KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Tuesday 3 October 2023

Workshop Peliputan Pemilu 2024; KPI mengawal informasi Pemilu.


    Dewan Pers menggelar kegiatan dengan  dengan tema Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presidan oleh Media di Kalimantan Barat bertempat di Golden Tulip Pontianak, rabu 20 september 2023. Pada kegiatan tersebut, menghadirkan limnarasumber diskusi, diantaranya Ketua KPID Kalbar, Komisioner KPU Kalbar dan Komisioner Bawaslu Kalbar, Dewan Pers dan AMSI Kalbar. 

    Dalam kesempatan pemaparan materinya, 
M.Y.I. Deddy Malik, ST,  Ketua KPID Kalbar  mengatakan KPID untuk di daerah yaitu KPID Kalbar, berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB tanggal 09 Februari 2023) masuk dalam Gugus Tugas Pemilu 2024, KPI mempunyai tugas dan wewenang sebagai Supporting Institution, terutama hal yang terkait penyiaran sesuai tugas dan wewenang KPID.

    Lebih lanjut Deddy Malik memaparkan Metodologi Pengawasan Penyiaran dalam Pemilu 2024. Dalam hal ini Tanggungjawab Lembaga Penyiaran dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur dan adil adalah memberikan  informasi dan sosialisasi tentang kepemiluan kepada Masyarakat, termasuk didalamnya iklan kampanye. Penyiaran mempunyai peran yang sangat besar untuk tururt memberikan pendidikan politik yang benar bagi Masyarakat. Berdasarkan informasi yang dilakukan Lembaga penyiaran, maka masyarakan akan dapat berpartisipasi secara optimal dalam pemilu yang pada akhirnya menghasilkan pemilu yang bermartabat dan berkualitas.

    Dari pengamatan KPI dalam Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye, ada beberapa Potensi masalah yang harus disikapi  dicegah dan jadi catatan penting untuk tindak lanjutnya, yaitu :
1.     Adanya Potensi Framing/Penggiringan Opini
2.     Fake News atau Hoax
3.     Keberimbangan dan Proporsionalitas
4.     Blocking Time/Blocking Segment
5.     Quick Count/Jajak Pendapat
6.     Pemberitaan dan Penyiaran di masa tenang
7.     Penayangan Iklan Kampanye diluar jadwal
8.     Penayangan iklan selain yang difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu.

    Berdasarkkan Pasal 11 di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 11 di Standar Program SIaran (SPS) dinyatakan adanya perlindungan kepentingan publik dan lebih spesifik di pasal 71 Standar Program Siaran (SPS) lebih dititik beratkan pada pengawasan terhadap Lembaga penyiaran yang secara garis besar diringkas menjadi :
1.     Adil dan Proporsional
2.     Dilarang Memihak
3.     Dilarang dibiayai oleh peserta
4.     Tunduk kepada regulasi Lembaga yang berwenang.

    Dalam pelaksanaan pemilu, Lembaga penyiaran mempunyai peran sebagai pemberi informasi yang berimbang dan proporsional selama masa kampanye. Sehingga tercipta suasana yang kondusif terutama di amas tenang. Dengan demikian masyarakat tidak terpengaruh dalam melakukan pemilihan pada saat pencoblosan.

Lebih lanjut Lembaga penyiaran juga turut mengawal hasil pemilu dengan memberikan informasi yang benar dalam proses perhitungan suara manual berjenjang. Dengan keterlibatab aktif lembaga penyiaran dalam menmgawal berbagai tahapan pemilu diharapkan menjadi instrument resolusi pasca pemilihan.

Sebagai regulator bidang penyiaran dan dalam kaitannya sebagai anggota Gugus Tugas Pemilu 2024, KPI telah menetapkan Buku Pedoman Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024.

Ada beberapa Langkah strategis KPI dalam  pengawasan  penyiaran pemilu yang  mencakup :

    1.     Metodologi Pengawasan Penyiaran dalam Pemilu :
    a.     Strategi Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Pengiklanan Pemilu
         i.     Pengawasan Pencegahan Penyiarn pemilihan
         ii.    Pengawasan Penindakan Penyairan Pemilu
         iii.   Partisipasi Masyarakat
    b.     Teknis Pengawasan
            Dilakukan Koordinasi, Sosialisasi di semua tahapan pemilu (Persiapan, tahap                 pendaftaran dan penetapan, tahap kampanye, tahap masa tenang dan tahap pungut suara.
     c.      Metode Pengawasan :
         i.     Sosialisasi Pengawasan Penyiaran Pemilu
         ii.     Iklan Layanan Masyarakat (ILM) penawasan ppenyiaran pemilu
         iii.     Pengawasan langsung penyiaran pemilu.
    d.     Perlindungan terhadap anak dalam penyiaran pemilu

2.     Pengaduan dan Penindakan
        KPI sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 serta P3SPS, wajib menerima serta menindaklanjuti aduan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menyiarkan informasi tentang kepemiluan.

3.     Koordinasi Multistakeholders dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye. 
(dm-red)

0 Comments:

Post a Comment