KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Komisioner KPID Periode 2025-2028

Anggota KPID Kalimantan Barat yang dilantik pada 30 Desember 2025

Analog Switch Off

Menyambut Kick Off Siaran Digital 2 November 2022

Pengaduan KPID

jika ada isi siaran yang melanggar P3SPS laporkan !

PPID KPID Kalimantan Barat

Memberikan Pelayanan Informasi Publik yang cepat, terbuka dan bebas biaya

Thursday, 20 October 2022

Siaran RRI Menjangkau Seluruh Wilayah Kalimantan Barat


Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat, KPID Kalbar, Senin 17 Oktober 2022 melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Penyiaran Publik LPP RRI Pontianak. Diterima langsung oleh Kepala Stasiun RRI Pontianak Teguh Yuli Astuti berserta jajarannya.

Pada kunjungan kerja kali ini diawali dengan pemaparan perkenalan jajaran komisioner KPID beserta bidang-bidang yang ada. Selain itu dipaparkan pula program kerja KPID yang terfokus pada seratus hari kerja. Program sinergisitas KPID bersama stakeholder untuk bersama mencari irisan tugas antar lembaga.

Selanjutnya Kepala stasiun LPP RRI menjelaskan bidang yang ada di RRI Pontianak diantaranya, program pemberitaan yang berfokus pada produksi berita dan mengemas informasi secara umum. Pada pemberitaan saat ini beberapa program telah bersiaran berjaringan bersama RRI sambas, RRI sintang dan Entikong. Program berjaringan ini  mempunyai tujuan pemerataan informasi daerah kalbar ke pelosok daerah.

Bidang siaran yang bertugas menjalankan operasional siaran, bidang layanan dan usaha. Sebagai lembaga badan usaha negara, RRI memiliki target penerimaan bukan pajak. Meski demikian tugas utama RRI tetap mengedepankan penyiaran yang mencerdaskan.

Di bidang teknis saat ini RRI Pontianak sudah merambah media  sosial untuk menunjang penyiaran. Tidak hanya media sosial seperti youtube, facebook dan lain-lain, bahkan RRI sudah menggunakan aplikasi RRI play go. Aplikasi mobile yang mampu menjangkau ke seluruh wilayah sehingga smakin memperluas jaringan penyiaran RRI. Jangkauan siaran RRI saat ini sudah hampir merata diterima di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Ke depan RRI akan membangun stasiun relay di daerah perbatasan di Temajok, yang merupakan program RRI nasional.

Dalam diskusi mengemuka pula tentang pentingnya citizen journalism yang saat ini sudah tumbuh seiring masifnya media sosial menjadi sarana informasi. Meski demikian RRI sebagai salah satu media mainstream mempunyai tugas penting mengawal inforamsi yang akurat dan dipercaya oleh masyarakat. (Pc)

Wednesday, 19 October 2022

UPB Membentuk Kemampuan Wirausaha Melalui Pendidikan Tinggi

Universitas Panca Bhakti (UPB) merupakan salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang resmi berdiri pada tahun 1983. Sebagai perguruan tinggi swasta pertama di Kalbar, Universitas Panca Bhakti pada awalnya merupakan gabungan dari beberapa Sekolah Tinggi dan Akademi yang dibentuk oleh Yayasan Panca Bhakti Pontianak, yaitu APP (Akademi Pimpinan Perusahaan) tahun 1979, STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) dan STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Teknik) tahun 1981 dan STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian) tahun 1982.

Pada kesempatan ini, Komisi  Penyiaran Indonesia Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke universitas Panca Bhakti, jl.Kom Yos Sudarso, Pontianak,  kamis 13 oktober. Diterima langsung oleh Rektor UPB,  Dr. Purwanto, SH, M.Hum., FCBarb., FIIarb. Bersama Kepala Unit Kantor Urusan Internasinal dan Kerjasama (KUIK), Dr. Donna Youla, S.P, M.E.M. Diskusi berlangsung hangat di ruang rekorat UPB.

Pada awal perbincangan,  Ketua KPID, M.Y.I Deddy Malik menyampaikan tentang struktur KPID periode sekarang ini, sekaligus memapakan program kerja KPID yang terangkum dalam program seratus hari. Beberapa program terkait sosialisasi siaran sehat dan Analog Switch Off telah terlaksana dalam event car free day dan lainnya.

Rektor UPB, Purwanto menyampaikan sebagai salah satu perguruan tinggi swasta se indonesia, UPB memiliki lima fakultas yakni fakultas ekonomi, pertanian, teknis, ilmu kesehatan dan fakultas hukum. Fakultas hukum UPB saat ini mendapat akreditasi A  diantara 184 perguruan tinggi swasta se-Kalimantan. Jumlah mahasiswa UPB saat ini mencapai lima ribuan, yang tujuh puluh persennya berasal dari daerah di luar kota Pontianak. 

UPB saat ini ditunjuk sebagai Inkubator Bisnis dan ekonomi di wilayah tengah. Untuk  mendorong hal tersebut berbagai percepatan sedang dilakukan UPB, sebagai perwujudan fungsi pendidikan tinggi yang mendorong kemampuan wirausaha sehingga membuat mahasiswa mempunyai modal skill menghadapi persaingan dunia usaha setelah lulus nanti. Program kerjasama dengan perguruan tinggi se-ASEAN sedang dikerjakan untuk mendorong pertukaran pelajar ke berbagai negara tetangga ASEAN. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kurikulum MBKM Fakultas Hukum UPB berkerjasama dengan Konjen RI di Kuching Serawak Malaysia juga melaksanakan Program Magang mahasiswa selama satu semester dengan tujuan menambah kemampuan hardskill dan softskill mahasiswa Fakultas Hukum UPB.

Di bidang pembangunan infrastruktur, UPB secara masif mampu membangun gedung baru yang representatif bagi perkuliahan, yang dibiayai secara mandiri ooleh UPB. Guna menunjang kampus dengan lingkungan tepian sungai kapuas, saat ini UPB melalui kerjasama dengan kementrian PUPR sedang membangun waterfront di sepanjang tepian sungai di sekitar kampus. Ke depan, diharapkan akan berdampingan dengan pusat sarana olah raga guna meningkatkan  kegiatan mahasiswa bersama masyarakat.

Salah satu yang menjadi pembicaraan UPB bersama KPID, adalah rencana UPB membuat televisi kampus yang menjadi salah satu pusat informasi pendidikan. Program yang telah melalui pelatihan SDM mahasiswa ini sedang dalam tahap persiapan infrastruktur peralatan dan gedung studio.

Menyambut hal  itu, Ketua KPID, Deddy Malik menyambut baik dan kembali mengemukakan pentingnya penyiaran daerah memiliki SDM dan mendukung iklim penyiaran yang semakin sehat. Ia juga menyinggung pentingnya perda penyiaran di Kalimantan barat. Terkait perda, komisioner KPID bidang Isi Siaran Tessa Rante M. Juga menyatakan perlunya kerjasama dengan pihak akademis dalam melakukan berbagai kajian pada proses penyusunan.

Rektor UPB, Purwanto, menyambut baik dan menyampaikan berbagai hal  kajian yang perlu dilakukan agar perda yang dihasilkan mampu mengakomodir sekaligus memberikan dampak positif bagi Kalimantan Barat. Nantinya UPB dapat menjadi salah satu stake holder yang mendorong terciptanya perda yang tepat.

Pada akhir pertemuan, Rektor UPB dan jajarannya akan mesinergikan kegiatan kampus bersama KPID terutama dalam mensosialisasikan penyiaran Kalbar yang semakin baik. (Pc) 


Thursday, 13 October 2022

Digital: tantangan dan jawaban bagi radio Diah Rosanti


Dalam era digital internet saat ini, menciptakan berbagai perubahan yang sangat besar. Ditambah dengan wabah pandemi, lompatan penggunaan teknologi internet menjadi semakin terasa. Fenomena ini yang kemudian berefek kepada dunia penyiaran di mana-mana. Bagi penyiaran radio, pukulan menjadi semakin telak disebabkan kondisi yang popularitas radio  yang sedang dalam kondisi menurun.

Pada selasa, 11 oktober 2022, komisioner KPID melakukan kunjungan kerja ke Radio Diah Rosanti, Pontianak. Rombongan diterima langsung oleh manager stasiun radio  Diah Rosanti Fransiskus Edy OP. Di kantor sekaligus studio siaran Diah Rosanti.

Pada pertemuan yang berlanjut dengan diskusi hangat ini, Fransiskus Edy banyak menyampaikan berbagai permasalahan yang dialami lembaga penyiaran radio saat ini. Dampak beralihnya pendengar ke teknologi terkini menjadi penyebab paling dominan lesunya radio. Apalagi radio Diah Rosanti saat ini sedang berbenah dari image radio hiburan menjadi radio  berita dan informasi. Perubahan manajemen dan wabah pandemi selama dua tahun terakhir menjadi faktor penghambat pembenahan. Walaupun demikian Edy dan jajarannya masih berkomitmen dengan melakukan berbagai langkah.

"Dalam waktu dekat kami akan mengoptimalkan platform digital internet untuk melakukan streaming siaran, tidak hanya suara, bahkan nantinya akan ada videonya." Ujar Fransiskus Edy.

Diskusi hangat seputar radio
Menanggapi hal tersebut, ketua KPID Kalbar, Deddy Malik memberikan apresiasi terhadap radio Diah Rosanti. Yang pada situas sulit saat ini masih terus bersiaran memberikan informasi bagi masyarakat Pontianak. Menambahkan hal tersebut, komisioner KPID, Korbid PS2P, A. Panca Esti mengatakan, ada tiga hal yang maenjadi faktor penentu keberlangsungan radio saat ini.

"Faktor membangun jaringan, faktor kreativitas program dan yang terakhir faktor loyalitas atau komintmen. Itu menjadi kunci radio bisa bertahan." Ucap Panca.

Salah satu adaptasi terhadap jumlah pendengar yang semakin sedikit, KPID menyarankan untuk tetap konsisten terhadap segmentasi yang tepat. Dengan fokus dengan segmentasi yang menjadi pilihan, akan terbangun pasar pendengar tersendiri yang akan membuat radio punya karakter dan ciri khas. Pada penutupnya KPID berharap Radio Diah Rosanti mampu beradaptasi dengan berbagai perkembanga di dunia penyiaran dan media sehingga menjadi salah satu radio pilihan di Kota Pontianak. (Pc)

Wednesday, 12 October 2022

Diskominfo Pontianak bersiap menyambut ASO


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, KPID Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Kominfo Kota Pontianak. Senin, 10 Oktober 2022. Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut kerja KPID Kalbar di wilayah Kota Pontianak setelah bertemu dengan walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.

Seluruh Komisioner hadir dalam kunjungan kali ini. Ditemui langsung oleh kepala Dinas Kominfo Kota Pontianak, Drs. Zulkarnain, M.Si beserta jajarannya. Dalam kesempatann ini kunjungan juga dilakukan sebagai silaturrahmi antar lembaga dan merencanakan program kerja sinergi ke depan.

Pada awal pertemuan Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik kembali memaparkan berbagai program kerja KPID kalbar. Beberapa program sudah terlaksana di kota Pontianak seperti Car Free Day dan sosialisasi di kelurahan Bangka Belitung. Kemudian rencana program kerja kedepan terutama terkait program Analog Switch Off, ASO, kemkominfo yang akan cut off pada 2 november 2022.

Menambahkan keterangan, Komisioner KPID Koordinator Bidang PS2P, Panca Esti menanyakan beberapa hal terkait kesiapan ASO migrasi televisi digital. Melihat waktu cut off televisi analog yang akan segera dilakukan, Panca mengingatkan pemerintah daerah terkait hak masyarakat kurang mampu mengakses set top box gratis. Demikian juga melihat banyak kalangan masyarakat yang belum memahami detail tentang migrasi digital dan penggunaan STB.

"Masyarakat sudah dengar ada televisi digital, namun masih ada yang belum paham tentang bagaimana menangkap siaran televisi digital." Ujar Panca.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Pontianak, Zulkarnain, menyatakan program ASO Kemkoinfo saat ini langsung menjadi wewenang langsung Kemkominfo di pusat. Dinas Kominfo Kota/Kabupaten saat ini berposisi mensosialisasikan ASO kepada masyarakat. Mengenai STB gratis Zulkarnain menambahkan, data terkait penerima STB dalam update terakhir sudah didapatkaan dari dinas sosial, meski masih terdapat berbagai pembenahan terkait ketepatan data. Mengingat kebutuhan data tidak sama persis dengan data jumlah warga miskin yang selama ini digunakan. Demikian juga Zulkarnain menjelakan terkait sistem pembagian yang akan dilakukan langsung oleh kemkominfo melalui kantor pos.

"Data untuk penerima STB bukan perorangan, namun satu rumah yang mempunyai televisi analog mendapat satu STB" jelas Zulkarnain.

Dinas Kominfo dalam penjelasannya juga menyinggung sosialisasi ASO harus dilakukan lebih gencar oleh Menkominfo. Selain dilakukan oleh lembaga penyiaran tentu perlu juga sosialisasi langsung ke masyarakat, terutama terkait menggunakan STB. Mengingat cut off ASO yang akan dijadwalkan 2 november, Dinas Kominfo Pontianak kembali akan menggiatkan sosialisasi ASO bekerjasama dengan KPID kalbar sehingga semua pihak bersiap migrasi digital. (Pc)


Thursday, 6 October 2022

Launching Podcast KPID; media sosialisasi dan literasi penyiaran Kalbar


Sebagai bagian dari sosialisasi dan literasi penyiaran Kalimantan Barat, KPID Kalbar melaunching Podcast KPID Kalbar. Kegiatan yang menjadi bagian seratus hari kerja KPID dimaksudkan untuk semakin menguatkan sosialisasi dan sinergi kerja dengan stakeholder.

Launching podcast KPID dilakukan di studio mini KPID bertempat di kantor KPID Kalbar, jl. Adisucipto no. 50 Pontianak, Rabu 5 Oktober 2022. Merupakan satu rangkaian kegiatan sekolah P3SPS, podcast diresmikan dengan pengguntingan pita oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti, S. Sos., dan Komisioner Bidang PS2P, DR. Aswar Hasan, yang juga koordinator wilayah Kalimantan, serta PLH Kepala dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat, D. Zamroni S.STP., MSI. Acara ini dihadiri pula oleh media di Pontianak.

Gunting pita peresmian Podcast KPID Kalbar.

Episode Podcast perdana kali ini mengangkat tema "Optimalisasi Fungsi KPI serta Efektifitas Pengawasan program Siaran". Podcast menghadirkan dua narasumber komisioner KPI Pusat yakni Mimah Susanti dan Aswar Hasan, dan dipandu oleh Komisioner KPID Kalbar Korbid PS2P, A. Panca Esti.

Pada diskusi podcast Mimah Susanti kembali mengingatkan pentingnya memahami tujuan penyiaran nasional. Bagaimana lembaga penyiaran tetap berpedoman pada regulasi.

penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran yaitu P3SPS. Penerapan sisem siaran digital juga dimaknai positif dengan terbukanya ruang penyiaran lebih luas karena tidak  lagi terbatas dengan frekuens seperti pada siaran analog.

Namun diingatkan Mimah, lembaga penyiaran punya tanggungjawab besar untuk menyediakan siaran yang layak dan baik untuk masyarakat. Menyinggung Riset Indek Siaran yang dirilis oleh KPI, ada tiga program yang sudah lebih dari lima tahun masih tercatat memiliki penilaian yang relatif buruk, yakni sinetron, infotaiment dan Variety Show.

Aswar Hasan menambahkan dengan penyiaran digital yang akan secara penuh berlaku pada 2 november 2022, lembaga penyiaran dituntut lebih kreatif membuat program siarannya. Dengan terbukanya kanal yang semakin banyak akan berdampak tumbuhnya lembaga penyiaran. Dan diharapkan tumbuhnya lembaga penyiaran dapat semakin memperkuat keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan penyiaran. Diharapkan pula pertumbuhan ini dapat berdampak terhadap lembaga penyiaran lokal. Meskipun dalam melakukan migrasi digital masih ditemui beberapa kendala namun dengan kreativitas dan persaingan yang sehat akan membuat lembaga penyiaran semakin kuat.

Link FB Live Podcast KPID

Menyinggung tentang media baru yang saat ini meningkat pesat, Aswar Hasan mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap konsisten memberikan informasi yang layak dan benar sesuai regulasi sehingga kepercayaan masyarakat terjaga terhadap kredibilitas lembaga penyiaran.

Menjawab wacana revisi Undang-undang penyiaran no.32 tahun 2002, Mimah Susanti optimis perubahan undang undang menjadi kebutuhan yang mutlak. Mengingat perkembangan informasi dan teknologi yang semakin dinamis memerlukan regulasi yang sesuai zaman. UU 32 tahun 2002 dinilai masih layak dalam mengatur konten siaran. Namun perlu penyesuaian terhadap hadirnya media baru yang semakin menjadi trend informasi baru.

Keberagaman daerah di indonesia menuntut regulasi yang sesuai. Hal itu membuat pentingnya daerah melihat potensinya sehingga mampu melahirkan aturan yang sesuai dengan daerahnya. Menanggapi hal tersebut Aswar Hasan berpendapat KPID Kalbar perlu mendorong adanya perda penyiaran bagi Kalimantan Barat.. sehingga potensi, kreativitas serta keberagaman daerah dapat terwadahi optimal dalam peraturan yang ada. Perlu kajian yang mendalam terhadap perda penyiaran terutama terhadap daerah yang telah menerapkannya. Ia berharap KPID Kalbar dapat bersinergi bersama pemerintah daerah melakukan kajian yang komprehensif sehingga dapat merancang perda yang sesuai bagi Kalbar.

Komisioner KPI Pusat bersama KPID Kalbar

Sebagai penutup podcast, kedua narassumber juga mengingatkan lembaga penyiaran dalam tahun politik 2024 agar tetap independen, netral, berimbang serta memberikan memberikan informasi yang bertanggungjawab dan tidak memecah belah dalam menyampaikan informasi politik. (Pc)

Sekolah P3SPS; memahami pengawasan isi siaran sebagai mahkota penyiaran.


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat mengadakan kegiatan sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, P3SPS. Kegiatan ini merupakan rangkaian sekolah P3SPS dan launching Podcast KPID Kalimantan Barat. Sekolah P3SPS diberikan langsung oleh Komisioner KPI Pusat Korbid. Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti, S. Sos. Selain itu hadir pula Komisioner Bidang PS2P, DR. Aswar Hasan, yang juga koordinator wilayah Kalimantan. Kegiatan dilangsungkan di kantor KPID Kalimantan Barat, jl. Adisucipto Pontianak, Rabu, 5 Oktober 2022. Kegiatan dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf KPID Kalbar.

Sebagai rangkaian kegiatan, KPID Kalbar juga melaunching Podcast KPID Kalbar yang menjadi program kerja dalam sosialisasi kerja dan sinergi dengan stakeholder yang lain.

Pada pemaparan dalam sekolah P3SPS, Mimah Susanti menyampaikan pentingnya insan penyiaran, baik itu KPID maupun lembaga penyiaran memahami tujuan mulia penyiaran. Yakni sebagai media informasi, Pendidikan, Hiburan yang sehat, Kontrol dan perkat sosial, aspek bisnis dan ekonomi dan kebudayaan. P3SPS merupakan aturan yang memuat hal ideal yang menjadi tujuan penyiaran nasional yang sehat, sebagaimana dimaksud pada pasal 36 Undang undang penyiaran no. 32 tahun 2002.

Dalam melakukan siaran, lembaga penyiaran wajib mentaati pedoman yang menjadi panduan batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran. Dengan pedoman tersebut, sebuah program siaran mempunyai standar pada isi siaran yang berisi kewajiban, pelarangan serta sanksi yang menyertainya. Selain lembaga penyiaran, sebagai pengawas penyiaran nasional KPI wajib membekali sumber daya manusianya dengan pemahaman P3SPS.

Komisioner KPI Pusat memberikan Sekolah P3SPS
Dalam P3SPS memuat aturan tentang penyelenggaraan penyiaran antara lain, perlindungan terhadap anak, pornografi, kekerasan, norma kesusilaan dan kesopanan, agama, mistik, horor dan supranatural, jurnalistik dan agama. Pada ketentuan P3SPS tahun 2012 perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi muara yang ingin dicapai.  Karena masa depan dan karakter bangsa  ditentukan oleh kualitas generasi mudanya.

Dalam kesimpulannya, Mimah Susanti menambahkan, KPID Kalbar masih memiliki berbagai keterbatasan pada peralatan dalam melakukan pengawasan. Untuk mengatasinya perlu strategi dengan mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Dengan sosialisasi dan literasi siaran sehat, diharapkan menjadi pencegahan pertama terhadap isi siaran yang melanggar. Demikian juga pencegahan dilakukan dengan memberi pemahaman terhadap masyarakat untuk bijak memilih program siaran. Dengan pemahaman tersebut masyarakat diharapkan aktif memberikan laporan pengaduan kepada KPID jika menemukan siaran yang tidak sesuai P3SPS.

Komisioner KPI Pusat Meninjau ruang pemantau siaran KPID Kalbar

Pada kesempatan yang sama, DR. Aswar Hasan memberikan pemaparan mengenai analog swicht off, ASO yang akan segera dilakukan. Aswar Hasan menyampaikan, secara hardware, penyiaran nasional  akan melakukan perubahan yang signifikan dalam siaran digital televisi. Sedangkan bagi  KPI, tugas pengawasan isi siaran adalah mahkota penyiaran. Sehingga menjamin keberlangsungan siaran nasional yang sesuai tujuan mencerdaskan bangsa.

Aswar Hasan juga menegaskan dalam program nasional ini KPI merupakan supporting bagi regulator ASO yakni kementrian Komunikasi dan Informatika. Meski demikian KPI memilki tanggungjawab mensosialisasikan program ini serta mendorong pemerintah serius melakukan migrasi digital televisi, mengingat program ini telah mengalami  beberapa kali penundaan sejak april 2022. (Pc)



Monday, 3 October 2022

Perda Penyiaran Dapat Menjadi Sumber PAD Kalbar


Diskusi hangat mewarnai kegiatan cofee morning Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat bersama Lembaga penyiaran di Cafe tepian Kapuas di salah satu hotel di kota Pontianak, Jumat 30 september 2022.  Pada kegiatan ini hadir lembaga penyiaran di kota Pontianak. Sebagian besar dihadiri oleh perwakilan lembaga penyiaran televisi. Turut hadir pula Kepala Balmon PontianakBoby Satriyo Sulaiman, S.H, M.H.


Dalam pembukaannya, Ketua KPID Kalbar, M.Y.I Deddy Malik menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan sambutan yang baik  dari lembaga penyiaran. Mengingat kegiatan cofee morning kali ini adalah pertama kali dalam periode kali ini. Fokus kegiatan ini menjaring informasi dan masukkan dari lembaga penyiaran terhadap berbagai hal. Selain itu, diskusi informal diperlukan dalam rangka menjalin silahturahmi dan Mempererat Persaudaraan antara KPID dan Lembaga penyiaran dan stake holder.


Selain mempererat silahturahmi, diskusi kali ini mencoba mengangkat tema "Pentingnya Perda Penyiaran bagi Kalbar". Kalimantan Barat diharapkan punya peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya lokal dan peningkatan informasi daerah serta konten lokal.


Ketua KPID Kalbar M.Y.I Deddy Malik menegaskan, salah satu daerah yang sudah menggunakan Perda seperti di Jogja. Yang dalam regulasinya konten lokal mewajibkan menggunakan bahasa daerah setempat, dengan adanya Peraturan Daerah dengan sentuhan nuansa lokal ia juga mengatakan akan membuat lembaga penyiaran semakin tertantang dan ada kewajiban didalamnya.


Siaran lokal dapat ditentukan pada jam-jam primetime sehingga memperkuat kasanah siaran lokal. Hal ini menjadi kewajiban ketika tertuang dalam regulasi yang mengikat. Deddy Malik juga mengatakan Perda tersebut diharapkan dapat menunjang penyerapan terhadap SDM lokal sehingga dapat berkontribusi dalam menyampaikan siaran-siaran lokal.


"Perda itu dapat memuat beberapa hal, seperti penyerapan SDM, dengan adanya Perda otomatis lembaga penyiaran yang ada kaitannya dengan Kalbar akan mempunyai kewajiban untuk merekrut SDM lokal, "katanya.


Di sisi lain ia juga mengatakan pentingnya Perda tersebut juga diharapkan dapat dilakukan penyerapan terhadap SDM lokal sehingga dapat berkontribusi dalam menyampaikan siaran-siaran lokal. Dengan keterlibatan secara optimal SDM lokal akan meningkatkan kualitas konten yang diproduksi, karena SDM lokal lebih menguasai detail potensi daerah.


Menanggapi hal tersebut diskusi terdapat catatan terkait Dengan Program Siaran Konten Lokal, Baik Waktu Primetime, Proporsional jam tayang seperti contohnya Yogja sampai dengan 60%. Regulasi di Kalbar mesti dilihat lebih cermat terkait itu. Kemudian regulasi dapat juga memuat aturan porsi iklan nasional yang ditayangkan  oleh lembaga penyiaran. Pada nantinya porsi didorong untuk memberi kontribusi secara ekonomi kepada daerah.(pc)