KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Thursday 6 October 2022

Sekolah P3SPS; memahami pengawasan isi siaran sebagai mahkota penyiaran.


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat mengadakan kegiatan sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, P3SPS. Kegiatan ini merupakan rangkaian sekolah P3SPS dan launching Podcast KPID Kalimantan Barat. Sekolah P3SPS diberikan langsung oleh Komisioner KPI Pusat Korbid. Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti, S. Sos. Selain itu hadir pula Komisioner Bidang PS2P, DR. Aswar Hasan, yang juga koordinator wilayah Kalimantan. Kegiatan dilangsungkan di kantor KPID Kalimantan Barat, jl. Adisucipto Pontianak, Rabu, 5 Oktober 2022. Kegiatan dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf KPID Kalbar.

Sebagai rangkaian kegiatan, KPID Kalbar juga melaunching Podcast KPID Kalbar yang menjadi program kerja dalam sosialisasi kerja dan sinergi dengan stakeholder yang lain.

Pada pemaparan dalam sekolah P3SPS, Mimah Susanti menyampaikan pentingnya insan penyiaran, baik itu KPID maupun lembaga penyiaran memahami tujuan mulia penyiaran. Yakni sebagai media informasi, Pendidikan, Hiburan yang sehat, Kontrol dan perkat sosial, aspek bisnis dan ekonomi dan kebudayaan. P3SPS merupakan aturan yang memuat hal ideal yang menjadi tujuan penyiaran nasional yang sehat, sebagaimana dimaksud pada pasal 36 Undang undang penyiaran no. 32 tahun 2002.

Dalam melakukan siaran, lembaga penyiaran wajib mentaati pedoman yang menjadi panduan batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran. Dengan pedoman tersebut, sebuah program siaran mempunyai standar pada isi siaran yang berisi kewajiban, pelarangan serta sanksi yang menyertainya. Selain lembaga penyiaran, sebagai pengawas penyiaran nasional KPI wajib membekali sumber daya manusianya dengan pemahaman P3SPS.

Komisioner KPI Pusat memberikan Sekolah P3SPS
Dalam P3SPS memuat aturan tentang penyelenggaraan penyiaran antara lain, perlindungan terhadap anak, pornografi, kekerasan, norma kesusilaan dan kesopanan, agama, mistik, horor dan supranatural, jurnalistik dan agama. Pada ketentuan P3SPS tahun 2012 perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi muara yang ingin dicapai.  Karena masa depan dan karakter bangsa  ditentukan oleh kualitas generasi mudanya.

Dalam kesimpulannya, Mimah Susanti menambahkan, KPID Kalbar masih memiliki berbagai keterbatasan pada peralatan dalam melakukan pengawasan. Untuk mengatasinya perlu strategi dengan mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Dengan sosialisasi dan literasi siaran sehat, diharapkan menjadi pencegahan pertama terhadap isi siaran yang melanggar. Demikian juga pencegahan dilakukan dengan memberi pemahaman terhadap masyarakat untuk bijak memilih program siaran. Dengan pemahaman tersebut masyarakat diharapkan aktif memberikan laporan pengaduan kepada KPID jika menemukan siaran yang tidak sesuai P3SPS.

Komisioner KPI Pusat Meninjau ruang pemantau siaran KPID Kalbar

Pada kesempatan yang sama, DR. Aswar Hasan memberikan pemaparan mengenai analog swicht off, ASO yang akan segera dilakukan. Aswar Hasan menyampaikan, secara hardware, penyiaran nasional  akan melakukan perubahan yang signifikan dalam siaran digital televisi. Sedangkan bagi  KPI, tugas pengawasan isi siaran adalah mahkota penyiaran. Sehingga menjamin keberlangsungan siaran nasional yang sesuai tujuan mencerdaskan bangsa.

Aswar Hasan juga menegaskan dalam program nasional ini KPI merupakan supporting bagi regulator ASO yakni kementrian Komunikasi dan Informatika. Meski demikian KPI memilki tanggungjawab mensosialisasikan program ini serta mendorong pemerintah serius melakukan migrasi digital televisi, mengingat program ini telah mengalami  beberapa kali penundaan sejak april 2022. (Pc)



1 comment: