KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Komisioner KPID Periode 2022-2025

Anggota KPID Kalimantan barat yang dilantik pada 12 Agutus 2022.

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

Anggota KPID Kalimantan Barat Periode 2022-2025

Foto bersama Komisioner KPID Kalimantan Barat menggunakan pakaian dan atribut daerah.

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Friday, 21 February 2025

KPU Kab Sekadau:Penyiaran Turut Menyukseskan Pilkada 2024.

KPU Kab Sekadau melakukan kunjungan kerja ke KPID Kalbar. Kunjungan ini diwakili oleh ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, S.Pd. beserta Robby Sugara Romanus, S.Ag. selaku Ketua Divisi perencanaa, Data dan informasi. Kunjungan diawali pertemuan yang dilakukan di ruang rapat KPID Kalbar. Dihadiri Wakil Ketua R.F Winarno, S.H dan Korbid Pengelolaan Kebijakan (PKSP), A. Panca Esti S. Sn. Hadir pula Korbid Kelembagaan Meriana, S.Pd dan korbid PIS, Teresa R. Mecer, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sekadau menyampaikan apreseasi terhadap keterlibatan aktif KPID dan penyiaran dalam tahapan penyelenggaraan pilkada di Kab. Sekadau. Pada pilkada 2024 penyelenggaraan relatif lancar dan aman sampai dengan pelantikan kepala daerah yang dilakukan serentak pada 20 Februari 2024.

Komisioner KPU Sekadau beserta jajaran

Peran media penyiaran yang cukup vital dalam menyajikan informasi tentang pemilu memberi peran yang menyejukkan sekaligus akurat dan bertanggungjawab. Di tengah banjirnya informasi terkait pemilu yang cenderung sensitif dan sarat keberpihakan, media penyiaran mampu netral dan berimbang dalam menyajikan informasi. (ca-red)

Friday, 7 February 2025

KPID Raker bersama Komisi I DPRD Kalbar;Capaian & Program Kerja

     KPID Kalimantan Barat melakukan rapat kerja dengan komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Rapat kerja digelar di ruang rapat komisi I, kantor DPRD Kalbar. Pada Raker ini dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, SE., M.M. Rapat kerja dihadiri sekretaris komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar M., SE.,M.M. Hadir juga dala raker anggota DPRD Kalbar, dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M. P. H., Dra. Hilaria Yusnani dan Bartholomeus Brama, S.I.P. 

    Dalam kesempatan pemaparan, KPID Kalbar yang dipimpin oleh Ketua KPID, M.Y.I Deddy Malik menyampaikan berbagai hal terkait penyiaran di Kalimantan Barat, yang diawali dengan perkenalan seluruh komisioner KPID Kalimantan Barat. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban KPID sesuai dengan Undang-undang No.32 tahun 2002. Dalam kesempatan raker ini KPID Kalbar menyampaikan capaian program kerja yang sudah terlaksana sejak tahun 2022 sampai dengan 2024. Beberapa capaian kerja KPID diantaranya mengoptimalkan pengawasan isi siaran di Kalbar, melakukan literasi siaran sehat kepada berbagai kalangan, terutama generasi muda, mengadakan berbagai forum diskusi yang tematik tentang pemilu dan perbatasan. Pada tahun 2023 KPID Kalbar juga aktif mendorong pelaksanaan Analog Switch Off ( A.S.O) televisi digital di wilayah Kalimantan Barat.


Lebih lanjut KPID Kalbar menyampaikan peran strategis KPID Kalimantan Barat bagi daerah dan sinergisitas dengan berbagai pihak, yaitu:
1. Optimalisasi fungsi KPID Kalbar dalam membentuk karakter masyarakat melalui bidang penyiaran melalui pengawasan dan literasi program siaran yang sehat.
2. Melalui anggaran yang ada, KPID Kalbar melaksanakan berbagai program kerja secara efektif dalam membentuk masyarakat yang cerdas penyiaran.
3. Dalam sinergisitas, melalui gugus tugas KPID Kalbar memberikan pendidikan politik bersama lembaga terkait disaat pemilu dan pilkada 2024.
4. Mengawal penyiaran perbatasan dengan melakukan monitoring ke daerah perbatasan Kapuas Hulu dan Entikong, serta melakukan koordinasi lembaga terkait perbatasan dalam mengawal informasi pembangunan melalui penyiaran di daerah perbatasan.
5. Mengawal pelaksanaan ASO television digital dengan melalukan literasi dan koordinasi dengan Kominfo pemprov Kalbar, Balai Monitor dan lembaga penyiaran pemegang MUX serta Lembaga penyiaran lokal di Kalbar.
6. Mensosialisasikan penerapan ASO tentang peluang dan potensi bagi pemerintah daerah terutama dalam menunjang percepatan penyiaran perbatasan, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif di Kalbar.

Dalam kesempatan raker bersama komisi I DPRD Kalbar, KPID juga memberikan apreseasi terhadap dukungan DPRD Kalbar sehingga dapat mengalokasikan anggaran bagi perencanaan gelaran KPID Award 2025. Event pemberian reward terhadap lembaga penyiaran ini diadakan KPID sebagai penghargaan terhadap lembaga penyiaran yang memproduksi serta menayangkan program siaran yang berkualitas sesuai P3SPS penyiaran.

Menanggapi paparan yang disampaikan KPID Kalbar, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi S.E., M.M menyampaikan apreseasi terhadap kinerja KPID. Melalui dukungan anggaran yang relatif terbatas KPID masih mampu melaksanakan berbagai program kerja. Mengingat fungsi KPID yang masih memiliki peran strategis bagi kemajuan dunia penyiaran di Klimantan Barat. Rasmidi juga berharap kinerja KPID sebagai mitra DPRD dapat semakin baik dalam mengawal kebijakan penyiaran, terutama penyiaran lokal di Kalimantan Barat. Apreseasi juga diberikan oleh anggota DPRD Kalbar, dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M. P. H. yang menekankan pentingnya KPID Kalbar membangun sinergisitas dengan DPRD agar tercipta kebijakan yang mendukung kepentingan penyiaran publik, terutama di daerah perbatasan.
Dra. Hilaria Yusnani, yang memberikan pesan agar kinerja KPID dapat lebih kuat lagi di era digital informasi yang menjadi tantangan berat bagi lembaga penyiaran televisi dan radio. Sementara itu, Bartholomeus Brama, S.I.P. memberikan masukkan agar KPID melakukan berbagai inovasi sosialisasi terutama di kalangan anak-anak muda melalui berbagai saluran digital informasi, mengingat semakin akrabnya generasi sekarang dengan platform digital yang ada.

Sebagai paparan penutup KPID Kalbar juga menyampaikan berbagai hal tantangan dalam mekanisme pengawasan isi siaran di KPID. Kondisi perlatan yang relatif lama membutuhkan perawatan serta keterbatasan teknologi yang digunakan. Selanjutnya KPID Kalbar juga menyampaikan data terkini kondisi lembaga penyiaran di wilayah Kalimantan Barat. Terutama bagaimana kondisi lembaga penyiaran di era persaingan digital informasi yang musti kreatif mencari sumber pendapatan agar tetap dapat beroperasi optimal. KPID Kalbar juga berharap dukungan penuh berbagai pihak, terutam DPRD Kalbar agar terus mendorong berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga memaksimalkan pemanfaatan kerjasama dan sosialisasi di lembaga penyiaran. Terutama lembaga penyiaran lokal dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah dan potensi daerah. (ca-red)

Tuesday, 4 February 2025

Perkumpulan Lawang Kekayun Dirikan Radio Komunitas Nirmala FM, Ketapang

Penyiaran Kalimantan Barat, Khususnya Kab. Ketapang diwarnai berdirinya Lembaga Penyiaran Komunitas Nirmala FM. Radio Komunitas ini didirikan oleh Perkumpulan Lawang Kekayun Negeri Matan Tanjung Pura, Ketapang.

Dalam kunjungannya ke kantor KPID Kalimantan Barat, Senin 3 Februari 2025, sejumlah perwakilan Perkumpulan Lawang Kekayun menyampaikan keberadaan radio komunitas Nirmala FM di wilayah Kota Ketapang. Dalam rangkaian kunjungan tersebut hadir pula Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  (Disparbud) Kabupaten Ketapang, Samson Nopen, SE, M.AP. 

Dalam diskusi yang berlangsung di aula kantor KPID Kalbar, Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik menyampaikan apreseasi kepada perkumpulan Lawang Kekayun yang mempunyai tekad kuat mendirikan radio Nirmala. Lebih lanjut Deddy menyampaikan dukungan KPID Kalbar terhadap semua lembaga penyiaran yang ada di Kalimantan Barat. KPID sebagai regulator penyiaran tidak hanya mengawasi danb memberikan sanksi namun berfungsi pula mendukung tumbuh kembangnya lembaga penyiarah, terlebih di era persaingan media global saat ini.

Selanjutnya Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  (Disparbud) Kabupaten Ketapang, Samson Nopen, SE, M.AP menyampaikan dukungannya terhadap perkumpulan Lawang Kekayun yang telah berkiprah di bidang kebudayaan dan menjadi mitra bagi pemda Ketapang. Melalui Disparbud, Samson Nopen merasa terbantu dalam pelestarian kebudayaan sekaligus membuka wawasan masyarakat terhadap sejarah ketapang yang kaya. Pemerintah Daerah Ketapang menganggap keberadaan radio komunitas sangat berperan strategis menyampaikan informasi kepada masyarakat Ketapang. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator PKSP, A. Panca Esti, S.Sn menyampaikan apreseasi sekaligus berharap Nirmala FM dapat menyajikan informasi yang cerdas bagi masyarakat Ketapang. Di tengah banjir informasi global saat ini justru masyarakat mulai kesulitan menyaring informasi yang layak. Melalui lembaga penyiaran komunitas yang kredibel dan dipercaya masyarakat dapat menjadi solusi informasi yang akurat dan terpercaya untuk daerah. Pada pertemuan ini hadir pula Koordinator KPID bidang Kelembagaan, Meriana S.pd yang menjelaskan rencana program KPID award yang akan segera dijalankan. Meri berharap kehadiran Nirmala FM dapat meramaikan gelaran KPID award terutama dari lembaga penyiaran komunitas.

Anggota KPID Bidang PKSP, Misrawi S. Sos menyampaikan keberadaan radio komunitas di wilayah Ketapang dapat menjadi sarana sosialisasi yang baik bagi pemda Ketapang. Melalui kerjasama yang baik dengan pemerintah dapat menjadi dukungan bagi opersiopnal radio, bahkan dapat terwujud melalui anggaran daerah. Selanjutnmya Komisioner KPID biadang isi siaran, Winarno menyampaikan pesan bahwa sebagai lembaga penyiaran, Nirmala FM musti memahami betul tugas dan fungsi Radio, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang dan P3SPS sebagai pedoman isi siaran.

Sebagai akhir diskusi, perwakilan perkumpulan, Naufal Maulana membeberkan nenerpa rancangan program Nirmala FM. Saat ini Nirmala FM banyak berkiprah pada tema kebudayaan yang akan disajikan melalui beragam program acara. Baik itu selingan musik maupun diskusi dan podcast radio.   Sebagai penutup pertemuan KPIOD Kalbar secara simbolis menyerahkan buku aturan perundangan dan P3SPS kepada perwakilan radio Nirmala sebagai wujud dukungan terhadap keberadaan radio komunitas di Kota Ketapang.


Evaluasi Akhir Tahun 2024 KPID Kalbar: Semangat Penyiaran Lokal untuk Pembangunan Daerah

 Pada rangkaian kegiatan evaluasi akhir tahun 2023, Bidang PS2P menyelenggarakan kegiatan pada Kamis, 12 Desember 2024. Evaluasi akhir tahun merupakan kegiatan rutin KPID Kalimantan Barat menutup seluruh kegiatan tahunan. Pada 2024 mengambil tema “Semangat Penyiaran Lokal untuk Pembangunan Daerah”. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ajang temu dan diskusi KPID Kalbar bersama seluruh Lembaga penyiaran di Kalimantan Barat. Mengingat luas wilayah serta keterbatasan, kegiatan dilakukan secara hybrid, menghadirkan seluruh perwakilan Lembaga penyiaran yang berada di Kota Pontianak serta mengundang melalui link zoom perwakilan Lembaga penyiaran di daerah. selain Lembaga penyiaran, KPID Kalbar turut mengundang stakeholder terkait penyiaran untuk memberikan masukkan tentang penyiaran di Kalimantan Barat.


Penyiaran memiliki peran penting menjaga persatuan dan mendukung pembangunan nasional. Melalui media penyiaran informasi strategis disebarluaskan kepada masyarakat. Penyiaran juga memiliki peran menyajikan muatan konten yang mendidik dan membentuk karakter bangsa. Penyiaran juga menjadi kontrol dan perekat sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan budaya masyarakat.

Bagi daerah Kalimantan Barat, penyebaran informasi terutama tentang pembangunan daerah menjadi kebutuhan masyarakat. Salah satu peran penting penyiaran adalah mensosialisasikan kebijakan pemerintah untuk tercapainya percepatan pembangunan di daerah. Jangkauan penyiaran yang luas mampu menyebarkan informasi keberbagai wilayah Kalimantan Barat. Saat ini media penyiaran masih didominasi  informasi nasional. Sehingga tidak semua informasi lokal di Kalimantan Barat dapat disebarluaskan melalui media penyiaran nasional. Untuk itu media penyiaran yang bersiaran di daerah baik yang berjaringan nasional maupun media penyiaran lokal, harus mampu dan berperan aktif menyajikan informasi melalui siaran lokal yang kaya akan keberagaman sosial dan budaya daerah.

Dalam era teknologi digital saat ini media penyiaran bersaing sengit dengan berbagai media digital, terutama media internet. Banirnya informasi menjadi ancaman masuknya pengaruh negatif yang memecahbelah masyarakat. Penyiaran diharapkan mampu tetap eksis untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang sehat demi keutuhan bangsa. 

Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Barat menjadi lembaga negara independen yang memiliki tugas mengawasi isi penyiaran serta menjamin penyiaran yang benar, adil dan merata di Kalimantan Barat. Berdasarkan amanat UU no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Melibatkan Kerjasama dengan berbagai pihak sehingga perlu kegiatan yang menjaring masukkan sebagai dasar kebijakan openyiaran pada tahun mendatang.

Kegiatan diawali oleh pengantar ketua KPID Kalimantan Barat, M.Y.I Deddy Malik yang memberikan pemaparan sekilas program kerja KPID Kalbar pada tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Barat, Samuel, SE., M.si. Dalam sambutannya gubernur menyampaikan pentingnya penyiaran dalam mendukung pembangunan daerah. informasi daerah dan kebijakan pemerintah daerah akan disosialisasikan melalui media penyiaran secara jelas dan lengkap. Dalam kesempatan ini, gubernur Kalbar juga menyampaikan apreseasi terhadap kinerja KPID Kalbar yang telah mengawal penyiaran Kalbar pada tahun 2024.

Selanjutnya dalam sesi penyampaian hasil evaluasi, tiga bidang KPID Kalbar menyampaikan berbagai hal. Bidang Kelembagaan yang di koordinatori oleh Meriana S.Pd memaparkan hasil survey KPID terhadap kepuasan masyarakat Kalimantan Barat terhadap siaran TV dan Radio. Survey ini dilakukan KPID bersama IKIP PGRI Kalimantan Barat sebagai wujud Kerjasama dalam menghimpun data bidang penyiaran.

 Beberapa hasil yang didapatkan dari survey dirangkum adalah sebagai berikut:

1.    Pentingnya Keberadaan KPID

·       Sebagian besar (90,83%) responden menganggap keberadaan KPID penting, hanya 7,5% yang tidak.

Mayoritas masyarakat tetap menganggap keberadaan lembaga ini penting, menunjukkan adanya kebutuhan untuk pengawasan media yang lebih baik.

2.    Pengaduan Siaran yang Tidak Sehat

·       Keinginan Mengadukan Siaran Tidak Sehat: 40% pernah ingin mengadukan, sedangkan 58,33% tidak.

·       Pernah Melihat Iklan Pengaduan Siaran Tidak Sehat: 64,17% mengaku pernah melihat iklan terkait, sementara 34,17% tidak.

Meskipun ada keinginan untuk mengadukan siaran yang tidak sehat, perlu pemahaman tentang mekanisme pengaduan. Iklan terkait pengaduan siaran sudah cukup menjangkau masyarakat, tetapi masih perlu dioptimalkan.

3.    Kebiasaan Menonton dan Penggunaan Media

·       Sering Melihat Siaran Tidak Sehat: 62,5% pernah melihat siaran yang tidak sehat.

·       Memiliki Televisi: 60% memiliki televisi LCD, sedangkan 42,5% masih menggunakan TV tabung.

·       Menggunakan Parabola: Hanya 14,17% menggunakan parabola.

·       Mengawasi Anak Menonton TV: 41,67% mengawasi anak saat menonton, sementara 56,67% tidak.

Masih kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak saat menonton televisi juga menjadi tantangan yang harus diatasi.

4.    Preferensi dan Informasi dari Media

·       Platform Favorit untuk Menonton: 70,83% lebih suka menonton televisi dibandingkan media sosial.

·       Sumber Informasi Favorit: 64,17% lebih suka informasi dari televisi/radio dibanding media streaming.

Televisi masih menjadi media utama masyarakat untuk mendapatkan informasi, meskipun ada persaingan dengan media sosial dan streaming.

5.    Minat pada Konten Budaya dan Dokumenter

·       Tertarik pada Siaran Budaya Lokal: 48,33% tertarik menonton siaran budaya.

·       Siaran Budaya Sebagai Pelestarian Budaya: 86,67% setuju bahwa siaran budaya membantu pelestarian budaya.

Mayoritas responden, yakni 62,5%, melaporkan bahwa mereka pernah menyaksikan tayangan yang dianggap tidak sehat di televisi atau radio. Hal ini mengindikasikan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas konten yang disajikan oleh media. Tayangan tidak sehat ini kemungkinan mencakup konten yang kurang mendidik, mengandung kekerasan, atau tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.

6.      Preferensi Media untuk Menonton

·       Menonton Siaran TV: 70,83% lebih sering menonton televisi, dibandingkan dengan 28,33% yang lebih sering menonton media sosial.

Televisi masih menjadi media utama masyarakat, meskipun media sosial mulai menjadi alternatif.

7.    Durasi Menonton Televisi

·       Di Bawah 2 Jam Sehari: 46,67% menonton di bawah 2 jam sehari.

·       Di Atas 2 Jam Sehari: 34,17% menonton lebih dari 2 jam sehari.

Sebagian besar masyarakat memiliki durasi menonton televisi yang moderat, dengan waktu rata-rata di bawah 2 jam per hari.

Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan hasil temuan dalam proses pengawasan siaran Televisi dan Radio. Sepanjang tahun 2024, hasil pemantauan langsung maupun pemantauan melalui rekaman/recording  ditemukan potensi pelanggaran dengan temuan terbanyak berupa tidak mencantumkan klasifikasi program siaran yang terdapat pada stasiun televisi lokal maupun SSJ. 

Temuan indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup beragam seperti:

1. Kategori news/berita yang tidak up to date (re-run) khususnya dari awal tahun sampai pertengahan tahun; 

2. Beberapa tidak menayangkan program yang menyangkut kearifan lokal setempat; 

3. Masih ada SSJ yang menayangkan kearifan lokal pada jam yang tidak efektif, yaitu diatas jam 22.00 WIB serta 

4. Kurang berjalannya Sensor Internal yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Lokal mengakibatkan masih ditemukannya pelanggaran P3SPS.


Bidang Pengelolaan Kebijakan Sistem Penyiaran, PKSP menyampaikan data terkini jumlah Lembaga Penyiaran Televivi dan Radio yang ada di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang diambil dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo RI adalah sebagai berikut:

Dalam kesempatan kegiatan evaluasi akhir tahun ini, bidang PKSP juga mengingatkan Lembaga Penyiaran agar patuh terhadap regulasi yang ada. Baik dalam produksi dan menayangkan isi siaran maupun regulasi terkait perizinan dan operasional. Salah satu yang dipandang penting adalah PKPI tahun 2023 Nomor 2 Tentang: Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran. PKPI ini berisi ketentuan terkait perizinan Lembaga penyiaran yang tidak dapat melakukan operasional siaran. Secara umum PKPI nomor 2 tahun 2023 mengatur hal sebagai berikut:

1.    Lembaga Penyiaran wajib bersiaran sesuai perundangan.

2.    Jika tidak melakukan siaran selama tiga bulan (Akumulatif) dapat dikenai sanksi administratif.

3.    Lembaga Penyiaran wajib memberitahukan tertulis kepada KPID alasan jika terdapat kendala dalam melakukan operasional siaran.

4.    KPID memilikim kewenangan menilai sah tidaknya alasan tersebut sesuai peraturan perundangan.

5.    Bagi Lembaga penyiaran yang diputuskan melanggar ketentuan, dijatuhi sanksi yang tata cara penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Bidang PKSP KPID Kalimantan Barat juga memandang penting pemerataan penyiaran hingga ke berbagai pelosok daerah. Di Kalimantan Barat, salah satu daerah yang masih belum mendapatkan informasi secara maksimal adalah daerah perbatasan. Maka dari itu KPID Kalimantan Barat mendorong semua pihak di Kalimantan Barat untuk peduli siaran perbatasan. Hal tersebut juga menjadi perhatian pemerintah pusat dengan dikeluarkannya keputusan yang mendukung percepatan pemnyiaran di perbatasan, yakni:

 

1.      SK Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) nomor 116 Tahun 2024 Tentang penetapan Daerah Teringgal, Terdepan dan Terluar untuk keperluan penyiaan. 

2.      Surat Edaran Direktur jenderal PPI Nomor 02 tahun 2024. Tentang pemeratan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa 

3.      Penyiaran Radio danJasa Penyiaran Televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Melalui Media Terestrial di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.