Analog Switch Off
Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022
Komisioner KPID Periode 2022-2025
Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.
Pengaduan KPID
jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !
Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025
Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.
PPID KPID Kalimantan Barat
Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya
Tuesday, 16 May 2023
AJI:Tantangan dan Peluang Independensi Jurnalis di Tahun Politik
Wednesday, 10 May 2023
FGD Dewan Pers: Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023
Bertempat di Hotel Aston Pontianak, pada tanggal 02 mei 2023, Dewan Pers mengadakan Forum Grup Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 Provinsi Kalimantan Barat, Pelaksanaan FGD IKP 2023 ini merupakan salah satu langkah Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila kemerdekaan pers semakin menguat, niscaya kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin demokratis akan pula semakin meningkat.
Monday, 8 May 2023
SMK TV Menjadi Media Televisi Pendidikan Yang Profesional.
Sebagai salah satu Media Televisi di daerah Kalimantn Barat, ED TV yang menjadi televisi berbasis pendidikan sangat erat terkait dengan sekolah. Dilihat dari sejarahnya, ED TV lahir dari jurusan Broadcasting SMK N 02 Pontianak. Dalam kegiatan peringatan hari pendidikan nasional tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Barat ED TV hadir sebagai wujud kreativitas siswa SMK. Khususnya SMK N 02 jurusan Broadcasting. Kegiatan yang menampilkan berbagi kreativitas siswa diikuti oleh expo SMK.
Dalam kesempatan ini, Komisioner KPID Kalimantan Barat Bidang Pengelolaan Sistem Siaran, A. Panca Esti W. S,Sn berkunjung di stand Expo sekaligus studio mini dan berbincang dengan salah satu pengajar sekaligus aktivis penggerak ED TV, Syafrudin, S.T beserta jajarannya.
Sebagai media, ED TV atau yang sering juga dikenal dengn SMK TV mengembangkan diri sebagai lembaga penyiaran komunitas. Tidak hanya tempat belajar, saat ini SMK TV menjadi media informatif bagi pemerintah daerah Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat. Sosialisasi kerja pemerintah kota Pontianak di bidang kebudayaan menjadi salah satu program reguler SMK TV.
Syafrudin mengungkapkan saat ini ED TV telah mampu bersiaran digital melalui kanal digital di daerah. Sejalan dengan tujuan berdirinya SMK TV, didirikan di jurusan broadcasting SMKN 02. Menggunakan call sign ED TV, edukasi televisi, SMK TV dimaksudkan menjadi wadah informasi bagi semua kalangan pendidikan terutama diProvinsi Kalimantan Barat. Untuk itu ED TV membuka diri bagi berbagai kalangan untuk bergabung dalam komunitas mengembangkan diri di dunia pendidikan televisi.
"Kita berharap keterlibatan banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang selama sudah terjalin dapat meningkatkan sehingga manfaat SMK TV tidak hanya untuk Kota Pontianak, tetapi bisa merambah Kalimantan Barat." Ujar syafrudin.
Lebih lanjut komisioner KPID korbid PS2P, Panca Esti memberikan apresiasi keberadaan SMK TV yang dikelola mandiri oleh guru sekolah serta pihak yang peduli dunia pendidikan. diperlukan pula kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan SDM pengelola serta penataan manajemen operasional yang lebih baik, sehingga dapat terus bersiaran secara konsisten di Kalimantan Barat.
Kegiatan peringatan Hardiknas sendiri diikuti tidak kurang dari 32 peserta terdiri dari SMK, SMA serta perwakilan kedutaan Malaysia di Jakarta dan Bank Indonesia ikut serta. Ajang expo kreativitas siswa menampilkan unjuk kerja dan produk kreativitas siswa seperti daur ulang limbah plastik, desain produk kriya keramik, Agribisnis Tanaman pangan dan perkebunan, serta kreativitas lainnya. Puncaknya pada 2 mei 2023 Hari Pendidikan Nasional diperingati bertepatan hari lahir Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara. (Ca-red)
Podcast KPID:Mengawal Siaran Sehat di Daerah
Kemerdekaan dalam memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang bersumber dari Kedaulatan Rakyat. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi hal tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, berkaitan dengan perbedaan antar KPID sebagai Lembaga Negara Independen dibidang Penyiaran dengan Lembagta Penyiaran TV dan Radio, R.F winarno menjelaskan bahwa KPI dan KPID lebih berfokus pada regulator dibidang penyiaran yang salah satu tugas nya adalah melakukan pengawasan, sedangkan lembaga penyiaran memiliki tugas sebagai penyelenggara penyiaran. Pendapat ini kemudian dipertegas lagi oleh Charles Armando, beliau mengatakan bahwa KPID dan Lembaga Penyiaran jelas memiliki perbedaan, Lembaga Penyiaran lebih berfokus pada penyedia jasa penyiaran yang salah satunya melakukan produksi program siaran sedangka KPID berfokus pada Regulator Penyiaran yang didalamnya mencakup Pengawasan konten siaran, Melakukan Literasi Siaran yang Sehat kepada masyarakat serta membantu menciptakan industry penyiaran yang sehat.
Selanjutnya, Charles Armando kemudian mengungkapkan batasan dalam pembuatan konten siaran yang mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang tidak boleh dilanggar oleh Lembaga Penyiaran dalam hal memproduksi program siaran, seperti Menggunakan kata-kata serta ungkapan yang tidak pantas, menampilkan pengkonsumsian Narkoba; Minuman Beralkohol ataupun Rokok, Menampilkan Tindakan Asusila, muatan kekerasan, dan lain-lain. Charles menambahkan bahwa semua batasan ini pada dasarnya ditetapkan dalam rangka melindungi beberapa kelompok masyarakt seperti Kelompok Masyarakat anak-anak dan Remaja, Kelompok Masyarakat Perempuan serta Kelompok Masyarakat dengan Kebutuhan Khusus, tanpa mengurangi peran dari kelompok lainnya.
R.F Winarno juga menambahkan bahwa batasan dan ketentuan dalam dunia penyiaran sudah termuat dalam P3SPS, aturan ini juga menjadi dasar dalam melakukan Pengawasan Program Siaran. Ia mengatakan bahwa dua aturan ini saling mendukung satu sama lain, Pedoman Perilaku Penyiaran berbicara tentang Ketentuan dan Batasan bagi penyelenggara penyiaran sedangkan Standar Program Siaran berbicara tentang teknis konten siaran demi terwujudnya program siaran yang berkualitas.
Terkhusus aturan siaran dalam bulan Ramadan, Charles Armando mengungkapkan bahwa sesuai Surat Edaran No. 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Siaran dibulan Ramadhan, Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin yang termuat dalam aturan tersebut, namun poin utamanya adalah Himbauan KPI kepada lembaga penyiaran untuk mengedepankan nilai-nilai agama serta nilai-nilai suci dibulan Ramadan dalam memproduksi Program Siaran, selain itu juga memperbanyak program siaran yang bernuansa Islami seperti dakwah, dll dengan mengundang Pemuka Agama yang kompeten dan terafiliasi oleh organisasi yang dilarang menurut hukum di Indonesia. Selain itu juga memperhatikan nilai-nlai kesusilaan khususnya penggunaan busana yang tepat serta pemilihan kata dan ungkapan yang tepat agar menghindari potensi meyudutkan pihak-pihak tertentu. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh R.F Winarno, beliau mengatakan pentingnya program siaran Religi di bulan Ramadan, Ia menegaskan bahwa etika dan moral perlu dikedepankan dalam pembuatan program siaran. Pertimbangan nilai agama dan nilai kesusilaan menjadi hal yang penting dalam proses pembuatan program siaran. Oleh karenanya literasi P3SPS perlu dilakukan agar menghindari pelanggaran bisa terjadi.
Terakhir kedua narasumber dalam podcast kali ini menghimbau serta mengajak seluru masyarakat Kalimantan Barat untuk bisa bertindak kritis dalam mengkonsumsi program siaran, selain itu mampu memilih program siaran yang tepat dan sesuai umur. Terkhusus bagi orang tua, diharapkan untuk terus mendampingi anaknya dalam menonton tayangan program siaran, pastikan tayangan yang dikonsumsi oleh anak-anak sesuai dengan umurnya, jangan biarkan anak-anak bebas menonton tayangan yang tidak sesuai umurnya. (Ch-red)