KPID mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran. Sebagaimana diatur pada Undang-undang penyiaran no. 32 tahun 2002. Wewenang tersebut terwujud dalam Pedoman Perilaku Penyiaran, P3 dan Standar Program Siaran, SPS.
Salah satu yang diatur dalam P3SPS adalah kewajiban Lembaga Penyiaran Televisi mencantumkan Klasifikasi usia pada tayangan siarannya. Pada aturan P3SPS Bab XVII tentang Penggolongan Program Siaran. Dalam aturan tersebut terdapat pada pasal 21 terbagi menjadi lima golongan:
Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia, yaitu:
a. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;
b. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12 tahun;
c. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
d. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
e. Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2 tahun.
Penggolongan usia pada tayangan televisi wajib dicantumkan pada saat tayangan berlangsung. Tercantum pada ayat 3 (tiga)
3)Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13- 17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
(4) Penayangan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) oleh lembaga penyiaran wajib disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua yang ditayangkan pada awal tayangan program siaran.
(5) Lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan tentang waktu siaran.
Link Sumber P3SPS KPI Tahun 2012
0 Comments:
Post a Comment