KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Monday 9 October 2023

KPID Kalbar:Sosialisasi Permen Kominfo tentang Penyiaran

KPID Kalimantan Barat mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan peraturan Kominfo no. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran di kantor KPID Kalbar. Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga penyiaran di Kalbar. Selain itu kegiatan juga dilakukan secara daring melalui zoom meeting untuk mewadahi lembaga penyiaran di daerah yang tidak dapat hadir langsung.



Kegiatan dibuka oleh komisioner KPID bidang PS2P yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga lembaga penyiaran dapat memberikan siarannya kepada masyarakat dengan lebih baik.

Sejak terbitnya Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terdapat beberapa perubahan peraturan tentang penyiaran. Dalam perubahan tersebut mengatur proses perizinan lembaga penyiaran saat ini menjadi kewenangan kementerian Komunikasi dan informatika, yang sebelumnya berada di KPI dan KPID.

Memahami regulasi penyiaran menjadi syarat mutlak sebuah lembaga penyiaran. Dengan demikian keberadaan lembaga penyiaran memilikim kredibilitas secara formal di bidang administratif. hal ini juga menjadi salah satu jaminan mutu siaran untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

menindaklanjuti UU tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menerbitkan Permen Kominfo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang salah satunya mengatur proses perizinan dan penyelenggaraan penyiaran. 

Keberadaan Lembaga penyiaran di daerah juga musti memahami serta menyesuaikan diberlakukannya peraturan tersebut. Namun masih dari pantauan KPID Kalimantan Barat masih terdapat  Lembaga penyiaran khususnya di daerah Kalimantan barat belum memahami proses perizinan dan kewajiban-kewajiban dalam penyelenggaraan penyiaran sesuai Permen no.6 tahun 2021. 


Dalam paparannya Tim Kepatuhan Dirjen PPI menyampaikan penjelasan tentang Aplikasi PORTAL LAYANAN PELAPORAN POS DAN INFORMATIKA. Aplikasi ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran dalam proses perizinan dan melakukan kewajiban laporan sesuai ketentuan peraturan, mencakup layanan yang meliputi hal yaitu:

  • Melakukan pelaporan tahunan penyelenggaraan dalam satu Aplikasi Database yang dikelola oleh Tim Data Industri Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
  • Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dapat menerapkan Single SignOn (SSO) untuk semua layanan pelaporan terkait tanpa harus mengingat banyak credential.
  • Menyediakan fitur pengingat bagi pelaku usaha agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
Memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap tahunnya melalui alamat web tunggal (singleURL) yang mengintegrasikan 4 (empat) layanan pelaporan eksisting.

Dalam penyampaian laporan penyelenggaraan penyiaran berbasis aplikasi tersebut adalah tanggal 30 Juni setiap tahunmelalui aplikasi Portal Layanan Pos dan Informatika dengan alamat website https://pelaporan.kominfo.go.id/  Adapun jika terdapat kendala teknis pada saat pengisian laporan dapat menghubungi Tim Data Industri yang bertanggung jawab dalam mengelola aplikasi Portal Layanan Pos dan Informatika, yaitu:

Maharani Meidy  +62 822-1900-2159.
Arfin Anfansha +62 813-1748-4854.

Dalam akhir pelatihan juga dilakukan diskusi tentang berbagai hal tentang penyiaran. Salah satunya masukkantentang skema pembayaran IPP di daerah yang masih dirasa berat bagi Lemabag penyiaran Komunitas di daerah. Lembaga penyiaran komunitas di Kalimantan Barat mengharapkan ada kajian ulang perhitungan penetapan biaya perizinan tersebut.

Lebih lanjut juga diungkapkan beberapa hal tentang proses komunikasi dan konsultasi dalam hal perizinan yang masih terhambat.

Melalui kegiatan ini KPID berharap dengan partisipasi serta dukungan yang diberikan akan semakin pemahaman lebih baik terhadap pelaksanaan Permen Kominfo no. 6 tahun 2021. Demikian atas perhatian kami ucapkan terimakasih.

0 Comments:

Post a Comment