KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN BARAT

LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN | Alamat Kantor: Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kota Pontianak. Tlp : +62 811-577-877 Email : kpid.propkalbar@gmail.com Instagram : kpidprovkalbar

Saturday 3 September 2022

KPID BUKAN LEMBAGA SENSOR

 


Dialog interaktif sonora

   Tiga komisioner KPID berkesempatan menjadi narasumber dalam dialog di radio  Sonora 96,7 FM. Dalam dialog yang mengusung tema optimalisasi fungsi, serta rencana seratus hari kerja KPID, berpusat pada tugas dan fungsi pokok KPID Kalbar. 

Pengawasan isi siaran adalah tugas utama KPID, komisioner KPID bidang  pengawasan isi siaran, Charles. A. E, SAP.  menekankan kerja pengawasan KPID yang diatur dalam Undang-undang. Saat ini sesuai regukasi KPID hanya mengawasi lembaga penyiaran resmi Radio dan Televisi. Untuk media lain seperti tayangan di internet tidak menjadi kewenangan KPID. Walaupun pada realitanya masyarakat sering mengeluhkan tayangan di media internet yang mengandung hoax atau meresahkan. Kedepannya kita perlu lembaga yang punya kewenangan dan regulasi untuk pengawasan di media baru tersebut.

Komisioner KPID bidang PS2P, Misraw, S. Sos.I menyampaikan, Masyarakat adalah pemilih absolut tayangan siaran. Karena merekalah pemegang remote televisi, jadi pilihan untuk tontonan yang baik juga ditentukan mandiri oleh masyarakat. KPID tidak dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan aktif pemirsa memilih siaran dengan bijak.  Tidak lupa masyarakat diharapkan memberi juga apresiasi lembaga penyiaran yang memiliki isi siaran yang baik dan sehat.

Menjawab pertanyaan pemirsa, Misrawi menambahkan bahwa KPID sesungguhnya bukan lembaga sensor. Dalam ketentuan standar program siaran (P3SPS) lembaga penyiaran berkewajiban melakukan sensor internal terhadap isi siaran sebelum ditayangkan. Sensor internal dilakukan lembaga penyiaran sesuai dengan aturan P3SPS. Terutama untuk tayangan program acara yang tidak melalui sensor lembaga sensor film (LSF). 

Walaupun berkedudukan di daerah, KPID tetap melakukan pengawasan bagi stasiun swasta nasional yang bersiaran jaringan di daerah. Televisi stasiun jaringan yang berpusat di Jakarta, pengaduan dilakukan oleh KPI pusat. Namun jika ada pelanggaran di daerah, KPID kalbar wajib meneruskan kepada KPI pusat. Kasus ini pernah terjadi pada tahun sebelumnya, ada tayangan dari salah satu lembaga penyiaran stasiun jaringan menayangkan pemberitaan kasus anak yang dinilai melanggar, maka KPID kalbar akan melaporkan ke KPI pusat untuk ditindaklanjuti.

Link streaming dialog sonora FM

Tugas & Wewenang KPID

Dalam kesempatan yang sama wakil ketua KPID, R. F. Winarno, SH menegaskan tugas dan wewenang KPID yang diatur dalam Undang-undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya, KPI mempunyai wewenang:

a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar    program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
    
KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Menjawab pertanyaan pemirsa tentang program kerja KPID, R.F Winanrno mengatakan program penghargaan insan penyiaran KPID award direncanakan dilakukan lebih kreatif dengan rangkaian kegiatan luar ruang, tidak hanya malam penganugerahan. Dan direncanakan dilaksanakan tahun 2023, sehingga lembaga penyiaran memiliki cukup waktu mempersiapkan diri. Untuk Rencana kerja dalam seratus hari KPID akan banyak melakukan roadshow ke berbagai pihak termasuk lembaga penyiaran untuk lebih mempererat komunikasi dan kerjasama. 

Pada bagian penutup, Charles.A menyampaikan harapan semoga anggota komisioner baru lebih mewarnai dinamika dan mengenalkan KPID lebih kuas bagi masyarakat di daerah, kalimantan Barat. (pc)

0 Comments:

Post a Comment