SISTEM PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
MELALUI SIMP3 e-penyiaran KOMINFO
Link portal SIMP3 |
Regulasi perizinan penyelenggaraan penyiaran:
Undang -Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah
Di bawah ini, regulasi yang mengatur prosedur perizinan penyiaran melalui Peraturan Menteri Kominfo antara lain:
Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran (perubahan permen no.6 thn 2021)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Lembaga Penyiaran
Keputusan Dirjen No.20 Tahun 2018 Tentang Penetapan FM Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan LPS Protokol Internet
Keputusan Dirjen No.55 Tahun 2017 Tentang Perubahan KD 323 Tahun 2016
Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran KomunitasPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan TerestrialPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Keputusan / Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Surat Edaran
Sumber data: SIMP3 e-penyiaran KOMINFO/regulasi
0 Comments:
Post a Comment