KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Wednesday 1 November 2023

Sosialiasasi dan Literasi Siaran Sehat Bersama Siswa “Membangun Perilaku Tontotan Sehat bagi Remaja untuk Mewujudkan Generasi Hebat”


KPID Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialiasai dan Literasi Siaran Sehat bersama Siswa/I SMAN 3 Pontianak pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Perilaku Tontonan Sehat bagi Remaja untuk Mewujudkan Generasi Hebat” serta dihadiri oleh seluruh Komisioner KPID Kalbar dengan peserta berasal perwakilan Siswa/I SMAN 3 Pontianak. 

Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Teresa Rante Mecer dan dibuka oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Pontianak, Drs. Moh. Ikhwan.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun perilaku menonton siaran sehat sesuai umur, khususnya bagi anak-anak sekolah. Dengan harapan agar anak-anak usia sekolah dapat secara mandiri memilih dan memilah tayangan yang tepat dan pantas untuk konsumsi, selain itu juga diharapkan timbul sikap kritis dan aktif untuk mau melaporkan tayangan-tayangan siaran yang berpotensi melanggar aturan penyiaran. 

KPID Kalimantan Barat menyampaikan tiga materi dari Komisioner KPID KALBAR masing-masing bidang.
Materi pertama disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Charles Armando Efraim. Secara umum, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan aturan penyiaran, khususnya yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Menambahkan bahwa pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja, khususnya dalam hal memproduksi konten siaran. Setidaknya ada empat hal yang tidak boleh ditampilkan dalam konten siaran, khususnya dalam rangka melindungi kepentingan anak dan remaja, 
yaitu: Perilaku Bullying; Perilaku Tidak Pantas; Muatan Asusila; Kewajiban menyamarkan wajah dan identitas pelaku anak dibawah umur. 
Disinggung tentang konten hoax yang ada dalam tayangan kampanye pemilu. Hal ini penting mengingat bahwa peserta yang dihadirkan merupakan para pemilih pemula yang belum memiliki pengalaman memilih pada pemilu sebelumnya.



Selanjutnya, materi disampaikan oleh Misrawi selaku Komisioner Bidang PKSP. Tentang perkembangan migrasi tayangan analog ke digital serta manfaat yang didapat ketika menikmati tayangan digital, salah satunya adalah meningkatnya kualitas tayangan konten siaran yang dihasilkan, hal ini tentu menyangkut tentang peningkatan kualitas gambar dan suara. Selain itu, perbaikan infrastruktur frekuensi juga disampaikan oleh beliau. Tentunya dengan migrasi tersebut, dapat menghemat penggunaan frekuensi yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk pengembangan jaringan 5G di Indonesia. lebih lanjut, menambahkan bahwa apabila dibanding negara tetangga, Indonesia dianggap cukup terlambat dalam perpindahan dari TV Analog ke TV Digital, oleh karenanya momentum ini perlu disikapi secara baik oleh seluruh masyarakat, salah satunya dengan cara kembali menggiatkan untuk mau menonton Televisi.

Materi terakhir kemudian disampaikan oleh Meriana selaku Komisioner Bidang Kelembagaan. Menekankan pada kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh KPID Kalimantan Barat, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi dan Literasi. Beliau juga menyampaikan tugas dan tanggung jawab KPID serta pentingnya keberadaan KPI serta KPID ditingkat daerah dalam rangka menjaga konten serta kualitas siaran yang ramah kepada semua lapisan masyarakat. Terakhir, juga mengajak keterlibatan aktif anak-anak sekolah untuk menjadi pemantau eksternal KPID, dnegan cara aktif melaporkan tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar aturan penyiaran.

Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Sesi ini cukup menarik karna para peserta sangat aktif dalam memberikan pertanyaan, hal ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga memiliki kepekaan tersendiri khususnya berkaitan dengan kualitas konten siaran. Salah satu pertanyaan menyinggung tentang tingkat efektivitas kegiatan sosialisasi dan literasi siaran sehat dalam merubah perilaku tontonan. Menjawab ini Komisioner KPID menyampaikan bahwa usaha-usaha sosialisasi dan literasi ini dilakukan dalam rangka menggalakkan usaha preventif daripada langsung melakukan penindakan. Mengingat bahwa KPID hanya bisa mengawasi konten siaran yang sudah tayang, tetapi tidak bisa mengintervensi secara langsung konten siaran yang belum ditayangkan. Oleh karena nya perlu pemahaman bersama bahwa kreativitas dalam memproduksi konten siaran perlu didukung, namun tetap harus memperhatikan aturan-aturan tentang konten siaran. Terbukti bahwa dengan kegiatan-kegiatan tersebut, secara tidak langsung mulai menumbuhkan pemahaman tentang aturan penyiaran yang kemudian mempengaruhi kualitas konten siaran.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama antara KPID Kalimantan Barat beserta seluruh peserta. (ch-red)