KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Monday 28 August 2023

Hasil Rakornas KPI Se-Indonesia;Rekomendasi dan Kebijakan Penyiaran

KPID Kalbar disambut KPI Pusat di tempat penyelenggaraan Rakornas.

Rakornas KPI tahun 2023 telah dilaksanakan pada 10-13 agustus 2023. Bertempat di Lagoi, Pulau Bintan Kepulauan Riau. Rakornas dihadiri oleh KPI pusat bersama seluruh KPID se Indonesia.

Pembukaan Rakornas diisi dengan Gala dinner bersama yang diterima langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad yang menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan Rakornas dan Focus Group Discussion penyiaran.

Selanjutnya dalam agenda rapat di berikan kewenangan masing-masing bidang untuk mengusulkan serta menetapkan kebijakan dan rekomendasi yang akan diamnbil untuk dilaksanakan pada tahun 2023.

Komisioner KPID Kalbar pada pembukaan Rakornas KPI tahun 2023.

Beberapa rekomendasi dan keputusan pada Rakornas KPI tahun 2023 adalah sebagai berikut:

I. Bidang Kelembagaan
  1. Menetapkan rumusan pola komunikasi KPI Pusat dengan KPI Daerah secara tertulis     
  2. Membentuk forum komunikasi KPI Daerah seluruh Indonesia.    
  3. Mendorong dan mengawal revisi peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 untuk  Penguatan kelembagaan KPI Daerah.    
  4. Optimalis riset yang juga untuk kepentingan penyiaran di daerah melalui kolaborasi riset khalayak dengan melibatkan KPI Daerah.
II.   Bidang Pengawasan Isi Siaran 
  1. Dilakukan harmonisasi internal dan eksternal terhadap P3SPS bersama dengan stakeholder terkait, untuk dibahas dan disahkan pada Rakornas 2024.
  2. Mengasahkan Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum menjadi Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang pengawasan Pemberitaan,Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum,yang selanjutnya dilakukan Harmonisasi dan pengundangan dalam Berita Negara. 
III.   Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P)

  1. Membentuk satgas digitalisasi penyiaran televisi. 
  2. Menyusun naskah perdampingan revisi Undang-undang Penyiaran terkait             komitmen dan orientasi Arah Penyiaran Nasional dan pengorganisasian KPI sebagai wadah aspirasi dan wakil kepentingan masyarakat akan penyiran untuk demokratisasi bangsa dan negara Indonesia.
  3. Merancang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Pengembangan Program Siaran Lembaga Penyiaran dan Pra Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (sebagai praktek pelaksaan sistem post-audit perizinan penyelenggaraan penyiaran).
  4. Memfasilitasi dashboard hasil evaluasi tahunan pengembangan program siaran lembaga penyiaran dan Pra perpanjangan izin Penyelenggaraan Penyiaran di subsistem Pengawasan Online SingelSubmission(OSS) Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  5. Mengimplementasikan perubahan nomenklatur dan tugas,fungsi,wewenang,dan kewajiban Bidang PS2P menjadi PKSP.


0 Comments:

Post a Comment