantau perkembangan situasi kemerdekaan pers di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan yang menghambat kemerdekaan pers, dan merumuskan rekomendasi perbaikan.  Penyusunan IKP juga dimaksudkan untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan kesadaran public terhadap kemerdekaan pers dan menyediakan kajian bahan-bahan empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia, dapat dijadikan titik pijak untuk membangun berbagai langkah ke depan dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers di Indonesia, serta menjadi acuan bagi media/pers agar dapat berjalan sebagai ekosistem informasi sesuai aturan pers yang berlaku. (Dm-red)

Monday, 8 May 2023

SMK TV Menjadi Media Televisi Pendidikan Yang Profesional.

Sebagai salah satu Media Televisi di daerah Kalimantn Barat, ED TV yang menjadi televisi berbasis pendidikan sangat erat terkait dengan sekolah. Dilihat dari sejarahnya, ED TV lahir dari jurusan Broadcasting SMK N 02 Pontianak. Dalam kegiatan peringatan hari pendidikan nasional tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Barat ED TV hadir sebagai wujud kreativitas siswa SMK. Khususnya SMK N 02 jurusan Broadcasting. Kegiatan yang menampilkan berbagi kreativitas siswa diikuti oleh expo SMK.

Dalam kesempatan ini, Komisioner KPID Kalimantan Barat Bidang Pengelolaan Sistem Siaran, A. Panca Esti W. S,Sn berkunjung di stand Expo sekaligus studio mini dan berbincang dengan salah satu pengajar sekaligus aktivis penggerak ED TV, Syafrudin, S.T beserta jajarannya. 

Sebagai media, ED TV atau yang sering juga dikenal dengn SMK TV mengembangkan diri sebagai lembaga penyiaran komunitas. Tidak hanya tempat belajar, saat ini SMK TV menjadi media informatif bagi pemerintah daerah Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat. Sosialisasi kerja pemerintah kota Pontianak di bidang kebudayaan menjadi salah satu program reguler SMK TV.

Syafrudin mengungkapkan saat ini ED TV telah mampu bersiaran digital melalui kanal digital di daerah. Sejalan dengan tujuan berdirinya SMK TV, didirikan di jurusan broadcasting SMKN 02.  Menggunakan call sign ED TV, edukasi televisi, SMK TV dimaksudkan menjadi wadah informasi bagi semua kalangan pendidikan terutama diProvinsi Kalimantan Barat. Untuk itu ED TV membuka diri bagi berbagai kalangan untuk bergabung dalam komunitas mengembangkan diri di dunia pendidikan televisi.

"Kita berharap keterlibatan banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang selama sudah terjalin dapat meningkatkan sehingga manfaat SMK TV tidak hanya untuk Kota Pontianak, tetapi bisa merambah Kalimantan Barat." Ujar syafrudin.

Lebih lanjut komisioner KPID korbid PS2P, Panca Esti memberikan apresiasi keberadaan SMK TV yang dikelola mandiri oleh guru sekolah serta pihak  yang peduli dunia pendidikan. diperlukan pula kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan SDM pengelola serta penataan manajemen operasional yang lebih baik, sehingga dapat terus bersiaran secara konsisten di Kalimantan Barat.

Kegiatan peringatan Hardiknas sendiri diikuti tidak kurang dari 32 peserta terdiri dari SMK, SMA serta perwakilan kedutaan Malaysia di Jakarta dan Bank Indonesia ikut serta. Ajang expo kreativitas siswa menampilkan unjuk kerja dan produk kreativitas siswa seperti daur ulang limbah plastik, desain produk kriya keramik, Agribisnis Tanaman pangan dan perkebunan, serta kreativitas lainnya. Puncaknya pada 2 mei 2023 Hari Pendidikan Nasional diperingati bertepatan hari lahir Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara. (Ca-red)

Podcast KPID:Mengawal Siaran Sehat di Daerah


Kemerdekaan dalam memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang bersumber dari Kedaulatan Rakyat. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 

Dalam rangka menjelaskan batasan-batasan dalam dunia penyiaran, KPID KALBAR melalui siaran Podcast nya ingin meliterasi masyarakat berkaitan dengan peran dan fungsi KPID, pedoman dan standar penyiaran serta batasan dalam dunia penyiaran. Selain itu, Podcast kali ini juga sedikit menyinggung tentang Penyiaran dibulan puasa. Podcast KPID KALBAR episode ke 2 dengan tema “KPID Mengawal Siaran Sehat di Daerah”, dilaksanakan pada hari Selasa, 18 April 2023. Podcast kali ini menghadirkan dua orang Komisioner KPID KALBAR sekaligus Anggota Bidang Pengawasan Siaran yaitu R.F Winarno, S.H dan Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A. Dipandu oleh Yunila Grafilla G., S.H.


Dalam Podcast tersebut, menyinggung beberapa poin, salah satunya berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab KPID. R.F Winarno menjelaskan bahwa secara garis besar, tugas utama KPI serta KPID apabila merujuk pada UU No 32 tahun 2002 ialah Menetapkan Pedoman Perilaku Penyiarn serta Standar Program Siaran serta Melakukan Pengawasan berdasarkan Pedoman dan Standar yang telah ditetapkan. Selain itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran maka perlu dilakukan penindakan. Charles Armando kemudian menambahkan bahwa KPI serta KPID juga mempunyai kewajiban untuk menjamin masyarakat mendapatkan siaran yang tepat dan layak serta membantu tercipta iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran. Hal ini tentu menyangkut keberlangsungan Industri Penyiaran ditingkat daerah. Charles Armando juga sedikit meluruskan berkaitan dengan miss informasi yang terjadi di masyarakat yang menggap bahwa KPI serta KPID termasuk lembaga sensor, Ia mengungkapkan bahwa KPI serta KPID bukan lembaga sensor serta tidak berhak melakukan sensor. Namun, setiap Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio memiliki kewajiban untuk secara mandiri melakukan sensor internal terhadap program siaran yang telah di produksi sebelum ditayangkan kepada masyarakat. KPI serta KPID bisa melakukan intervensi pengawasan ketika konten siaran sudah ditayangkan kepada masyarakat.

Kemudian, berkaitan dengan perbedaan antar KPID sebagai Lembaga Negara Independen dibidang Penyiaran dengan Lembagta Penyiaran TV dan Radio, R.F winarno menjelaskan bahwa KPI dan KPID lebih berfokus pada regulator dibidang penyiaran yang salah satu tugas nya adalah melakukan pengawasan, sedangkan lembaga penyiaran memiliki tugas sebagai penyelenggara penyiaran. Pendapat ini kemudian dipertegas lagi oleh Charles Armando, beliau mengatakan bahwa KPID dan Lembaga Penyiaran jelas memiliki perbedaan, Lembaga Penyiaran lebih berfokus pada penyedia jasa penyiaran yang salah satunya melakukan produksi program siaran sedangka KPID berfokus pada Regulator Penyiaran yang didalamnya mencakup Pengawasan konten siaran, Melakukan Literasi Siaran yang Sehat kepada masyarakat serta membantu menciptakan industry penyiaran yang sehat.

Selanjutnya, Charles Armando kemudian mengungkapkan batasan dalam pembuatan konten siaran yang mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang tidak boleh dilanggar oleh Lembaga Penyiaran dalam hal memproduksi program siaran, seperti Menggunakan kata-kata serta ungkapan yang tidak pantas, menampilkan pengkonsumsian Narkoba; Minuman Beralkohol ataupun Rokok, Menampilkan Tindakan Asusila, muatan kekerasan, dan lain-lain. Charles menambahkan bahwa semua batasan ini pada dasarnya ditetapkan dalam rangka melindungi beberapa kelompok masyarakt seperti Kelompok Masyarakat anak-anak dan Remaja, Kelompok Masyarakat Perempuan serta Kelompok Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus, tanpa mengurangi peran dari kelompok lainnya.

R.F Winarno juga menambahkan bahwa batasan dan ketentuan dalam dunia penyiaran sudah termuat dalam P3SPS, aturan ini juga menjadi dasar dalam melakukan Pengawasan Program Siaran. Ia mengatakan bahwa dua aturan ini saling mendukung satu sama lain, Pedoman Perilaku Penyiaran berbicara tentang Ketentuan dan Batasan bagi penyelenggara penyiaran sedangkan Standar Program Siaran berbicara tentang teknis konten siaran demi terwujudnya program siaran yang berkualitas.

Terkhusus aturan siaran dalam bulan Ramadan, Charles Armando mengungkapkan bahwa sesuai Surat Edaran No. 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Siaran dibulan Ramadhan, Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang termuat dalam aturan tersebut, namun poin utamanya adalah Himbauan KPI kepada lembaga penyiaran untuk mengedepankan nilai-nilai agama serta nilai-nilai suci dibulan Ramadan dalam memproduksi Program Siaran, selain itu juga memperbanyak program siaran yang bernuansa Islami seperti dakwah, dll dengan mengundang Pemuka Agama yang kompeten dan terafiliasi oleh organisasi yang dilarang menurut hukum di Indonesia. Selain itu juga memperhatikan nilai-nlai kesusilaan khususnya penggunaan busana yang tepat serta pemilihan kata dan ungkapan yang tepat agar menghindari potensi meyudutkan pihak-pihak tertentu. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh R.F Winarno, beliau mengatakan pentingnya program siaran Religi di bulan Ramadan, Ia menegaskan bahwa etika dan moral perlu dikedepankan dalam pembuatan program siaran. Pertimbangan nilai agama dan nilai kesusilaan menjadi hal yang penting dalam proses pembuatan program siaran. Oleh karenanya literasi P3SPS perlu dilakukan agar menghindari pelanggaran bisa terjadi.

Terakhir kedua narasumber dalam podcast kali ini menghimbau serta mengajak seluru masyarakat Kalimantan Barat untuk bisa bertindak kritis dalam mengkonsumsi program siaran, selain itu mampu memilih program siaran yang tepat dan sesuai umur. Terkhusus bagi orang tua, diharapkan untuk terus mendampingi anaknya dalam menonton tayangan program siaran, pastikan tayangan yang dikonsumsi oleh anak-anak sesuai dengan umurnya, jangan biarkan anak-anak bebas menonton tayangan yang tidak sesuai umurnya. (Ch-red)

Tuesday, 21 March 2023

Filterisasi Siaran demi Terwujudnya Generasi Bangsa yang Cerdas


 Ditulis Oleh :Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Prov. KALBAR

Era Globalisasi saat ini membuka peluang besar bagi media massa untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, tepat dan akurat. Media massa pun memanfaatkan fungsinya sebagai saluran penyampaian informasi. Dari berbagai jenis media massa, media penyiaran yang terdiri dari Televisi dan Radio masih menjadi media massa yang cukup efektif dalam membantu penyampaian informasi khususnya berkaitan dengan fakta/realitas sosial yang ada. Tidak hanya itu, berbagai program siaran pun ditawarkan oleh setiap Lembaga Penyiaran, mulai dari berita, hiburan, olahraga hingga berkaitan dengan gaya hidup seseorang. Beragamnya program siaran ini dibuat dalam rangka menarik minat masyarakat untuk mau mengkonsumsi program siaran yang telah diproduksi, hal ini tentu sangat  berpengaruh bagi pendapatan media penyiaran tersebut. Praktik ini sejalan dengan peran Media Penyiaran dalam sektor ekonomi yang akan terus meningkat bersamaan dengan meningkatnya pertumbuhan industri media, diversifikasi media massa dan konsolidasi kekuatan media di masyarakat. Polarisasi pun timbul akibat dari pesatnya pertumbuhan industri media. Hal ini tentu mempengaruhi pola relasi/hubungan antara media dan masyarakat. Model relasi yang kemudian timbul adalah model relasi mutual dependensi dimana media membutuhkan masyarakat sebagai sumber berita, sementara masyarakat memerlukan media sebagai referensinya.

 

Namun, permasalahan kemudian timbul akibat dari persaingan dalam industrialisasi masing-masing lembaga penyiaran yang terkadang mengabaikan norma dan etika dalam penyiaran. Relasi media dan masyarakat kemudian tergambar oleh McQuil dalam modelnya yang menjelaskan betapa banyaknya kepentingan yang berada di sekeliling media yang bisa saja menentukan atau bahkan mempengaruhi mekanismen operasional dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Benturan-benturan akan sangat mungkin terjadi, menandakan bahwa dalam hubungan tersebut terdapat dinamika yang akan membentuk proses “tawar-menawar”. Dalam hal ini lah, KPI di Tingkat Pusat serta KPID di Tingkat Daerah menjadi Lembaga Negara Indepent yang bertugas membantu serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran serta mengawasi konten siaran yang di produksi oleh Lembaga Penyiaran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tanpa dikontrol serta diawasi, media penyiaran bisa saja melenceng dari ekspektasi yang diinginkan. Denis McQuail mengungkapkan bahwa Media Penyiaran memiliki sifat dan karakteristik yang mampu menjangkau massa dalam jumlah besar dan luas (universality of reach), bersifat publik dan mampu memberikan popularitas kepada siapa saja yang muncul di konten siaran. Karakteristik media tersebut memberikan konsekuensi bagi kehidupan masyarakat kontemporer dewasa ini. Selain itu, Teori Norma Budaya (Cultural Norms Theory) dari Melvin DeFleur juga menjelaskan bahwa media berpotensi untuk menanamkan nilai-nilai tertentu tanpa disadari oleh konsumennya (public), sehingga lambat laun nilai tersebut akan menjadi budaya yang diterima menjadi hal yang umum oleh masyarakat. Oleh karena itu, Media Penyiaran telah menjadi acuan untuk menentukan definisi-definisi terhadap suatu perkara serta memberikan gambaran atas realitas sosial.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Mengawasi Media Penyiaran tidak cukup dengan cara-cara parsial, dimana setiap komponen masyarakat mengedepankan indiviadualisme tanpa ada koordinasi yang baik antar mereka. Oleh karenanya, KPID sebagai lembaga negara indepent pengawas penyiaran di tingkat daerah dianggap perlu untuk berkolaborasi serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun tradisi pengawasan yang baik dan kontributif. Literasi Siaran Sehat perlu gencar dilakukan agar masyarakat mampu bersikap kritis terhadap konten siaran yang dikonsumsi. Literasi Siaran Sehat diharapkan mampu memberikan wawasan, pengetahuan serta kemampuan kepada masyarakat mengenai konten siaran. Melalui Program Literasi, masyarakat dididik agar mampu menilai, mengkritisi serta ikut andil dalam mengontrol konten siaran. Selain itu, Literasi Siaran Sehat diperlukan agar masyarakat sebagai penikmat konten siaran memiliki otoritas untuk secara aktif memilih dan memilah konten siaran, sehingga apabila terdapat sajian tayangan yang kurang baik, maka masyarakat bisa menolak serta secara aktif melaporkan kepada KPID atas pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran berdasarkan bukti yang diberikan. Terkhusus masyarakat Kalimantan Barat, bisa secara langsung melaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat melalui website ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPID Prov. KALBAR. Secara umum, isi laporan memuat tentang 1. Nama Pelapor; 2. Nama Program Acara; 3. Nama Stasiun TV/Radio; 4. Jam dan Tanggal Acara; 5. Isi Aduan serta 6. Bukti Foto atau Video. Penguatan peran serta masyarakat tersebut diatur dalam UU No 32 tahun 2002, Bab VI Pasal 52 yang mengatakan bahwa: 1. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelengaraan penyiaran nasional; 2. Organisasi Nirlaba, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Kalangan Pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan Literasi dan atau pemantauan Lembaga Penyiaran; 3. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang merugikan.

 

(Diterbitkan di suarapemredkalbar.com, Selasa 21 Maret 2023)
Diterbitkan di
suarapemredkalbar.com,
Selasa 21 Maret 2023)



Selanjutnya, Elizabet Thoman kemudian mengungkapkan setidaknya ada 3 (tiga) fase menuju tercapainya kemampuan kritis bermedia, yaitu 

1. Mampu mengatur jumlah waktu yang dihabiskan dalam mengakses media serta mampu membuat pilihan media yang akan diakses; 

2. Menumbuhkan rasa ingin tau kaitannya tentang kepentingan sebuah tontonan/tayangan di produksi, seperti kepentingan politik, sosial atau lainnya; serta 

3. Kemampuan mengidentifikasi tujuan memproduksi tayangan serta pihak mana yang diuntungkan atau dirugikan akibat tayangan yang diproduksi. Hal ini dimaksudkan karena Literasi Media tidak hanya membantu masyarakat mempelajari konten tayangan, tetapi juga mempelajari kemungkinan apa saja yang mungkin timbul akibat kekuatan media. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa Pengawasan Isi Siaran adalah Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat serta merupakan amanah Pasal 52, Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang bertujuan untuk mendorong Lembaga Penyiaran untuk mentaati aturan tentang Penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar menghasilkan Program Siaran yang berkualitas dan membawa manfaat bagi publik.