Pontianak (Suara Kalbar) – Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan juga Kabupaten Mempawah, menjadi tiga daerah yang dapat menikmati siaran digital pada Analog Switch Off (ASO) Namun informasi mengenai siaran digital di masyarakat masih belum merata, namun karna ditunda sehingga KPID harus terus menggencarkan sosialisasi selain tiga wilayah tersebut akan ada dua wilayah di Kalbar yang masuk dalam ASO yakni Kabupaten Bengkayang dan Singkawang.
Menyadari hal tersebut, Ketua KPID Kalbar, Iwan Kurniawan, mengajak stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai informasi adanya migrasi siaran dari analog ke digital.
“Kita sama-sama akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan mengajak stakholder lainnya untuk membantu mengenalkan TV digital kepada masyarakat di empat Kabupaten dan dua Kota tersebut,” katanya, Kamis (23/06/2022).
Lanjutnya, siaran TV digital merupakan siaran yang dapat di nikmati oleh masyarakat secara gratis, dengan kualitas gambar yang bersih dan kualitas suara yang jernih.
“Kalau menurut tampilan lebih bagus TV digital dibandingkan TV sebelumnya, karna TV digital ini mempunyai kelebihan yakni berupa kualitas gambar yang jernih serta suara yang juga bersih,” ungkapnya.
Sementara itu, Usman yang merupakan satu diantara masyarakat Kota Pontianak, mengatakan, jika dirinya sudah beralih ke digital sejak beberapa bulan yang lalu, dan dirinya juga mengakui, kualitas dari TV digital tersebut memang sangat baik dan lebih maksimal untuk dinikmati.
“Mungkin sekitar sudah hampir 2 bulanan saya memakai TV digital ni, memang gambar dan suara nya bagus, apalagi untuk nonton siaran olahraga enak sekali melihat nya,” ucapnya ditempat yang berbeda.
Usman berharap, ASO bisa terus berkembang di Kalimantan Barat, dan menyebar ke seluruh kalangan yang ada di Kota Pontianak maupun daerah lainnya.
“Kalau bisa tidak hanya Kabupaten Kota tertentu saja kalau bisa semua di Provinsi Kalbar sudah beralih ke digital, kalau bisa,” harapnya.
Pontianak (Suara Kalbar) – Meski Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki ketentuan untuk mengawasi lembaga siar seperti televisi dan radio agar dapat menyajikan konten – konten yang bermanfaat dan tidak mengandung norma kekerasan dan susila. Di Era Digitalisasi yang cukup banyak menghadirkan konten-konten kreator pada platform, KPI mengaku belum merambah pada pengawasan untuk konten tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Barat, Iwan Kurniawan jika memang benar pihaknya belum merambah dalam bidang pengawasan konten youtube dan radio online.
“Siaran radio mainstream masuk dalam pengawasan kami, jika siaran radio streaming tidak masuk dalam pengawasan kita, televisi juga televisi mainstream yang bisa kita awasi. Kalau youtube chanel belum masuk dalam pengawasan kami,” ungkapnya.
Iwan menuturkan yang masuk dalam pengawasan Komisi penyiaran yakni adalah televisi dan radio yang memiliki Ijin penyelenggara penyiaran (IPP) dan Ijin stasiun radio (ISR) yang memiliki ijin dan menggunakan frekuensi.
“Saat ini memang baru itu, namun tidak menutup kemungkinan jika ada revisi undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang mencakup media lain mungkin fungsi pengawasan akan diperluas,” tuturnya.
Iwan menjelaskan jika fungsi dari pengawasan ialah bukan hanya mencari kesalahan lembaga penyiaran , namun ada kalanya pembinaan dan koordinasi terhadap lembaga siar tersebut.
“Pembinaan dan koordinasi tidak hanya diterapkan dalam lembaga formal namun pendekatan ketika mengobrol bersama tentu lebih baik dan mudah dipahami jika ada lembaga siar yang melakukan kesalahan,” jelasnya.
Iwan menegaskan jika KPID Kalbar lebih mengedepankan terhadap pendekatan approching pembinaan hal tersebut yang paling diutamakan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat pleno internal yang dipimpin langsung oleh Ketua KPID Provinsi Kalbar Iwan Kurniawan, S.T. Dalam rapat pleno internal ini membahas beberapa agenda kegiatan KPID.
Rapat ini dihadiri oleh wakil ketua Didik Suprapta, SH., Koorbid. Kelembagaan M.Y.I. Deddy Malik, ST. dan Koorbid. Isi Siaran Misrawi S.Sos.I.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat rutin dengan agenda membahas finalisasi persiapan kegiatan isi siaran.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Didik Suprapta, S.H., dihadiri oleh Koordinator Bidang Isi Siaran Misrawi, S.Sos.I, dan staf pemantau.
Ketua KPID Kalbar Iwan Kurniawan, S.T., Wakil Ketua Didik Suprapta, S.H., Koordinator Bidang Kelembagaan M.Y.I. Deddy Malik, S.T. dan Koordinator Bidang Isi Siaran Misrawi, S.Sos.I. menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang membidangi Pemerintahan dan Hukum. Rapat Kerja tersebut dalam rangka Evaluasi dan Pembahasan Laporan Akhir Tahun KPID Provinsi Kalbar Periode 2019-2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar.