Pada rangkaian kegiatan evaluasi akhir tahun 2023, Bidang PS2P menyelenggarakan kegiatan pada Kamis, 12 Desember 2024. Evaluasi akhir tahun merupakan kegiatan rutin KPID Kalimantan Barat menutup seluruh kegiatan tahunan. Pada 2024 mengambil tema “Semangat Penyiaran Lokal untuk Pembangunan Daerah”. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ajang temu dan diskusi KPID Kalbar bersama seluruh Lembaga penyiaran di Kalimantan Barat. Mengingat luas wilayah serta keterbatasan, kegiatan dilakukan secara hybrid, menghadirkan seluruh perwakilan Lembaga penyiaran yang berada di Kota Pontianak serta mengundang melalui link zoom perwakilan Lembaga penyiaran di daerah. selain Lembaga penyiaran, KPID Kalbar turut mengundang stakeholder terkait penyiaran untuk memberikan masukkan tentang penyiaran di Kalimantan Barat.
Penyiaran memiliki peran penting menjaga persatuan dan mendukung pembangunan nasional. Melalui media penyiaran informasi strategis disebarluaskan kepada masyarakat. Penyiaran juga memiliki peran menyajikan muatan konten yang mendidik dan membentuk karakter bangsa. Penyiaran juga menjadi kontrol dan perekat sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan budaya masyarakat.
Bagi daerah Kalimantan Barat, penyebaran informasi terutama tentang pembangunan daerah menjadi kebutuhan masyarakat. Salah satu peran penting penyiaran adalah mensosialisasikan kebijakan pemerintah untuk tercapainya percepatan pembangunan di daerah. Jangkauan penyiaran yang luas mampu menyebarkan informasi keberbagai wilayah Kalimantan Barat. Saat ini media penyiaran masih didominasi informasi nasional. Sehingga tidak semua informasi lokal di Kalimantan Barat dapat disebarluaskan melalui media penyiaran nasional. Untuk itu media penyiaran yang bersiaran di daerah baik yang berjaringan nasional maupun media penyiaran lokal, harus mampu dan berperan aktif menyajikan informasi melalui siaran lokal yang kaya akan keberagaman sosial dan budaya daerah.
Dalam era teknologi digital saat ini media penyiaran bersaing sengit dengan berbagai media digital, terutama media internet. Banirnya informasi menjadi ancaman masuknya pengaruh negatif yang memecahbelah masyarakat. Penyiaran diharapkan mampu tetap eksis untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang sehat demi keutuhan bangsa.
Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Barat menjadi lembaga negara independen yang memiliki tugas mengawasi isi penyiaran serta menjamin penyiaran yang benar, adil dan merata di Kalimantan Barat. Berdasarkan amanat UU no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Melibatkan Kerjasama dengan berbagai pihak sehingga perlu kegiatan yang menjaring masukkan sebagai dasar kebijakan openyiaran pada tahun mendatang.
Kegiatan diawali oleh pengantar ketua KPID Kalimantan Barat, M.Y.I Deddy Malik yang memberikan pemaparan sekilas program kerja KPID Kalbar pada tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Barat, Samuel, SE., M.si. Dalam sambutannya gubernur menyampaikan pentingnya penyiaran dalam mendukung pembangunan daerah. informasi daerah dan kebijakan pemerintah daerah akan disosialisasikan melalui media penyiaran secara jelas dan lengkap. Dalam kesempatan ini, gubernur Kalbar juga menyampaikan apreseasi terhadap kinerja KPID Kalbar yang telah mengawal penyiaran Kalbar pada tahun 2024.
Selanjutnya dalam sesi penyampaian hasil evaluasi, tiga bidang KPID Kalbar menyampaikan berbagai hal. Bidang Kelembagaan yang di koordinatori oleh Meriana S.Pd memaparkan hasil survey KPID terhadap kepuasan masyarakat Kalimantan Barat terhadap siaran TV dan Radio. Survey ini dilakukan KPID bersama IKIP PGRI Kalimantan Barat sebagai wujud Kerjasama dalam menghimpun data bidang penyiaran.
Beberapa hasil yang didapatkan dari survey dirangkum adalah sebagai berikut:
1. Pentingnya Keberadaan KPID
· Sebagian besar (90,83%) responden menganggap keberadaan KPID penting, hanya 7,5% yang tidak.
Mayoritas masyarakat tetap menganggap keberadaan lembaga ini penting, menunjukkan adanya kebutuhan untuk pengawasan media yang lebih baik.
2. Pengaduan Siaran yang Tidak Sehat
· Keinginan Mengadukan Siaran Tidak Sehat: 40% pernah ingin mengadukan, sedangkan 58,33% tidak.
· Pernah Melihat Iklan Pengaduan Siaran Tidak Sehat: 64,17% mengaku pernah melihat iklan terkait, sementara 34,17% tidak.
Meskipun ada keinginan untuk mengadukan siaran yang tidak sehat, perlu pemahaman tentang mekanisme pengaduan. Iklan terkait pengaduan siaran sudah cukup menjangkau masyarakat, tetapi masih perlu dioptimalkan.
3. Kebiasaan Menonton dan Penggunaan Media
· Sering Melihat Siaran Tidak Sehat: 62,5% pernah melihat siaran yang tidak sehat.
· Memiliki Televisi: 60% memiliki televisi LCD, sedangkan 42,5% masih menggunakan TV tabung.
· Menggunakan Parabola: Hanya 14,17% menggunakan parabola.
· Mengawasi Anak Menonton TV: 41,67% mengawasi anak saat menonton, sementara 56,67% tidak.
Masih kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak saat menonton televisi juga menjadi tantangan yang harus diatasi.
4. Preferensi dan Informasi dari Media
· Platform Favorit untuk Menonton: 70,83% lebih suka menonton televisi dibandingkan media sosial.
· Sumber Informasi Favorit: 64,17% lebih suka informasi dari televisi/radio dibanding media streaming.
Televisi masih menjadi media utama masyarakat untuk mendapatkan informasi, meskipun ada persaingan dengan media sosial dan streaming.
5. Minat pada Konten Budaya dan Dokumenter
· Tertarik pada Siaran Budaya Lokal: 48,33% tertarik menonton siaran budaya.
· Siaran Budaya Sebagai Pelestarian Budaya: 86,67% setuju bahwa siaran budaya membantu pelestarian budaya.
Mayoritas responden, yakni 62,5%, melaporkan bahwa mereka pernah menyaksikan tayangan yang dianggap tidak sehat di televisi atau radio. Hal ini mengindikasikan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas konten yang disajikan oleh media. Tayangan tidak sehat ini kemungkinan mencakup konten yang kurang mendidik, mengandung kekerasan, atau tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
6. Preferensi Media untuk Menonton
· Menonton Siaran TV: 70,83% lebih sering menonton televisi, dibandingkan dengan 28,33% yang lebih sering menonton media sosial.
Televisi masih menjadi media utama masyarakat, meskipun media sosial mulai menjadi alternatif.
7. Durasi Menonton Televisi
· Di Bawah 2 Jam Sehari: 46,67% menonton di bawah 2 jam sehari.
· Di Atas 2 Jam Sehari: 34,17% menonton lebih dari 2 jam sehari.
Sebagian besar masyarakat memiliki durasi menonton televisi yang moderat, dengan waktu rata-rata di bawah 2 jam per hari.
Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan hasil temuan dalam proses pengawasan siaran Televisi dan Radio. Sepanjang tahun 2024, hasil pemantauan langsung maupun pemantauan melalui rekaman/recording ditemukan potensi pelanggaran dengan temuan terbanyak berupa tidak mencantumkan klasifikasi program siaran yang terdapat pada stasiun televisi lokal maupun SSJ.
Temuan indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup beragam seperti:
1. Kategori news/berita yang tidak up to date (re-run) khususnya dari awal tahun sampai pertengahan tahun;
2. Beberapa tidak menayangkan program yang menyangkut kearifan lokal setempat;
3. Masih ada SSJ yang menayangkan kearifan lokal pada jam yang tidak efektif, yaitu diatas jam 22.00 WIB serta
4. Kurang berjalannya Sensor Internal yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Lokal mengakibatkan masih ditemukannya pelanggaran P3SPS.
Bidang Pengelolaan Kebijakan Sistem Penyiaran, PKSP menyampaikan data terkini jumlah Lembaga Penyiaran Televivi dan Radio yang ada di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang diambil dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo RI adalah sebagai berikut:
Dalam kesempatan kegiatan evaluasi akhir tahun ini, bidang PKSP juga mengingatkan Lembaga Penyiaran agar patuh terhadap regulasi yang ada. Baik dalam produksi dan menayangkan isi siaran maupun regulasi terkait perizinan dan operasional. Salah satu yang dipandang penting adalah PKPI tahun 2023 Nomor 2 Tentang: Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran. PKPI ini berisi ketentuan terkait perizinan Lembaga penyiaran yang tidak dapat melakukan operasional siaran. Secara umum PKPI nomor 2 tahun 2023 mengatur hal sebagai berikut:
1. Lembaga Penyiaran wajib bersiaran sesuai perundangan.
2. Jika tidak melakukan siaran selama tiga bulan (Akumulatif) dapat dikenai sanksi administratif.
3. Lembaga Penyiaran wajib memberitahukan tertulis kepada KPID alasan jika terdapat kendala dalam melakukan operasional siaran.
4. KPID memilikim kewenangan menilai sah tidaknya alasan tersebut sesuai peraturan perundangan.
5. Bagi Lembaga penyiaran yang diputuskan melanggar ketentuan, dijatuhi sanksi yang tata cara penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundangan.
Bidang PKSP KPID Kalimantan Barat juga memandang penting pemerataan penyiaran hingga ke berbagai pelosok daerah. Di Kalimantan Barat, salah satu daerah yang masih belum mendapatkan informasi secara maksimal adalah daerah perbatasan. Maka dari itu KPID Kalimantan Barat mendorong semua pihak di Kalimantan Barat untuk peduli siaran perbatasan. Hal tersebut juga menjadi perhatian pemerintah pusat dengan dikeluarkannya keputusan yang mendukung percepatan pemnyiaran di perbatasan, yakni:
1. SK Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) nomor 116 Tahun 2024 Tentang penetapan Daerah Teringgal, Terdepan dan Terluar untuk keperluan penyiaan.
2. Surat Edaran Direktur jenderal PPI Nomor 02 tahun 2024. Tentang pemeratan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa
3. Penyiaran Radio danJasa Penyiaran Televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Melalui Media Terestrial di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
0 Comments:
Post a Comment