KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Thursday, 16 October 2025

Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) sampaikan aspirasi ke KPID Kalbar.


Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) menyampaikan aspirasi ke KPID Kalbar, kamis 16 oktober 2025. Penyampaian aspirasi ini dilakukan sejumlah alumni santri di Kalimantan barat menanggapi pemberitaan Program Acara Ekspose Unsensored di Trans 7, pada 13 oktober lalu. Tayangan yang mengangkat tema tentang pesantren tersebut dinilai HIMASAL mendiskreditkan pesantren, provokatif dan mengandung unsur penghinaan terhadap pesantren dan budaya santri.

Dalam penyampaian aspirasinya sejumlah alumni santri yang tergabung dalam Himpuan alumni pesantren Lirboyo menyampaikan keberatan serta kecamannya terhadap isi pemberitaan tersebut. Selain berisi framing negatif terhadap dunia santri, dalam tayangan, terdapat segmen atau narasi yang memuat pernyataan bernuansa
negatif, provokatif, serta mengandung unsur penghinaan terhadap tokoh ulama pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan tersebut menimbulkan keresahan dan ketersinggungan di kalangan santri, alumni, dan masyarakat luas. Isi tayangan dinilai 
tidak berimbang, tidak berdasar fakta, tidak sesuai kaidah serta melanggar regulasi penyiaran dan berpotensi menimbulkan kebencian dan perpecahan di tengah masyarakat.

Selain orasi yang dilakukan di halaman kantor KPID Kalbar oleh perwakilan santri, HIMASAL berdialog langsung dengan sekuruh jajaran komisioner KPID Kalbar. Perwakilan HIMASAL yang terdiri dari alumni pesantren, pengurus HIMASAL didampingi Dewan Penasehat alumni pesantren Lirboyo menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang dinilai mendiskreditkan pesantren. Bertentangan dengan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pemberitaan seharusnya menghormati perbedaan, tidak memperolok suku, keyakinan, agama maupun golongan, HIMASAL menilai pemberitaan Trans 7 tidak sesuai fakta sehingga melukai kewibawaan pesantren serta menimbulkan kegaduhan di Indonesia.  Lebih lanjut HIMASAL meminta KPID Kalbar, sebagai regulator penyiaran di Kalimantan Barat menyampaikan aspirasi kepada KPI Pusat sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan isi siaran nasional.

Pada dialog tersebut, salah seorang penasehat HIMASAL, Ust. Drs. Zainuddin Romi yang merupakan alumni santri pertama pesantren Lirboyo pada tahun 70an menyayangkan isi pemberitaan yang tidak memahami budaya adab yang sesungguhnya dalam pesantren. Dia menambahkan sejarah panjang Lirboyo yang dikenal berperan aktif turut menjaga persatuan dan stabilitas nasional dalam berbagai situasi sosial dan politik.

Pada penyampaian aspirasi dibacakan tuntutan HIMASAL dan alumni santri, yang meminta kepada KPI serta pihak-pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti tuntutan;

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan ini secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tayangan tersebut.
  3. Mengambil langkah hukum yang tegas guna mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat merugikan kehormatan para ulama, lembaga pendidian islam, dan umat secara luas.

Menanggapi aspirasi Himpunan Alumni Pesantren Lirboyo, KPID Kalimantan Barat menyampaikan bahwa tayangan tersebut telah dilakukan kajian oleh KPID dan KPI pusat. Lebih lanjut, KPI Pusat telah mengambil langkah tegas memberikan sanksi administratif menghentikan penayangan program acara sesuai aturan dalam P3SPS. KPID Kalbar juga akan meneruskan aduan kepada KPI Pusat sebagai tanggungjawab pengawasan KPID dalam menegakkan etika penyiaran.

Sebagai penutup, HIMASAL dan KPID sepakat untuk bersama aktif melakukan pengawasan dunia penyiaran, Khususnya Kalimantan Barat agar tercipta penyiaran yang sehat, mendidik, mendamaikan serta mampu menjaga persatuan nasional. (ca/red)