KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Monday 28 August 2023

Hasil Rakornas KPI Se-Indonesia;Rekomendasi dan Kebijakan Penyiaran

KPID Kalbar disambut KPI Pusat di tempat penyelenggaraan Rakornas.

Rakornas KPI tahun 2023 telah dilaksanakan pada 10-13 agustus 2023. Bertempat di Lagoi, Pulau Bintan Kepulauan Riau. Rakornas dihadiri oleh KPI pusat bersama seluruh KPID se Indonesia.

Pembukaan Rakornas diisi dengan Gala dinner bersama yang diterima langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan Rakornas dan Focus Group Discussion penyiaran.

Selanjutnya dalam agenda rapat di berikan kewenangan masing-masing bidang untuk mengusulkan serta menetapkan kebijakan dan rekomendasi yang akan diamnbil untuk dilaksanakan pada tahun 2023.

Komisioner KPID Kalbar pada pembukaan Rakornas KPI tahun 2023.

Beberapa rekomendasi dan keputusan pada Rakornas KPI tahun 2023 adalah sebagai berikut:

I. Bidang Kelembagaan
  1. Menetapkan rumusan pola komunikasi KPI Pusat dengan KPI Daerah secara tertulis     
  2. Membentuk forum komunikasi KPI Daerah seluruh Indonesia.    
  3. Mendorong dan mengawal revisi peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 untuk  Penguatan kelembagaan KPI Daerah.    
  4. Optimalis riset yang juga untuk kepentingan penyiaran di daerah melalui kolaborasi riset khalayak dengan melibatkan KPI Daerah.
II.   Bidang Pengawasan Isi Siaran 
  1. Dilakukan harmonisasi internal dan eksternal terhadap P3SPS bersama dengan stakeholder terkait, untuk dibahas dan disahkan pada Rakornas 2024.
  2. Mengasahkan Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum menjadi Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pengawasan Pemberitaan,Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum,yang selanjutnya dilakukan Harmonisasi dan pengundangan dalam Berita Negara. 
III.   Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)

  1. Membentuk satgas digitalisasi penyiaran televisi. 
  2. Menyusun naskah perdampingan revisi Undang-undang Penyiaran terkait             komitmen dan orientasi Arah Penyiaran Nasional dan pengorganisasian KPI sebagai wadah aspirasi dan wakil kepentingan masyarakat akan penyiran untuk demokratisasi bangsa dan negara Indonesia.
  3. Merancang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Pengembangan Program Siaran Lembaga Penyiaran dan Pra Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (sebagai praktek pelaksaan sistem post-audit perizinan penyelenggaraan penyiaran).
  4. Memfasilitasi dashboard hasil evaluasi tahunan pengembangan program siaran lembaga penyiaran dan Pra perpanjangan izin Penyelenggaraan Penyiaran di subsistem Pengawasan Online SingelSubmission(OSS) Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  5. Mengimplementasikan perubahan nomenklatur dan tugas,fungsi,wewenang,dan kewajiban Bidang PS2P menjadi PKSP.


Rakornas KPI se Indonesia 2023; Dari Perbatasan Wujudkan Siaran Ramah, Bermartabat dan Berbudaya

Komisioner KPID Kalbar bersama Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Rakornas KPI 2023 dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan Rakornas Kpi dan Hari Penyiaran Nasional 2023. Dalam sambutan pembukaan tersebut, Ansar mengatakan, Rakornas kali ini menjadi momen penting dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

Rakornas yang dihadiri oleh seluruh KPID se Indonesia kali ini mengusung tema "Dari Perbatasan Wujudkan Siaran Ramah, Bermartabat dan Berbudaya". Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara dalam segala aspek, salah satunya penyiaran nasional.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, KPID Kalimantan Barat yang diwakili oleh seluruh komisioner turut hadir sebagai peserta Rakornas kali ini. Dipimpin langsung oleh Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik dan seluruh bidang-bidang unsur KPID.

dalam sambutannya Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengungkap pengalamannya saat sampai di Pulau Penyengat yang juga merupakan bagian dari Kepulauan Riau. Menurutnya, Raja Ali Haji Fi Sabilillah yang merupakan pahlawan nasional, mengukir pesan mendalam yang terekam dalam Gurindam Dua Belas. Diantara pesan dalam gurindam dua belas tersebut, mengandung makna mendalam tentang nilai yang harus dijaga dalam penyiaran. “Apabila terpelihara mata, sedikitlah cita-cita. Apabila terpelihara kuping, khabar jahat tiadalah damping. Apabila terpelihara lidah, niscaya dapat daripadanya faedah,” kutipnya. 

Pesan gurindam dua belas ini menunjukkan kemampuan Raja Ali Haji dalam meneropong jauh ke depan atas kehidupan bermasyarakat. Jika direfleksikan pada penyelenggaraan penyiaran, ujar Ubaidillah, penyiaran harus dapat membentuk karakter bangsa lewat konten hiburan dan juga pengayaan wawasan. “Sehingga isi siaran tidak sekedar tontonan tapi juga dapat menjadi tuntunan bagi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Senja dari pulau Bintan,
tempat diselenggarakan Rakornas KPI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari turut memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2023 di Bintan, Kepulauan Riau, (10/8). 

Menurut Abdul Kharis,  lembaga penyiaran yang bekerja dengan keras dalam rangka memajukan penyiaran di Indonesia, saat ini mendapat tantangan hebat dari platform digital dan juga layanan over the top (OTT), yang kita kenal sebagai penyiaran media baru. “Mereka bekerja dengan sangat simple dan sederhana tapi mampu masuk dalam dunia siaran Indonesia dengan demikian masif,” ujarnya. Dalam kondisi ini, KPI mendapat tantangan baru agar penyiaran media baru ini mendapatkan perlakuan (treatment) yang sama dengan lembaga penyiaran yang sudah eksis sebelumnya. 

Abdul Kharis mengungkap, revisi undang-undang penyiaran yang akan segera disahkan pada periode ini, akan membuat KPI dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh baik terhadap televisi dan radio atau pun konten yang disiarkan lewat media baru.

Rakornas ini dijadwalkan mulai 10 s/d 12 agustus 2023. Meliputi agenda pembahasan penyiaran nasional dan daerah yang dibahas dalam sidang pleno dan sidang komisi masing-masing bidang. Rakornas diharapkan akan melahirkan rekomendasi dan peraturan yang akan semakin menguatkan kelembagaan KPI dan memajukan penyiaran nasional ditengah era digitalisasi saat ini. (ca-red)



Siaran Pers KPID Kalbar dalam pelaksanaan ASO 12 Agustus 2023

Konferensi pers KPID Kalbar tentang ASO.

Dalam pelaksanaan Analog Swicth Off, ASO di wilayah Kalimantan Barat, direncanakan akan dilakukan pada 12 Agutus 2023. berdasarkan koordinasi KPID Kalimantan Barat dan Balai Monitoring kelas II Pontianak pada 1 agustus 2023, seluruh siaran televisi analog akan dimatikan pada 12 agustus 2023. Untuk itu diharapakan semua lembaga penyiaran televisi sudah bersiap dan melakukan siaran pada spektrum digital melalui multipleksing yang ada.

Menanggapi pelaksanaan ASO tersebut, KPID Kalimantan Barat sejak awal berperan aktif dalam melakukan sosialisasi program migrasi digital televisi. Pada Rabu 10 agustus 2023, KPID Kalimantan Barat melakukan konferensi pers di Aming cafe kota Pontianak.

Media Televisi & Pers yang hadir.

Pada kesempatan ini seluruh Komisioner KPID semua bidang hadir. Konferensi pers dibuka oleh Komisioner Koordinator bidang PS2P, A. Panca Esti, S.Sn yang membidangi sosialisasi ASO televisi digital. Dalam pengantarnya Panca menyampaikan komitmen KPID mengawal ASO hingga ke final pelaksanaan, 12 agustus 2023. KPID juga menyampaikan apreseasi setinggi-tingginya kepada seluruh lembaga penyiaran televisi di Kalimantan Barat yang telah mendudkung penuh ASO dengan mematikan seluruh siaran analog televisi sebelum waktu yang ditentukan.

selain itu Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik juga menekankan pada pentingnya evaluasi penyiaran televisi digital setelah pelaksanaan ASO. Anggota bidang PS2P, Misrawi menyampaikan berbagai hal terkait kebijakan yang diambil oleh KPID Kalbar, yang tercantum dalam konferensi pers berikut:




Analog Swicth Off (ASO) Kalbar pada 12 Agustus 2024

Rapat koordinas pelaksanaan ASO di Balmon Pontianak.
Setelah melalui proses panjang migrasi televisi digital, Kalimantan Barat akan segera secara resmi mematikan seluruh siaran analog televisi. Tahapan migrasi siaran digital pada tahapan terakhir teknis yaitu mematikan siaran analog di wilayah Kalimantan Barat.

Saat ini dari monitoring Balmon kelas II Pontianak, sejak 02 Agustus 2023 sudah tidak ada lagi siaran televisi analog. Wilayah Kalbar 1; Pontianak, Mempawah dan Kubu Raya siaran televisi terpantau di kanal digital tiga penyelenggara multipleksing.

pada tiga multipleksing seluruh kanal televisi masyarakat sudah dapat menikmati digital televisi yang bersih, jernih serta canggih teknologi. Tayangan televisi digital dapat diterima menggunakan pesawat televisi digital atau set top box, bagi pemilik pesawat televisi lama. Meski terdapat beberapa catatan pada tahapan ASO di Kalbar, seluruh pihak sepakat untuk melaksanakan ASO sesuai jadwal 12 agustus 2023.

kepala Balai Monitoring kelas II Pontianak, Indra Sofany, S.T., M.H menyampaikan apreseasinya terhadap pelaksanaan tahapan ASO yang telah mencapai tahap akhir. Pada 12 agustus, Indra berharap seluruh lembaga penyiaran televisi telah mampu secara penuh melakukan siaran digital dan mematikan semua siaran analognya. hal ini juga dikarenakan sudah tidak diterbitkannya Izin Siaran Radio, ISR analog untuk televisi. sehingga seluruh televisi sudah bersiaran menggunakan ISR sistem digital.

hal tersebut diungkapkan kepala Balmon Pontianak beserta jajarannya saat menggelar rapat koordinasi ASO wilayah Kalimantan Barat di kantor Balmon Pontinak, Selasa, 1 Agustus 2023.

salah satu catatan penting disampaikan KPID Kalbar melalui ketua, M.Y.I Deddy Malik yang menyinggung tentang distribusi STB bagi masyarakat miskin yang belum optimal di wilayah Kalimantan Barat.

Menanggapi hal tersebut pada kesempataan ini KaBid Komunikasi Publik, Maria Wijayanti, ST kembali menyampaikan beberapa hal terkait persiapan ASO di Kalbar. Menurut Maria, dalam rapat koordinasi yang dilakukan bersama jajaran Kementrian Kominfo dalam penentuan data masyarakat penerima STB Tv Digital diputuskan akan menggunakan gabungan data Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial. Untuk itu pengelolaan data diserahkan langsung kepada Kabupaten/Kota yang akan melalui persetujuan Kepala Daerah setempat. Bagi Kalimantan Barat sendiri, tidak mendapat alokasi STB dari Kementrian Kominfo, tetapi mendapat STB dari penyelenggara MUX.

hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu pemilik pesawat televisi lama, agar semua kalangan masyarakat mendapatkan akses informasi seluas-luasnya. (ca-red)