KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Wednesday, 2 August 2023

Bawaslu Kalbar Gelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Kalbar gelar rapat penanganan pelanggaran dalam rangka persiapan tahapan kampanye pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu, 29 Juli 2023.

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK

1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. 2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

STANDAR PROGRAM SIARAN Pasal 11

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK

1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.



0 Comments:

Post a Comment