Bawaslu Kalbar gelar rapat penanganan pelanggaran dalam rangka persiapan tahapan kampanye pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu, 29 Juli 2023.
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. 2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
STANDAR PROGRAM SIARAN Pasal 11
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.



0 Comments:
Post a Comment