KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Tuesday 30 August 2022

KPID OPTIMALKAN SINERGISITAS KERJA DENGAN BERBAGAI PIHAK

 

Rapat Pleno KPID Kalbar. (Dok.KPID)

    Mengawali tugasnya di komisi penyiaran Indonesia, tujuh komisioner yang baru saja dilantik melakukan agenda kerja pertama yaitu rapat pleno. Dalam rapat ini agenda pembahasan ialah pemilihan unsur pimpinan KPID kalbar, ketua dan wakil ketua. Selain itu, Tujuh komisioner nantinya akan bekerja di tiga bidang. 

Dalam pemilihan strukur KPID, senin 15 agustus 2022 yang dilangsungkan di ruang rapat KPID Kalimantan Barat, secara aklamasi, M.Y.I Deddy Malik, ST terpilih menjadi ketua, R. F. Winarno, S.H sebagai wakil ketua. Dilengkapi dengan pemilihan tiga koordinator bidang, yaitu bidang Pengelolaan Struktur & Sstem siaran ( PS2P )  terpilih A. Panca Esti W. S, Sn sebagai koordinator Bidang. Teresa Rante Mecer, S.H. Terpilih sebagai koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran. Dan  Meriana, S. Pd. Sebagai koordinator Bidang Kelembagaan.

Ketiga bidang tersebut, Sesuai dengan peraturan KPI nomor  01/P/KPI/07/2014, memiliki fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban KPI diantaranya:

a.     Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran;

Bertugas ikut membantu pengelolaan infrastruktur bidang penyiaran, menjamin masyarakat mendapattkan informasi yang benar dan sehat, serta ikut menjaga iklim penyiaran tetap sehat.

b.     Bidang Pengawasan Isi Siaran;

Bidang ini bertugas melakukan pengawasan, pelaksanaan dan penegakkan peraturan KPI dan P3SPS. menyangkut isi penyiaran, Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

c.     Bidang Kelembagaan.

Kelembagaan bertugas menyusun peraturan dan keputusan KPI yang berkaitan dengan kelembagaan, melakukan Kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat, serta perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang profesional di bidang penyiaran.

Selain pemilihan struktur KPID, pleno dilanjutkan dengan penyusunan program kerja pada 22 agustus 2022. Yang menjadi langkah awal dalam Program kerja KPID adalah melakukan rasionalisasi anggaran yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan anggaran untuk kegiatan KPID. Salah satu program kerja, sebagai lembaga yang mengawasi penyiaran, KPID dipandang perlu dikenal oleh masyarakat. Diharapkan nantinya masyarakat mengenal dan terlibat aktif dalam melakukan pengawasan isi siaran. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti forum diskusi siaran sehat, roadshow ke lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga penyiaran dan diskusi non formal dengan masyarakat. Dengan bertemu berbagai pihak, KPID akan menyerap berbagai persoalan bidang penyiaran. Baik dari pemerintah selaku regulator, penyelenggara penyiaran maupun masyarakat yang mendapat manfaat dari isi siaran yang sehat.

Selain itu optmalisasi kerja dengan melakukan sinergisitas kerja bersama dengan pemangku kebijakan di daerah. Program kerja akan difokuskan dalam percepatan kegiatan seratus hari serta melakukan evaluasi perbaikan kinerja. Dalam melakukan program percepatan ini akan dipaparkan secara khusus melalui audiensi langsung dengan kepala daerah gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk laporan dan evaluasi kinerja lembaga KPID.

Lembaga penyiaran, terutama televisi dalam waktu dekat melakukan migrasi dari siaran analog ke digital atau A.S.O (analog swicth of). KPID sebagai lembaga yang diamanatkan turut serta mendukung pengaturan infrastruktur penyiaran, memandang perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemirsa televisi. Program kerja KPID dalam melakukan sosialisasi A.S.O diharapkan dapat optimal dengan kerjasama dengan lembaga terkait seperti diskominfo kalbar, pemerintah daerah maupun lembaga swasta lainnya. Kerjasama antar lembaga sebagai langkah awal membangun jaringan kerja bersama lembaga terkait. Mengingat tugas KPID sebagai support sistem dalam mengatur iklim penyiaran daerah Kalimantan Barat.(red)

Friday 26 August 2022

KPID KALBAR TETAP NETRAL DAN BERIMBANG DI TAHUN POLITIK.

 

Tujuh Komisioner KPID Kalimantan Barat periode 2022-2025.(dok.Kominfo)

    Setelah melalui proses seleksi enam tahapan, yang dimulai pada bulan April 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Barat melalui komisi I memutuskan tujuh nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat periode 2022 -2025. 

Tujuh nama tersebut pada 12 Agustus 2022 resmi dilantik dan diambil sumpah dan janji dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Anggota komisi KPID Kalbar yang dilantik diantaranya, Martinus Yoseph Isidorus Deddy Malik, S.T., Teresa Rante Mecer, S.H., Renee Franciscus Winamo, S.H., Charles Amando Efraim, S.A.P., M.P.A., Misrawi, S.Sos.I., Meriana, S. Pd., dan Albertus Panca Esti Widodo, S.Sn.

Selanjutnya tujuh komisioner mulai mengemban tugas mengawal iklim penyiaran daerah Kalimantan Barat. 

pengambilan sumpah dan janji Anggota KPID Kalimantan Barat

Dalam sambutannya wakil gubernur Kalbar menyampaikan KPID harus menjadi lembaga yang tetap bersikap netral di tahun pemilu, dalam pengawasan dan pemantauan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum. Pada akhirnya Lembaga penyiaran dituntut mampu menyajikan materi yang berimbang, transparan dan informatif. Mengingat Lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam proses pemilu khususnya dalam tahapan kampanye. 

“Di era keterbukaan informasi saat ini, perlu partisipasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan penyiaran dan menjalin hubungan kerjasama dengan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Charles Armando, salah satu komisioner KPID termuda Kalbar menyampaikan kepada wartawan, “Tugas pertama adalah sosialisasi lembaga KPID dan tugas-tugasnya, Karena KPID perlu lebih dikenal masyarakat secara luas sehingga mampu optimal mengawal penyiaran daerah Kalimantan Barat.,” 

Deddy Malik, anggota komisi KPID periode sebelumnya yang kembali dilantik pada periode saat ini, menyampaikan akan optimal menjalankan fungsi dan kerja-kerjanya, sehingga memberikan dampak positif di Kalimantan Barat. (pc)