KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Tuesday 6 September 2022

MEWUJUDKAN RKK MENJADI LPPL KETAPANG

Diskusi kunjungan radio RKK Ketapang

    KEBERADAAN lembaga penyiaran di kabupaten Ketapang tidak lepas dari Radio Kabupaten Ketapang (RKK) yang mengudara di gelombang frekwensi 95,2 FM. Radio ini cukup panjang mewarnai perjalanan pembangunan di wilayah Kabupaten Ketapang. Keberadaan wadah penyiaran ini pada masa lalu dikenal dengan nama RPDK (Radio Pemerintah Daerah Kabupaten), RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah). Dalam sejarahnya radio ini sudah berdiri sejak 1967.

Saat ini RKK dikelola oleh pelaksana harian Merry Willia Susanti, SE, MM. dalam penjelasannya saat melakukan kunjungan ke kantor KPID Kalimantan Barat. Mbak Wilia, demikian panggilan akrab penyiar yang sudah berkiprah lebih dari 24 tahun ini menyampaikan berbagai hal tentang kiprah RKK di dunia penyiaran Ketapang.

Menurut Willia, saat ini radio RKK masih diminati masyarakat dalam menerima informasi tentang daerah. Di tengah gencarnya serbuan media baru di internet, radio RKK ikut berbenah dengan melakukan adaptasi teknologi. Meski dengan anggaran yang dapat dikatakan terbatas, semangat melayani pendengar diwujudkan dengan mengupgrade sumber daya manusia sehingga mampu bersaing dengan berbagai media yang ada sekarang.

Saat ini kendala salah satu permasalahan radio RKK adalah pembiayaan. Diharapkan dengan terwujud sepenuhnya RKK menjadi lembaga penyiaran publik lokal, membuat pengelolaan RKK menjadi semakin profesional. Pembentukan LPPL RKK sendiri sudah melalui Pembahasan turunan dari Perda No.8/2011, yang prosesnya sampai saat ini masih berjalan, tambah Willia. Willia juga berharap komitmen pemerintah daerah dan semua pihak agar LPPL RKK dapat segera terwujud. Dengan pengelolaan yang profesional, fungsi penyebarluasan informasi pembangunan yang menjadi tanggungjawab pemerintah, semakin optimal. 

Pengelolaan radio RKK  sendiri pernah dilakukan oleh Kantor Informasi, Kebudayaan dan Pariwisata. Kemudian diserahkan pengelolaannya di Bagian Humas Setda Ketapang. Pada masa dikelola Bagian Humas Setda Ketapang terbitlah Peraturan Daerah Nomor Nomor 8 tahun 2011  tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Ketapang. 

Seiring dengan terbentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 51 Tahun 2016. Maka pada akhir tahun 2017, pengelolaan Radio Kabupaten Ketapang diserahkan Bagian Humas Setda Ketapang ke Dinas Komunikasi dan Informatika. Sampai saat ini RKK masih menjadi media komunikasi internal milik pemerintah daerah. (pc)


0 Comments:

Post a Comment