KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

PROSEDUR PERIZINAN

SISTEM PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN 

MELALUI SIMP3 e-penyiaran KOMINFO

Link portal SIMP3




Regulasi perizinan penyelenggaraan penyiaran:

Undang -Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 42 / PER / M.KOMINFO / 10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran KomunitasPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial

Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Batas Waktu Pembayaran Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, Dan Daerah Ekonomi Maju Dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Keputusan Menteri Kominfo No.534 Tahun 2018 Tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Keputusan / Peraturan  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penerapan Daerah Tertinggal dan Terluar dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frequency Modulation

Surat Edaran 

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 Mengenai Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog Melalui Terestrial

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Sistem Perizinan Penyiaran Secara Online


Sumber data: SIMP3 e-penyiaran KOMINFO/regulasi

0 Comments:

Post a Comment