KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Wednesday 1 November 2023

Sosialiasasi dan Literasi Siaran Sehat Bersama Siswa “Membangun Perilaku Tontotan Sehat bagi Remaja untuk Mewujudkan Generasi Hebat”


KPID Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialiasai dan Literasi Siaran Sehat bersama Siswa/I SMAN 3 Pontianak pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Perilaku Tontonan Sehat bagi Remaja untuk Mewujudkan Generasi Hebat” serta dihadiri oleh seluruh Komisioner KPID Kalbar dengan peserta berasal perwakilan Siswa/I SMAN 3 Pontianak. 

Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Teresa Rante Mecer dan dibuka oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Pontianak, Drs. Moh. Ikhwan.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun perilaku menonton siaran sehat sesuai umur, khususnya bagi anak-anak sekolah. Dengan harapan agar anak-anak usia sekolah dapat secara mandiri memilih dan memilah tayangan yang tepat dan pantas untuk konsumsi, selain itu juga diharapkan timbul sikap kritis dan aktif untuk mau melaporkan tayangan-tayangan siaran yang berpotensi melanggar aturan penyiaran. 

KPID Kalimantan Barat menyampaikan tiga materi dari Komisioner KPID KALBAR masing-masing bidang.
Materi pertama disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Charles Armando Efraim. Secara umum, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan aturan penyiaran, khususnya yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Menambahkan bahwa pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja, khususnya dalam hal memproduksi konten siaran. Setidaknya ada empat hal yang tidak boleh ditampilkan dalam konten siaran, khususnya dalam rangka melindungi kepentingan anak dan remaja, 
yaitu: Perilaku Bullying; Perilaku Tidak Pantas; Muatan Asusila; Kewajiban menyamarkan wajah dan identitas pelaku anak dibawah umur. 
Disinggung tentang konten hoax yang ada dalam tayangan kampanye pemilu. Hal ini penting mengingat bahwa peserta yang dihadirkan merupakan para pemilih pemula yang belum memiliki pengalaman memilih pada pemilu sebelumnya.



Selanjutnya, materi disampaikan oleh Misrawi selaku Komisioner Bidang PKSP. Tentang perkembangan migrasi tayangan analog ke digital serta manfaat yang didapat ketika menikmati tayangan digital, salah satunya adalah meningkatnya kualitas tayangan konten siaran yang dihasilkan, hal ini tentu menyangkut tentang peningkatan kualitas gambar dan suara. Selain itu, perbaikan infrastruktur frekuensi juga disampaikan oleh beliau. Tentunya dengan migrasi tersebut, dapat menghemat penggunaan frekuensi yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk pengembangan jaringan 5G di Indonesia. lebih lanjut, menambahkan bahwa apabila dibanding negara tetangga, Indonesia dianggap cukup terlambat dalam perpindahan dari TV Analog ke TV Digital, oleh karenanya momentum ini perlu disikapi secara baik oleh seluruh masyarakat, salah satunya dengan cara kembali menggiatkan untuk mau menonton Televisi.

Materi terakhir kemudian disampaikan oleh Meriana selaku Komisioner Bidang Kelembagaan. Menekankan pada kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh KPID Kalimantan Barat, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi dan Literasi. Beliau juga menyampaikan tugas dan tanggung jawab KPID serta pentingnya keberadaan KPI serta KPID ditingkat daerah dalam rangka menjaga konten serta kualitas siaran yang ramah kepada semua lapisan masyarakat. Terakhir, juga mengajak keterlibatan aktif anak-anak sekolah untuk menjadi pemantau eksternal KPID, dnegan cara aktif melaporkan tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar aturan penyiaran.

Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Sesi ini cukup menarik karna para peserta sangat aktif dalam memberikan pertanyaan, hal ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga memiliki kepekaan tersendiri khususnya berkaitan dengan kualitas konten siaran. Salah satu pertanyaan menyinggung tentang tingkat efektivitas kegiatan sosialisasi dan literasi siaran sehat dalam merubah perilaku tontonan. Menjawab ini Komisioner KPID menyampaikan bahwa usaha-usaha sosialisasi dan literasi ini dilakukan dalam rangka menggalakkan usaha preventif daripada langsung melakukan penindakan. Mengingat bahwa KPID hanya bisa mengawasi konten siaran yang sudah tayang, tetapi tidak bisa mengintervensi secara langsung konten siaran yang belum ditayangkan. Oleh karena nya perlu pemahaman bersama bahwa kreativitas dalam memproduksi konten siaran perlu didukung, namun tetap harus memperhatikan aturan-aturan tentang konten siaran. Terbukti bahwa dengan kegiatan-kegiatan tersebut, secara tidak langsung mulai menumbuhkan pemahaman tentang aturan penyiaran yang kemudian mempengaruhi kualitas konten siaran.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama antara KPID Kalimantan Barat beserta seluruh peserta. (ch-red)

Monday 9 October 2023

KPID Kalbar:Sosialisasi Permen Kominfo tentang Penyiaran

KPID Kalimantan Barat mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan peraturan Kominfo no. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran di kantor KPID Kalbar. Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga penyiaran di Kalbar. Selain itu kegiatan juga dilakukan secara daring melalui zoom meeting untuk mewadahi lembaga penyiaran di daerah yang tidak dapat hadir langsung.



Kegiatan dibuka oleh komisioner KPID bidang PS2P yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga lembaga penyiaran dapat memberikan siarannya kepada masyarakat dengan lebih baik.

Sejak terbitnya Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terdapat beberapa perubahan peraturan tentang penyiaran. Dalam perubahan tersebut mengatur proses perizinan lembaga penyiaran saat ini menjadi kewenangan kementerian Komunikasi dan informatika, yang sebelumnya berada di KPI dan KPID.

Memahami regulasi penyiaran menjadi syarat mutlak sebuah lembaga penyiaran. Dengan demikian keberadaan lembaga penyiaran memilikim kredibilitas secara formal di bidang administratif. hal ini juga menjadi salah satu jaminan mutu siaran untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

menindaklanjuti UU tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerbitkan Permen Kominfo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang salah satunya mengatur proses perizinan dan penyelenggaraan penyiaran. 

Keberadaan Lembaga penyiaran di daerah juga musti memahami serta menyesuaikan diberlakukannya peraturan tersebut. Namun masih dari pantauan KPID Kalimantan Barat masih terdapat  Lembaga penyiaran khususnya di daerah Kalimantan barat belum memahami proses perizinan dan kewajiban-kewajiban dalam penyelenggaraan penyiaran sesuai Permen no.6 tahun 2021. 


Dalam paparannya Tim Kepatuhan Dirjen PPI menyampaikan penjelasan tentang Aplikasi PORTAL LAYANAN PELAPORAN POS DAN INFORMATIKA. Aplikasi ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran dalam proses perizinan dan melakukan kewajiban laporan sesuai ketentuan peraturan, mencakup layanan yang meliputi hal yaitu:

  • Melakukan pelaporan tahunan penyelenggaraan dalam satu Aplikasi Database yang dikelola oleh Tim Data Industri Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
  • Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dapat menerapkan Single SignOn (SSO) untuk semua layanan pelaporan terkait tanpa harus mengingat banyak credential.
  • Menyediakan fitur pengingat bagi pelaku usaha agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
Memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap tahunnya melalui alamat web tunggal (singleURL) yang mengintegrasikan 4 (empat) layanan pelaporan eksisting.

Dalam penyampaian laporan penyelenggaraan penyiaran berbasis aplikasi tersebut adalah tanggal 30 Juni setiap tahunmelalui aplikasi Portal Layanan Pos dan Informatika dengan alamat website https://pelaporan.kominfo.go.id/  Adapun jika terdapat kendala teknis pada saat pengisian laporan dapat menghubungi Tim Data Industri yang bertanggung jawab dalam mengelola aplikasi Portal Layanan Pos dan Informatika, yaitu:

Maharani Meidy  +62 822-1900-2159.
Arfin Anfansha +62 813-1748-4854.

Dalam akhir pelatihan juga dilakukan diskusi tentang berbagai hal tentang penyiaran. Salah satunya masukkantentang skema pembayaran IPP di daerah yang masih dirasa berat bagi Lemabag penyiaran Komunitas di daerah. Lembaga penyiaran komunitas di Kalimantan Barat mengharapkan ada kajian ulang perhitungan penetapan biaya perizinan tersebut.

Lebih lanjut juga diungkapkan beberapa hal tentang proses komunikasi dan konsultasi dalam hal perizinan yang masih terhambat.

Melalui kegiatan ini KPID berharap dengan partisipasi serta dukungan yang diberikan akan semakin pemahaman lebih baik terhadap pelaksanaan Permen Kominfo no. 6 tahun 2021. Demikian atas perhatian kami ucapkan terimakasih.

Tuesday 3 October 2023

KPID sosialisasi & literasi Gerakan Menonton Siaran Sehat; GEMESS

KPID Kalimantan Barat melakukan sosialisasi dan literasi Gerakan Menonton Siaran Sehat. 

Bertempat di halaman SPBU OSO Jl. M. T Haryono, Minggu 1 Oktober 2023. melalui sosialisasi ini KPID Kalbar kembali mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya memilij\h siaran yang tepat untuk ditonton, terutama di keluarga.
Kegiatan sosialisasi dan literasi Gerakan Menonton Siaran Sehat (GEMESS), dilakukan langsung di tengah masyarakat. bagi masyarakat Kota Pontianak hari minggu sering dilangsungkan CAR FREE DAY (CFD) sekitaran gedung olahraga GOR PANGSUMA. Moment olahraga santai ini dimanfaatkan KPID Kalbar agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi tentang siaran-siaran yang sehat dan mendidik.


Selain itu dengan berinteraksi langsung ke masyarakat, KPID Kalbar juga mengajak langsung masyarakat berkenalan, memahami tugas dan fungsi KPID. dalam kesempatan ini juga KPID Kalbar mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif mengadukan kepada KPID jika menemukan pelanggaran pada lembaga penyiaran Televisi dan Radio.

Tidak lupa kali ini KPID juga meminta masukkan langsung dari masyaraka  ada di kalbar saat ini. Sehingga berbagai masukkan dapat menjadi tolok aukur KPID dalam memutuskan berbagai kebijakan bidang penyiaran.
Sebagai tanda terima kasih KPID kepada masyarakat, KPID membagikan cendera mata gerakan menonton siaran sehat. Hal ini juga diharapkan dapat bersinggungan langsung dengan anak-anak yang selama ini rentan terhadapa dampak menonton yang salah.


Dalam kesempatan ngobrol singkat bersama masyarakat KPID juga menginformasikan sistem siaran televisi digital yang sudah dilakukan sejak September 2023 di seluruh wilayah Kalimantan Barat. (Mer-red)




Komisioner KPID Kalbar kunjungi Radio LPPL Rapela Landak

Komisioner Komisi Penyiaran Daerah Kalimantan Barat, KPID Kalbar Bidang PS2P atau PKSP melakukan kunjungan ke LPPL radio pemerintah Landak, Rapela, Jumat, 29 september 2023. Kunjungan ini merupakan salah satu program kerja KPID Kalimantan Barat untuk mengetahui serta memahami persoalan-persoalan bidang penyiaran di wilayah Kalimantan Barat. Luas geografis wilayah Kalimantan Barat yang luas memberikan tantangan tersendiri bagi dunia penyiaran daerah bagi lembaga penyiaran maupun KPID selaku pemantau siaran.

Komisioner KPID di Studio Radio Rapela

Radio Rapela mengudara di frekuensi 105,5 Mhz. Rapela bersiaran di wilayah Kabupaten Landak yang memiliki luas wilayah 9.909,10 km2, berjarak tempuh 185 km dari ibu kota provinsi, Pontianak.

Berbagai program siaran Rapela mengudara setiap hari, pagi hingga malam hari. Siara Rapela berfokus untuk memberikan informasi seputar program pemerintah Kabupaten Lanfdak. Tidak hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Landak, Rapela selalu menyajikan informasi berita tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kabupaten Landak.

Penyiar Rapela saat siaran bersama Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si di studio Radio. (foto: facebook rapela)

Rapela turut mewarnai frekuensi udara dengan menyajikan hiburan yang tersaji melalui informasi budaya kepada masyarakat kabupaten Landak. Lagu-lagu daerah setempat masih menjadi hiburan favorit masyarakat Landak.

Dalam kesempatan kunjungan kali ini Komisioner KPID Kalbar, A. Panca Esti W., S.sn diterima langsung oleh staf Diskominfo Kabupaten Landak, pengelola Radio Rapela dan penyiar muda berbakat rapela. Saat ini  Rapela mempunyai lima penyiar yang selalu hadir di ruang udara pendengar setianya.

Berbagai hal turut mewarnai diskusi dalamkesempatan kunjungan kali ini. Salah satu yang masih menjadi persoalan radio Rapela adalah minimnya biaya operasional yang dianggarkan. Sehingga masih terdapat keterbatasan dalam pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan infrastuktur penyiaran. Kendala minimnya SDM juga masih menjadi hambatan saat ini.

Klik untuk download Aplikasi Rapela di Google Play


Meski masih mengalami berbagai kendala, Rapela terus melakukan berbagai inovasi. Salah satunya aktif melakukan siaran di media sosial serta menggunakan kanal streaming di aplikasi populer google play bagi pengguna smartphone.

Walaupun demikian, Rapela, sebagai satu-satunya media penyiaran radio di Kabupaten Landak tetap berkomitmen terus bersiaran bagi masyarakat Landak. Hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Mandiri, Maju dan Sejahtera.

Workshop Peliputan Pemilu 2024; KPI mengawal informasi Pemilu.


    Dewan Pers menggelar kegiatan dengan  dengan tema Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presidan oleh Media di Kalimantan Barat bertempat di Golden Tulip Pontianak, rabu 20 september 2023. Pada kegiatan tersebut, menghadirkan limnarasumber diskusi, diantaranya Ketua KPID Kalbar, Komisioner KPU Kalbar dan Komisioner Bawaslu Kalbar, Dewan Pers dan AMSI Kalbar. 

    Dalam kesempatan pemaparan materinya, 
M.Y.I. Deddy Malik, ST,  Ketua KPID Kalbar  mengatakan KPID untuk di daerah yaitu KPID Kalbar, berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB tanggal 09 Februari 2023) masuk dalam Gugus Tugas Pemilu 2024, KPI mempunyai tugas dan wewenang sebagai Supporting Institution, terutama hal yang terkait penyiaran sesuai tugas dan wewenang KPID.

    Lebih lanjut Deddy Malik memaparkan Metodologi Pengawasan Penyiaran dalam Pemilu 2024. Dalam hal ini Tanggungjawab Lembaga Penyiaran dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur dan adil adalah memberikan  informasi dan sosialisasi tentang kepemiluan kepada Masyarakat, termasuk didalamnya iklan kampanye. Penyiaran mempunyai peran yang sangat besar untuk tururt memberikan pendidikan politik yang benar bagi Masyarakat. Berdasarkan informasi yang dilakukan Lembaga penyiaran, maka masyarakan akan dapat berpartisipasi secara optimal dalam pemilu yang pada akhirnya menghasilkan pemilu yang bermartabat dan berkualitas.

    Dari pengamatan KPI dalam Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye, ada beberapa Potensi masalah yang harus disikapi  dicegah dan jadi catatan penting untuk tindak lanjutnya, yaitu :
1.     Adanya Potensi Framing/Penggiringan Opini
2.     Fake News atau Hoax
3.     Keberimbangan dan Proporsionalitas
4.     Blocking Time/Blocking Segment
5.     Quick Count/Jajak Pendapat
6.     Pemberitaan dan Penyiaran di masa tenang
7.     Penayangan Iklan Kampanye diluar jadwal
8.     Penayangan iklan selain yang difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu.

    Berdasarkkan Pasal 11 di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 11 di Standar Program SIaran (SPS) dinyatakan adanya perlindungan kepentingan publik dan lebih spesifik di pasal 71 Standar Program Siaran (SPS) lebih dititik beratkan pada pengawasan terhadap Lembaga penyiaran yang secara garis besar diringkas menjadi :
1.     Adil dan Proporsional
2.     Dilarang Memihak
3.     Dilarang dibiayai oleh peserta
4.     Tunduk kepada regulasi Lembaga yang berwenang.

    Dalam pelaksanaan pemilu, Lembaga penyiaran mempunyai peran sebagai pemberi informasi yang berimbang dan proporsional selama masa kampanye. Sehingga tercipta suasana yang kondusif terutama di amas tenang. Dengan demikian masyarakat tidak terpengaruh dalam melakukan pemilihan pada saat pencoblosan.

Lebih lanjut Lembaga penyiaran juga turut mengawal hasil pemilu dengan memberikan informasi yang benar dalam proses perhitungan suara manual berjenjang. Dengan keterlibatab aktif lembaga penyiaran dalam menmgawal berbagai tahapan pemilu diharapkan menjadi instrument resolusi pasca pemilihan.

Sebagai regulator bidang penyiaran dan dalam kaitannya sebagai anggota Gugus Tugas Pemilu 2024, KPI telah menetapkan Buku Pedoman Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024.

Ada beberapa Langkah strategis KPI dalam  pengawasan  penyiaran pemilu yang  mencakup :

    1.     Metodologi Pengawasan Penyiaran dalam Pemilu :
    a.     Strategi Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Pengiklanan Pemilu
         i.     Pengawasan Pencegahan Penyiarn pemilihan
         ii.    Pengawasan Penindakan Penyairan Pemilu
         iii.   Partisipasi Masyarakat
    b.     Teknis Pengawasan
            Dilakukan Koordinasi, Sosialisasi di semua tahapan pemilu (Persiapan, tahap                 pendaftaran dan penetapan, tahap kampanye, tahap masa tenang dan tahap pungut suara.
     c.      Metode Pengawasan :
         i.     Sosialisasi Pengawasan Penyiaran Pemilu
         ii.     Iklan Layanan Masyarakat (ILM) penawasan ppenyiaran pemilu
         iii.     Pengawasan langsung penyiaran pemilu.
    d.     Perlindungan terhadap anak dalam penyiaran pemilu

2.     Pengaduan dan Penindakan
        KPI sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 serta P3SPS, wajib menerima serta menindaklanjuti aduan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menyiarkan informasi tentang kepemiluan.

3.     Koordinasi Multistakeholders dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye. 
(dm-red)

Monday 28 August 2023

Hasil Rakornas KPI Se-Indonesia;Rekomendasi dan Kebijakan Penyiaran

KPID Kalbar disambut KPI Pusat di tempat penyelenggaraan Rakornas.

Rakornas KPI tahun 2023 telah dilaksanakan pada 10-13 agustus 2023. Bertempat di Lagoi, Pulau Bintan Kepulauan Riau. Rakornas dihadiri oleh KPI pusat bersama seluruh KPID se Indonesia.

Pembukaan Rakornas diisi dengan Gala dinner bersama yang diterima langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan Rakornas dan Focus Group Discussion penyiaran.

Selanjutnya dalam agenda rapat di berikan kewenangan masing-masing bidang untuk mengusulkan serta menetapkan kebijakan dan rekomendasi yang akan diamnbil untuk dilaksanakan pada tahun 2023.

Komisioner KPID Kalbar pada pembukaan Rakornas KPI tahun 2023.

Beberapa rekomendasi dan keputusan pada Rakornas KPI tahun 2023 adalah sebagai berikut:

I. Bidang Kelembagaan
  1. Menetapkan rumusan pola komunikasi KPI Pusat dengan KPI Daerah secara tertulis     
  2. Membentuk forum komunikasi KPI Daerah seluruh Indonesia.    
  3. Mendorong dan mengawal revisi peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 untuk  Penguatan kelembagaan KPI Daerah.    
  4. Optimalis riset yang juga untuk kepentingan penyiaran di daerah melalui kolaborasi riset khalayak dengan melibatkan KPI Daerah.
II.   Bidang Pengawasan Isi Siaran 
  1. Dilakukan harmonisasi internal dan eksternal terhadap P3SPS bersama dengan stakeholder terkait, untuk dibahas dan disahkan pada Rakornas 2024.
  2. Mengasahkan Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum menjadi Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pengawasan Pemberitaan,Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum,yang selanjutnya dilakukan Harmonisasi dan pengundangan dalam Berita Negara. 
III.   Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)

  1. Membentuk satgas digitalisasi penyiaran televisi. 
  2. Menyusun naskah perdampingan revisi Undang-undang Penyiaran terkait             komitmen dan orientasi Arah Penyiaran Nasional dan pengorganisasian KPI sebagai wadah aspirasi dan wakil kepentingan masyarakat akan penyiran untuk demokratisasi bangsa dan negara Indonesia.
  3. Merancang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Pengembangan Program Siaran Lembaga Penyiaran dan Pra Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (sebagai praktek pelaksaan sistem post-audit perizinan penyelenggaraan penyiaran).
  4. Memfasilitasi dashboard hasil evaluasi tahunan pengembangan program siaran lembaga penyiaran dan Pra perpanjangan izin Penyelenggaraan Penyiaran di subsistem Pengawasan Online SingelSubmission(OSS) Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  5. Mengimplementasikan perubahan nomenklatur dan tugas,fungsi,wewenang,dan kewajiban Bidang PS2P menjadi PKSP.