KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Komisioner KPID Periode 2025-2028

Anggota KPID Kalimantan Barat yang dilantik pada 30 Desember 2025

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Tuesday, 21 March 2023

Filterisasi Siaran demi Terwujudnya Generasi Bangsa yang Cerdas


 Ditulis Oleh :Charles Armando Efraim, S.A.P., M.P.A
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Prov. KALBAR

Era Globalisasi saat ini membuka peluang besar bagi media massa untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, tepat dan akurat. Media massa pun memanfaatkan fungsinya sebagai saluran penyampaian informasi. Dari berbagai jenis media massa, media penyiaran yang terdiri dari Televisi dan Radio masih menjadi media massa yang cukup efektif dalam membantu penyampaian informasi khususnya berkaitan dengan fakta/realitas sosial yang ada. Tidak hanya itu, berbagai program siaran pun ditawarkan oleh setiap Lembaga Penyiaran, mulai dari berita, hiburan, olahraga hingga berkaitan dengan gaya hidup seseorang. Beragamnya program siaran ini dibuat dalam rangka menarik minat masyarakat untuk mau mengkonsumsi program siaran yang telah diproduksi, hal ini tentu sangat  berpengaruh bagi pendapatan media penyiaran tersebut. Praktik ini sejalan dengan peran Media Penyiaran dalam sektor ekonomi yang akan terus meningkat bersamaan dengan meningkatnya pertumbuhan industri media, diversifikasi media massa dan konsolidasi kekuatan media di masyarakat. Polarisasi pun timbul akibat dari pesatnya pertumbuhan industri media. Hal ini tentu mempengaruhi pola relasi/hubungan antara media dan masyarakat. Model relasi yang kemudian timbul adalah model relasi mutual dependensi dimana media membutuhkan masyarakat sebagai sumber berita, sementara masyarakat memerlukan media sebagai referensinya.

 

Namun, permasalahan kemudian timbul akibat dari persaingan dalam industrialisasi masing-masing lembaga penyiaran yang terkadang mengabaikan norma dan etika dalam penyiaran. Relasi media dan masyarakat kemudian tergambar oleh McQuil dalam modelnya yang menjelaskan betapa banyaknya kepentingan yang berada di sekeliling media yang bisa saja menentukan atau bahkan mempengaruhi mekanismen operasional dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Benturan-benturan akan sangat mungkin terjadi, menandakan bahwa dalam hubungan tersebut terdapat dinamika yang akan membentuk proses “tawar-menawar”. Dalam hal ini lah, KPI di Tingkat Pusat serta KPID di Tingkat Daerah menjadi Lembaga Negara Indepent yang bertugas membantu serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran serta mengawasi konten siaran yang di produksi oleh Lembaga Penyiaran. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tanpa dikontrol serta diawasi, media penyiaran bisa saja melenceng dari ekspektasi yang diinginkan. Denis McQuail mengungkapkan bahwa Media Penyiaran memiliki sifat dan karakteristik yang mampu menjangkau massa dalam jumlah besar dan luas (universality of reach), bersifat publik dan mampu memberikan popularitas kepada siapa saja yang muncul di konten siaran. Karakteristik media tersebut memberikan konsekuensi bagi kehidupan masyarakat kontemporer dewasa ini. Selain itu, Teori Norma Budaya (Cultural Norms Theory) dari Melvin DeFleur juga menjelaskan bahwa media berpotensi untuk menanamkan nilai-nilai tertentu tanpa disadari oleh konsumennya (public), sehingga lambat laun nilai tersebut akan menjadi budaya yang diterima menjadi hal yang umum oleh masyarakat. Oleh karena itu, Media Penyiaran telah menjadi acuan untuk menentukan definisi-definisi terhadap suatu perkara serta memberikan gambaran atas realitas sosial.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Mengawasi Media Penyiaran tidak cukup dengan cara-cara parsial, dimana setiap komponen masyarakat mengedepankan indiviadualisme tanpa ada koordinasi yang baik antar mereka. Oleh karenanya, KPID sebagai lembaga negara indepent pengawas penyiaran di tingkat daerah dianggap perlu untuk berkolaborasi serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun tradisi pengawasan yang baik dan kontributif. Literasi Siaran Sehat perlu gencar dilakukan agar masyarakat mampu bersikap kritis terhadap konten siaran yang dikonsumsi. Literasi Siaran Sehat diharapkan mampu memberikan wawasan, pengetahuan serta kemampuan kepada masyarakat mengenai konten siaran. Melalui Program Literasi, masyarakat dididik agar mampu menilai, mengkritisi serta ikut andil dalam mengontrol konten siaran. Selain itu, Literasi Siaran Sehat diperlukan agar masyarakat sebagai penikmat konten siaran memiliki otoritas untuk secara aktif memilih dan memilah konten siaran, sehingga apabila terdapat sajian tayangan yang kurang baik, maka masyarakat bisa menolak serta secara aktif melaporkan kepada KPID atas pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran berdasarkan bukti yang diberikan. Terkhusus masyarakat Kalimantan Barat, bisa secara langsung melaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat melalui website ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPID Prov. KALBAR. Secara umum, isi laporan memuat tentang 1. Nama Pelapor; 2. Nama Program Acara; 3. Nama Stasiun TV/Radio; 4. Jam dan Tanggal Acara; 5. Isi Aduan serta 6. Bukti Foto atau Video. Penguatan peran serta masyarakat tersebut diatur dalam UU No 32 tahun 2002, Bab VI Pasal 52 yang mengatakan bahwa: 1. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelengaraan penyiaran nasional; 2. Organisasi Nirlaba, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Kalangan Pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan Literasi dan atau pemantauan Lembaga Penyiaran; 3. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan atau isi siaran yang merugikan.

 

(Diterbitkan di suarapemredkalbar.com, Selasa 21 Maret 2023)
Diterbitkan di
suarapemredkalbar.com,
Selasa 21 Maret 2023)



Selanjutnya, Elizabet Thoman kemudian mengungkapkan setidaknya ada 3 (tiga) fase menuju tercapainya kemampuan kritis bermedia, yaitu 

1. Mampu mengatur jumlah waktu yang dihabiskan dalam mengakses media serta mampu membuat pilihan media yang akan diakses; 

2. Menumbuhkan rasa ingin tau kaitannya tentang kepentingan sebuah tontonan/tayangan di produksi, seperti kepentingan politik, sosial atau lainnya; serta 

3. Kemampuan mengidentifikasi tujuan memproduksi tayangan serta pihak mana yang diuntungkan atau dirugikan akibat tayangan yang diproduksi. Hal ini dimaksudkan karena Literasi Media tidak hanya membantu masyarakat mempelajari konten tayangan, tetapi juga mempelajari kemungkinan apa saja yang mungkin timbul akibat kekuatan media. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa Pengawasan Isi Siaran adalah Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat serta merupakan amanah Pasal 52, Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang bertujuan untuk mendorong Lembaga Penyiaran untuk mentaati aturan tentang Penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar menghasilkan Program Siaran yang berkualitas dan membawa manfaat bagi publik.


Monday, 5 September 2022

Bad News is Good News?

PADA awal masa pandemi Covid-19 pada Maret 2020, khalayak Indonesia dikejutkan dengan berita tentang pasien pertama Covid-19. Hampir seluruh media massa membuat berita tersebut. Koran-koran dan portal media cetak menulisnya menjadi headline. Radio dan televisi bahkan menyiarkan langsung saat menteri kesehatan dan jajarannya menyampaikan konferensi pers secara nasional.

Sehari setelah konferensi pers tersebut dimulailah serangkaian konferensi pers berisi jumlah peningkatan pasien, dirawat di rumah sakit, data kesembuhan dan meninggal dunia. Hampir semua mata tertuju kepada angka tertular dan data meninggal dunia. Berita di media sosial turut ramai dengan memberitakannya berulang-ulang, dengan berbagai narasi menakutkan.

Selama lebih setahun angka pasien tertular dan meninggal selalu muncul setiap hari, menjadi tontonan wajib, mencipta diskusi “kritis menakutkan”. Tak dipungkiri, angka-angka “mengerikan” tersebut menjadi propaganda menggelisahkan masyarakat.

Dari rangkaian peristiwa diatas, hal yang hampir tidak pernah diperbincangkan masyarakat adalah angka yang sembuh. Barangkali hanya dokter dan rumah sakit yang tertarik membahasnya. Walaupun data kesembuhan itu selalu tersaji, tetapi seakan tidak menarik untuk dibahas. Orang tidak lagi tertarik dengan hal kesembuhan, perbaikan, dan rekonsiliasi.

Mengejutkan, Bergidik, dan Ngeri

Sebelum era pandemi telah lama pemberitaan media menampilkan data kerusakan, kerugian, bahkan meninggal dunia menjadi daya tarik utama. Memang benar salah satu hal yang mengejutkan, bergidik, dan ngeri membuat orang penasaran. Ingin tahu dan selalu bertanya-tanya.

Setiap ada peristiwa kecelakaan hal yang selalu ditanyakan adalah jumlah korban dan kerugian. Pertanyaan terakhir yang ingin diketahui-jika ingin-adalah berapa korban yang selamat.

Berita-berita yang didasari keyakinan “bad news is good news” digemari para jurnalis sebagai daya tarik pembaca atau penonton. Rasa penasaran penikmat informasi terus dimanja dengan demi jumlah dan rating.

Pada dasarnya sifat manusia menyukai hal yang menantang, mengerikan, menakutkan sebagai zat adiktif pikirannya. Hal berbau kecemasan menjadi salah satu respon naluri bertahan hidup manusia. Hal itu memang yang menjadi motivasi, tenaga yang kuat untuk penyelamatan dan bertahan hidup. Kecemasan dan ketakutan menjadi kesadaran dan tanggung jawab untuk memberi pilihan.

Tetapi yang perlu disadari ialah ketika motivasi sudah melampaui kemampuan dan motivasi maka kemudian yang timbul adalah kecemasan berlebihan yang cenderung emosional. Menciptakan kegelisahan dan akhirnya membuat kecurigaan multi pikiran.

Bad News is Good News?

Saat hubungan sosial sudah sedemikian curiga yang terjadi perseteruan dan konflik. Bisa jadi perang umat manusia yang terjadi di belahan Eropa Timur juga akibat propaganda ala “bad news is good news”.

Pada era digital saat ini informasi sudah sedemikian deras. Tak pelak, kebanjiran informasi memaksa orang mengolahnya lebih keras. Bisa dibayangkan ketika kegelisahan dan ketakutan membanjiri pikiran. Waktu untuk menepikan diri dari kegelisahan dengan menampung informasi yang menonjolkan kemanusiaan semakin sedikit. Ketika pilihan itu yang diambil, maka akan dihadapkan dengan sajian informasi yang kembali menampilkan kegelisahan.

Sebagai salah satu pilar demokrasi bangsa, pers memiliki tanggungjawab mencerdaskan masyarakat. Dan dalam melakukan fungsinya pers nasional memiliki Kebebasan berdasarkan kepada Kode Etik Jurnalistik sebagai pedomannya. Fungsi mencerdaskan dan kontrol sosial menjadi tujuan penting produk jurnalistik.

Ketika produk jurnalistik menghasilkan manusia yang sangat humanis sudah tentu akan menciptakan tatanan sosial tanpa kegelisahan yang berlebihan. Sangat penting menjadikan jurnalistik yang mendekat pada kemanusiaan, kebudayaan adil dan ekonomi yang membangun.

Ada baiknya muara produk jurnalistik adalah: Kemanusiaan, mendekati keadilan, mendorong kemajuan ekonomi.

Kemanusiaan berarti memberikan informasi yang mendukung daya hidup, meningkatkan aktivitas kesehatan, serta menjauhi ketakutan. Penyajian yang mengutamakan keselamatan daripada kengerian. Motivasi untuk membagikan kehidupan dengan menampilkan kemauan untuk membantu sesama, tidak menghakimi. Jika harus menampilkan data kerusakan sebagai bagian dari fakta, tidak menjadi paragraf utama apalagi judul headline.

Mendekati keadilan yaitu mestinya informasi tidak mengarahkan kecurigaan kepada pihak lain. Paling tidak meminimalisir keinginan menghakimi atau mendukung salah satu pihak. Di tengah maraknya berita hoak, sangat mudah menciptakan sudut pandang berita dari salah satu pihak saja.

Tidak Membuat Kepanikan

Media mainstream atau media dengan prinsip pers yang sehat perlu menyajikan produk informasi yang berimbang, sebagai produk berita yang menjadi pembanding informasi yang banyak beredar terutama dari sosial media.

Mendorong kemajuan ekonomi yaitu seiring dengan kebutuhan dasar manusia. Sekaligus hal yang paling sering menjadi sumber perselisihan. Dengan memberikan informasi yang menciptakan peluang-peluang yang membangun dengan tidak membuat kepanikan pasar, menakut-nakuti masyarakat. Serta memperbanyak tulisan tentang keberhasilan para penyintas pandemi yang berhasil mandiri, bahkan mampu berkembang menjadi sumber ekonomi baru. Kreatifitas dalam mengatasi kesulitan dalam masa-masa sulit.

Pada dasarnya otak manusia selalu cenderung berpikir positif. Walaupun secara alamiah manusia selalu berusaha mencari jalan keluar yang positif dari berbagai persoalan, namun stimulasi negatif membuatnya membuat akternatif pelarian. Penyelamatan diri yang cenderung gelisah dan emosional.

Berbagai penelitian membuktikan melihat berita negatif yang terus menerus, sebagai contoh berita tentang Covid 19 di masa pandemi, respon tubuh akan menjadi lebih gelisah. Respon detak jantung akan lebih cepat yang mengakibatkan cepat lelah dan menurunnya daya tahan tubuh.

Tinggal bagaimana kita mau memilih berita. Selalu khawatir akibat berita buruk, dapat berakibat buruk juga bagi kesehatan. Atau memilah-milah dan cenderung menikmati berita positif dan panjang umur.

* Penulis adalah komisionerpengamat media massa, lulusan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, tinggal di Kota Pontianak.