KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Wednesday 23 November 2022

Lembaga Penyiaran Berlangganan Keluhkan Sulit Urus Perizinan.

Letak geografis Kalimantan Barat menjadi salah satu kendala siaran terestrial televisi belum merata. Itu membuat masyarakat memilih berbagai alternatif siaran untuk memperoleh informasi. Saluran satelit menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan siaran secara free to air. Selain itu Lembaga penyiaran berlangganan turut mengisi ruang informasi yang belum tersentuh oleh siaran satelit.

Salah satu pengelola televisi berlangganan, Salman, pemilik PT. Sania TV Kabel Sanggau, mengunjungi kantor KPID Kalbar, Rabu, 23 november 2022. Dalam kunjungan informal ini Salman ditemui oleh Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik dan Koordinator Bidang Pengleloaan Strukur & Sistem Penyiaran, A. Panca Esti. W. Salman mengungkapkan berbagai persoalan yang dihadapinya. Dalam penuturannya pandemi dan perkembangan teknologi smarphone menjadi salah satu pukulan telak bagi pebisnis TV kabel.

Event olah raga World Cup saat ini menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat menikmati tontonan di televisi. Populernya olah raga ini hingga ke daerah terpencil  membuat selalu menjadi komoditi potensial bagi bisnis televisi. Namun bagi bisnis televisi dan hiburan di daerah tidak serta merta mendapat keuntungan dari event ini. Masalah hak siar membuat mereka kesulitan mendapatkan izin penyelenggaraan siaran piala dunia. Salman mengeluhkan sulit menemui pihak pemilik hak siar di Kalimantan Barat sehingga menghambat pemilik kafe maupun tv kabel di daerah untuk turut menyiarkan event piala dunia.

Selain itu, masalah perizinan masih menjadi persoalan hambatan bagi lembaga penyiaran berlangganan. Berkurangnya wewenang perizinan di KPID dan terpusat di ibu kota menyulitkan akses memperpanjang izin lembaga penyiaran miliknya. Walaupun sudah terintegrasi secara digital melelui website kemkoinfo, Salman mengaku masih menemui prosedur yang rumit. Belum lagi kendala teknis jaringan yang masih kerap menghambat akses perizinan.

Dalam diskusi dengan KPID Kalbar, Salman berharap kemkominfo dapat menunjuk perwakilan di daerah sehingga memudahkan akses jika terdapat kendala, mudah menemukan solusi persoalan yang ditemuinya. (Pc) 

Sunday 20 November 2022

Sejarah Tayangan Sepak Bola di Televisi


Eforia sepak bola kembali menggema seiring perhelatan olah raga terpopuler sejagad berlangsung, piala dunia 2022 di Qatar. Tidak sekedar olahraga, permainan sebelas orang dalam satu tim ini telah menjadi magnet bagi dunia hiburan dan bisnis. Televisi sebagai media yang populer turut menjadi bagian erat event piala dunia. Televisi menjadi media yang tumbuh besar seiring berkembangnya olah raga sepak bola. 

Dijadwalkan, Piala Dunia 2022 akan tersaji mulai 20 November hingga 18 Desember 2022 di Qatar. Pada event akbar ini terdapat 32 tim yang berlaga di gelaran termegah  sepakbola dunia itu. Dalam sejarahnya, ada beberapa negara yang menjadi langganan juara. Brasil menjadi negara terbanyak mengoleksi gelar. Tim berjuluk "Tim Samba" menjadi juara Piala Dunia pada 1958, 1962, 1970, 1994 dan 2002. Berikutnya Italia dan jerman pernah empat kali menjadi kampiun piala dunia. Argentina, Uruguay dan perancus pernah dua kali merasakan juara dunia pada event piala dunia. Sedangkan Inggris dan spanyol mampu menjadi juara masing-masing satu kali.

Menariknya pada gelaran piala dunia 2022 di Qatar kali ini ada beberapa tim yang dianggap memiliki pengalaman paling sedikit pada event ini. Senegal, Kanada, Wales dan Qatar yang belum pernah lolos kualifikasi piala dunia, kecuali kali ini otomatis sebagai tuan rumah.

Ilustrasi anak-anak bermain bola.

Piala dunia Qatar adalah piala dunia ke-22 sejak berlangsung dari 1930. Merupakan piala dunia ke-18 yang hadir langsung di televisi. Piala dunia pertama kali ditayangkan langsung di televisi pada tahun 1954. Sejak itu tayangan piala dunia menjadi moment spesial pecinta sepak bola dan masyarakat.

Sejarah tayangan sepak bola di televisi dimulai pada tahun 1936. Stasiun BBC kala itu menayangkan siaran sepak bola untuk pertama kali lewat televisi. Pertandingan yang kala itu disiarkan adalah antara Arsenal melawan Everton di stadion Highbury, London dalam laga pembuka First Division Championship musim 1936/1937. Uji coba itu sukses meskipun hanya bisa disaksikan di rumah-rumah yang dekat dengan stadion. Situs The Everton Collection mencatat laga berakhir 3-2 untuk kemenangan Arsenal. Legenda Everton, Dixie Dean mencetak gol pertamanya dalam pertandingan tersebut.

Selanjutnya pertandingan resmi pertama kali hadir langsung di televisi adalah klub Huddersfield Town melawan tim Preston North End pada ajang final piala FA. Tahun berikutnya pertandingan antar negara pertama kali tayang langsung di televisi adalah skotlandia versus inggris.

Berikutnya sepak bola mulai diminati oleh penonton di televisi. David Goldblatt dalam bukunya, The Ball Is Round, menulis "Dalam seluruh sejarah republik tersebut, sebelumnya tidak pernah (ada) momen kebersamaan dengan jumlah sebanyak itu,"  Tercatat 15 juta orang menyaksikan final Piala Dunia 1966 antara Inggris melawan Jerman Barat. Pada Final Piala Dunia 1970, sebanyak 17 juta warga Italia menyaksikan tim nasionalnya luluh lantak oleh sebab kedigdayaan Pele dan kawan-kawan.

Moment piala dunia Qatar 2022 kali ini menjadi sedikit berbeda bagi televisi Indonesia. Berlangsung pada 20 November, 18 hari sejak Indonesia secara resmi melakukan migrasi digital televisi. Meskipun siaran digital belum merata seluruh wilayah, dan masih menyisakan berbagai persoalan. Pecinta sepak bola tanah air kali ini dimanjakan tayangan televisi yang lebih jernih pada piala dunia 2022. (pc)

(dikutip dari berbagai sumber)

Friday 18 November 2022

Teliti Klasifikasi Usia Isi Siaran Televisi

KPID mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran. Sebagaimana diatur pada Undang-undang penyiaran no. 32 tahun 2002. Wewenang tersebut terwujud dalam Pedoman Perilaku Penyiaran, P3 dan Standar Program Siaran, SPS.

Link lengkap P3SPS Tahun 2012

Salah satu yang diatur dalam P3SPS adalah kewajiban Lembaga Penyiaran Televisi mencantumkan Klasifikasi usia pada tayangan siarannya. Pada aturan P3SPS Bab XVII tentang Penggolongan Program Siaran. Dalam aturan tersebut terdapat pada pasal 21 terbagi menjadi lima golongan:

Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia, yaitu:
a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;
b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12 tahun;
c. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
d. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
e. Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2 tahun.

Penggolongan usia pada tayangan televisi wajib dicantumkan pada saat tayangan berlangsung. Tercantum pada ayat 3 (tiga)

3)Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.

(4) Penayangan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) oleh lembaga penyiaran wajib disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua yang ditayangkan pada awal tayangan program siaran.

(5) Lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan tentang waktu siaran.


Link Sumber P3SPS KPI Tahun 2012

Monday 14 November 2022

Rakornas KPI tahun 2022 Mengesahkan PKPI dan Rekomendasi.

Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2022 merupakan forum pembahasan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan strategis sebagai upaya merespon problem penyiaran, kelembagaan KPI serta isu aktual lainnya.

Kondisi global terutama dampak covid 19 membawa dampak bagi dunia penyiaran di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, penyiaran ke depan menghadapi dua tantangan sekaligus. Tantangan resesi global akibat dampak pandemi yang masih terasa. Dan dampak perubahan teknologi yang melahirkan media-media baru, digitalisasi televisi serta peningkatan jumlah konten di berbagai media.

Melalui Rakornas KPI kali ini, tantangan berusaha dijawab dengan "Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran". Melalui tema tersebut dimaksudkan memberikan ruang pembahasan seputar dunia penyiaran yang menatap ke depan, melihaat perkembangan global. Tentunya tidak mengesampingkan berbagai persoalan dunia penyyiaran yang ada.

Salah satu yang dibahas dalam rakornas KPI adalah menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi pada rakornas sebelumnya. Salah satu yang disepakati ialah memperbarui kelembagaab KPI dengan melakukan revisi terhadap peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan. Regulasi yang termuat dalam PKPI tersebut dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini.

Rapat Bidang Kelembagaan Rakornas KPI 2022.

Melalui sidang bidang di KPI, dibahas juga beberapa hal yang sudah menjadi rekomendasi rakornas sebelumnya. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Isi Siaran membahas peraturan KPI tentang tata cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia. PKPI ini merupakan rekomendasi pada rakornas tahun 2016 dan 2017 yang terkait revisi UU Penyiaran dan P3SPS. Bidang Isi Siaaran juga membahas P3SPS yang dinilai perlu perubahan terkait kondisi dan perkembangan media saat ini.

Rapat Bidang Pengawasan Isi Siaran Rakornas KPI 2022.

Pada bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran  membahas Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran. Dalam bidang perizinan yang sebelumnya menjadi salah satu kewenangan KPI, Rapat bidang merekomendasikan lanjutan perolehan hak askes KPI dan KPID pada Online Single Submission, OSS dalam prose perizinan lembaga penyiaran. 

Rapat Bidang PS2P Rakornas KPI 2022

Berikut rekomendasi yang dihasilkan pada Rakornas KPI 2022:

I. Bidang Kelembagaan

1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Kelembagaan menjadi Peraturan KPI tentang Kelembagaan KPI;

2. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia menjadi Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Komisi Penyiaran Indonesia.

 

II. Bidang Pengawasan Isi Siaran

3. KPI akan melanjutkan pembahasan revisi P3SPS setelah Undang-Undang Penyiaran yang baru disahkan;

4. Hal-hal yang belum diatur dalam P3SPS Tahun 2012 dibuat dalam Surat Edaran yang bersumber dari pasal-pasal draf P3SPS Tahun 2021;

5. KPI meminta komitmen Lembaga Penyiaran TV Digital terkait program siaran lokal sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran;

6. Membentuk tim penyusunan instrumen pengawasan sebagai tindak lanjut Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran, selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kerja setelah Rakornas KPI Tahun 2022.

 

III. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)

1. Mengesahkan Rancangan Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran menjadi Peraturan KPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran;

2. Melanjutkan upaya perolehan Hak Akses KPI serta penetapan dan pengawasan persyaratan terkait isi siaran di Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Penyiaran;

3. Rekomendasi kepada Kemenkominfo terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO):

a. Menindaklanjuti penyesuaian ketentuan-ketentuan digitalisasi penyiaran pasca Putusan MA 40P/HUM/2022;

b. Melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser;

c. Menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek;

d. Menjamin ketersedian STB dengan harga yang terjangkau.

4. Perlu keberpihakan khusus Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran digital di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan area blank spot. 

Selanjutnya KPI menyepakati hasil Rakornas KPI tahun 2022 kali ini dapat mendorong segera dilakukan revisi Unddang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dianggap beberapa aturannya sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia penyiaran.(pc)

Rakornas KPI 2022: Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran


Komisi Penyiaran Indonesia mengadakan kegiatan rapat koordinasi nasional tahun 2022. Rakornas kali ini diselenggarakan di Provinsi Banten dan diikuti seluruh Komisioner KPI Pusat dan KPID se Indonesia. Program tahunan ini dijadwalkan pada 6 sampai 9 november 2022.

Dibuka oleh Menteri Komunikasi dan informatika, Jhony G. Plate. Dalam sambutannya menyampaikan harapan melalui KPI pusat dan KPI daerah dapat memberikan jaminan masyarakat memperoleh hak-hak layanan informasi melalui siaran yang sehat, mencerdaskan dan bermanfaat. Ia menambahkan, melalui migrasi Digital Televisi yang dimulai 2 november lalu, semakin terbukanya kanal dan beragamnya konten yang didapat melalui televisi digital. Saat ini migrasi digital dimulai dari wilayah jabodetabek.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPI Pusat Agung Supriyo menegaskan target capaian rakornas kali ini dapat menghasilkan rekomendasi dan catatan penting penerapan kebijakan seiring dengan tantangan digitalisasi yang merata.

Komisioner KPID Kalbar Menghadiri Rakornas KPI 2022

KPID Kalimantan Barat turut hadir dalam Rakornas KPI. Tujuh Komisioner ambil bagian serta membawa aspirasi insan penyiaran dalam rakornas kali ini. Beberapa isu daerah tentang penyiaran, seputar revisi Undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran menjadi fokus. Ditambah perkembangan ASO televisi digital menjadi bahasan persoalan daerah yang dibicarakan.

Dalam kesempatan sidang penyampaian pandangan umum, ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik menyampaikan pencapaian program kerja KPID Kalbar. Pentingnya sekretariat pada lembaga KPI Daerah menjadi penting untuk menunjang kinerja KPID. KPID Kalbar juga berharap KPI Pusat serta KPID yang lain memberikan  dukungan keinginan adanya perda penyiaran di Kalbar.

Acara Pembukaan Rakornas KPI 2022
Rakornas tahun ini adalah rakornas terakhir bagi KPI pusat periode 2019-2022. Dengan tema "Mengukuhkan Optimisme Bangsa Melalui Penyiaran" sejalan dengan  kebangkitan fondasi sosial ekonomi Indonesia di tengah krisi global saat ini. Bahkan Indonesia mampu bertahan lebih kuat dibanding negara-negara maju sekalipun. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh masyarakat agar tetap optimis melihat tahun yang akan datang.(pc)


Wednesday 2 November 2022

Masyarakat Cerdas menyambut Era Digital

Dalam era digital,  segala bentuk aspek kehidupan dihadirkan dengan berbagai kemudahan. Kemampuan mempersingkat waktu dan mengoptimalkan peluang melalui digital menjadi daya tarik utama. Peningkatan teknologi menjadi faktor perubahan pola hidup masyarakat digital. Dibutuhkan juga kesiapan masyarakat di era digital.

Dalam kesempatan Talkshow Dialog Publik di TVRI Pontianak, selasa, 1 november 2022, komisioner KPID Kalbar A. Panca Esti W. S.sn berkesempatan menjadi narasumber. Bersama Bambang Iswanto salah satu penggiat digital di Kalimantan Barat. Talkshow dipandu oleh Nurul mengangkat tema Songsong ASO dan Kesiapan Masyarakat di Era Digital.

Dalam talkshow tersebut disinggung kesiapan Kalimantan Barat dalam migrasi siaran Televisi Digital. Berdasarkan pantauan langsung siaran digital di zona satu Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah. Tercatat sudah ada dua puluh dua kanal yang bersiaran digital. Yang bersiaran melalui tiga multiplekxing di Kalbar. Dari kondisi tersebut infrastruktur diaran digital sudah dianggap  siap menghadapi siaran digital televisi. Walaupun dalam proses migrasi masih ada beberapa kendala yang dihadapi seperti kemampuan televisi komunitas lokal menyewa MUX, dan masih ada daerah yang belum terjangkau siaran.

Menanggapi kesiapan masyarakat dala era digital, Bambang Iswanto menyampaikan bahwa digital membawa perubahan pola di masyarakat. Dari pantauan di daerah Bengkayang, ia melihat perluasan jaringan internet, yang menjadi salah satu kebutuhan utama digital sudah mampu menjangkau desa. Membuka peluang ekonomi di daerah Bengkayang. Masyarakat desa telah memanfaatkan internet guna memasarkan hasil pertanian.

"Migrasi Televisi Digital merupakan bagian dari digitalisasi global. Melalui televisi digital mendorong peluang baru di era digital" ujar Panca. Dengan teknologi multiplexing televisi digital, penggunaan frekuensi untuk televisi yang selama ini banyak digunakan analog, dapat digunakan untuk hal lain, seperti internet. Apalagi dengan perkembangan internet yang sangat pesat, membutuhkan sumber daya frekuensi yang semakin besar. Demikian juga dengan terbukanya banyak kanal di televisi digital membuka ruang bagi konten-konten daerah. Dengan beragamnya konten di televisi membuat potensi daerah menjadi sumber informasi. Mulai dari kebudayaan, kuliner sampai usaha kecil masyarakat dapat mengisi ruang konten televisi.

Pada penutup talkshow KPID Kalbar berharap masyarakat bersiap dengan televisi digital. Karena ke depan banyak manfaat yang bisa didapat dari teknologinya. Kualitas siaran yang jernih serta keberagaman konten ditawarkanoleh televisi digital. Masyarakat tetap memegang remote pilihan siaran yang sehat. Keputusan ada di tangan masyarakat untuk menentukan pilihan tayangan yang tepat bagi keluarga. (Pc)