KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Monday 26 September 2022

Perda Penyiaran Meningkatkan Kualitas SDM Daerah

Komisi Penyiaran Indonesia Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor media Tribun Pontianak. Pada kunjungan tersebut diterima disambut langsung oleh Pimpinan Redaksi Syafrudin dan Santoso dari Divisi Iklan Tribun Pontianak, Jumat, 23 September 2022. Dalam kunjungan tersebut perbincangan hangat diawali dengan pemaparan program kerja KPID terkait agenda 100 hari kerja. 

Kemudian dalam kesempatan tersebut dibincangkan juga tentang pentingnya sosialisasi siaran sehat. Dalam era informasi global saat ini perlu filter di masyarakat sehingga penonton mendapat manfaat dan terlindungi dari informasi negatif.

Salah satu hal yang menjadi pembicaraan hangat adalah keinginan KPID pemerintah daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya lokal dan peningkatan informasi daerah serta konten lokal.

Ketua KPID Kalbar M.Y.I Deddy Malik mengemukakan, salah satu daerah yang sudah menggunakan Perda seperti di Jogja. Yang dalam regulasinya konten lokal mewajibkan menggunakan bahasa daerah setempat, dengan adanya Peraturan Daerah dengan sentuhan nuansa lokal ia juga mengatakan akan membuat lembaga penyiaran semakin tertantang dan ada kewajiban didalamnya.

Suasana diskusi hangat di Tribun Pontianak.


Siaran lokal dapat ditentukan pada jam-jam primetime sehingga memperkuat kasanah siaran lokal. Hal ini menjadi kewajiban ketika tertuang dalam regulasi yang mengikat. Deddy Malik juga mengatakan Perda tersebut diharapkan dapat menunjang penyerapan terhadap SDM lokal sehingga dapat berkontribusi dalam menyampaikan siaran-siaran lokal.


"Perda itu dapat memuat beberapa hal, seperti penyerapan SDM, dengan adanya Perda otomatis lembaga penyiaran yang ada kaitannya dengan Kalbar akan mempunyai kewajiban untuk merekrut SDM lokal, "katanya.


Di sisi lain ia juga mengatakan pentingnya Perda tersebut juga diharapkan dapat dilakukan penyerapan terhadap SDM lokal sehingga dapat berkontribusi dalam menyampaikan siaran-siaran lokal. Dengan keterlibatan secara optimal SDM lokal akan meningkatkan kualitas konten yang diproduksi, karena SDM lokal lebih menguasai detail potensi daerah. (Pc)


Terkait: peraturan daerah Tentang Penyiaran D.I.Yogyakarta.

0 Comments:

Post a Comment