KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Tuesday 6 December 2022

Penyebaran Informasi Daerah Melalui LPPL Radio RKK

Penyebaran informasi daerah menjadi sangat penting di era digital saat ini. Kemudahan memperoleh informasi serta kesadaran masyarakat untuk tahu terhadap perkembangan pembangunan daerah menjadi salah satu ukuran keberhasilan kinerja daerah. Demikian pula, era digital membuat komunikasi antara  pemangku kebijakan dan masyarakat semakin dekat. Melalui laporan masyarakat tentang kondisi daerah menjadikan arah pembangunan dapat terukur oleh pemerintah daerah

Di kabupaten Ketapang, Radio Kabupaten Ketapang (RKK) mengudara di  frekwensi 95,2 FM. Radio ini cukup panjang mewarnai perjalanan pembangunan di wilayah Kabupaten Ketapang. Keberadaan wadah penyiaran ini pada masa lalu dikenal dengan nama RPDK (Radio Pemerintah Daerah Kabupaten), RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah). Dalam sejarahnya radio ini sudah berdiri sejak 1967.

Berdasarkan surat No: B/441/Diskominfo-B.048/VIII/2022 tentang laporan tahunan RKK yang dikirimkan ke KPID Kalbar, dalam tugasnya menyampaikan informasi pembangunan dan kebijakan pimpinan daerah, Diskominfo Kabupaten Ketapang, menggunakan diantaranya adalah radio RKK. Meski media radio banyak tersaingi oleh berbagai media lain, terbukti masih mampu menjadi media alternatif masyarakat. Terutama di daerah tertinggal dan tidak terjangkau jaringan internet.

Saat ini radio RKK masih diminati masyarakat dalam menerima informasi tentang daerah. Di tengah gencarnya serbuan media baru di internet, radio RKK ikut berbenah dengan melakukan adaptasi teknologi. Meski dengan anggaran yang dapat dikatakan terbatas, semangat melayani pendengar diwujudkan dengan mengupgrade sumber daya manusia sehingga mampu bersaing dengan berbagai media yang ada sekarang.

Saat ini kendala salah satu permasalahan radio RKK adalah pembiayaan. Diharapkan melalui fungsi sepenuhnya RKK menjadi lembaga penyiaran publik lokal, membuat pengelolaan RKK menjadi semakin profesional. Pembentukan LPPL RKK sendiri sudah melalui Pembahasan turunan dari Perda No.8/2011, yang prosesnya sampai saat ini masih berjalan.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan rapat zoom meeting yang dilakukan KPID Kalbar dan beserta jajaran Diskominfo kabupaten Ketapang serta pengelola RKK. Rapat ini merupakan tindak lanjut KPID Kalimantan Barat untuk mempelajari persoalan serta mencari solusi RKK dapat berfungsi penuh sebagai radio publik di kabupaten Ketapang.

Dalam kegiatan zoom meeting dihadiri oleh Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik, komisioner KPID ketua bidang PS2P A. Panca Esti, dan Misrawi, beserta jajaran KPID. Hadir pula jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang dan pengurus RKK. Selain itu Dinas Kominfo Kabupaten Landak serta pengurus Radio Kabupaten Landak/Rapela turut hadir membagikan pengalaman sebagai radio LPPL yang telah ada di kabupaten Landak.

Dalam keterangannya, Radio Rapela menyampaikan untuk segera menyusun struktur kepengurusan sebagai kelengkapan sebuah LPPL, yakni dewan pengawas dan Direksi. Sebagaimana yang dilakukan Rapela, kedua unsur tersebut melibatkan pimpinan daerah, pejabat diskominfo serta para pemangku adat atau tumenggung di kabupaten Landak. Hal ini dimaksudkan agar mampu mewakili masyarakat dalam  melakukan program siaran. Segera setelah struktur pengurus terbentuk selanjutnya dapat segera mengurus perijinan sebagai LPPL ke Kemkominfo RI.

Selanjutnya KPID Kalimantan Barat meminta RKK untuk tetap bersiaran sebagaimana yang telah dilakukan serta berkomunikasi intens dengan kepala daerah sehingga proses optimalisasi RKK sebagai LPPL dapat segera terwujud. Dalam kesempatan tersebut pengurus RKK berharap dukungan penuh pemerintah daerah Ketapang beserta pemerintah provinsi, melalui gubernur Kalbar mengingat pentingnya fungsi RKK bagi masyarakat Kabupaten Ketapang. (Pc)


0 Comments:

Post a Comment